Izin usaha Pengusahaan Hutan Alam adalah satu dari banyaknya kewajiban yang perlu disiapkan oleh pengusaha Pengusahaan Hutan Alam supaya usaha bisa berjalan tanpa hambatan. Kadang-kadang pemilik usaha fokus mencari penghasilan sampai melupakan izin usaha Pengusahaan Hutan Alam.
Padahal kalau bisnis telah mendapatkan izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan menambah jumlah pendapatan sampai terhindar dari masalah yang merugikan bisnis di masa datang.
Penghasilan bisnis dapat bertambah disebabkan sesudah memiliki izin, pebisnis dapat mendapatkan pelanggan yang lebih luas. Diantaranya adalah dapat kerjasama dengan institusi lain, maupun memperoleh kesempatan baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pebisnis dapat juga mendapat akses pasar negara lain, menjalankan kegiatan ekspor impor, atau membuat kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Tapi jika Pebisnis enggan mengurus izin usaha Pengusahaan Hutan Alam, ada beberapa masalah yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan dapat dimasukkan sebagai bisnis ilegal. Akibatnya bisnis bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberi penalti baik perdata maupun pidana.
Jadi bagaimana supaya usaha Pengusahaan Hutan Alam bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Berikut mekanisme dalam mendapat izin usaha Pengusahaan Hutan Alam.
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Untuk Melakukan Usaha Pengusahaan Hutan Alam
Sekarang pemerintah telah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Pengusahaan Hutan Alam melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan bagi semua Pemilik bisnis karena difungsikan sebagai identitas dari Pebisnis.
Legalitas lain yang harus diurus oleh Pemilik usaha Pengusahaan Hutan Alam adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain menyesuaikan resiko dan kegiatan usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen HKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Pengusahaan Hutan Alam
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk memudahkan Pemilik bisnis saat menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Seluruh Pemilik usaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Pengusahaan Hutan Alam kodenya adalah 02120.
Usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha yang terpadu antara kegiatan pemanenan kayu dengan batas diameter, pengolahan, pemasaran, penanaman kembali serta pemeliharaan tanaman dari jenis-jenis alami, seperti meranti, kruing, pulai, ramin, kayu besi, kayu hitam, ulin dan sebagainya. Termasuk juga usaha pengangkutan kayu yang dilakukan oleh pengusaha hutan itu sendiri
Saat memilih kode KBLI 02120 perlu memperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan usaha yang dijalankan. Karna jika salah menentukan Kode KBLI 02120, izin usaha tidak bisa diurus.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Pengusahaan Hutan Alam
Pemilik usaha bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut punya keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.
Akan tetapi jika memilih badan usaha, bisnis menjadi lebih terpercaya karna bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau akun bank menggunakan nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Jadi, kepemilikan harta jadi lebih transparan antara penghasilan pebisnis dan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kategori bisnis yang akan berjalan.
Akan tetapi kalau owner usaha memilih menjalankan kegiatan usaha memakai identitas perorangan, maka laporan transaksi, NPWP, dan legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi pengusaha. Pengurusan pajak akan lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan seutuhnya berada di owner.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu kewajiban yang harus dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti owner usaha sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP dapat dilakukan lewat Kantor Pajak di wilayah sesuai domisili bisnis atau melalui daring di website www.pajak.go.id
Syarat untuk mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mengajukan NPWP Badan Usaha musti menyertakan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Pengusahaan Hutan Alam
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner bisnis sudah terdaftar di BKPM. Jika sudah mempunyai NIB, owner usaha sudah bisa meneruskan pendaftaran izin operasional, izin komersial, serta perizinan lainnya menyesuaikan resiko kategori usaha yang dijalankan.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara daring melalui sistem OSS RBA. Dokumen Persyaratan permohonan NIB adalah data owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat hendak membuat Nomor Induk Berusaha, pengusaha dapat mendaftar melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:
- Daftar pada aplikasi OSS;
- Pilih jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perorangan menggunakan Non-UMK, maupun non perorangan;
- Memasukkan data-data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- mengecek form dan preview NIB;
- Download File NIB.
Memenuhi Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pengusahaan Hutan Alam
Saat NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro kecil, atau non UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi dasar apakah owner usaha perlu membuat izin usaha lain atau tidak.
Saat bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya NIB berfungsi juga untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Namun jika resiko usaha yang dijalankan merupakan bisnis resiko menengah ataupun risiko tinggi, wajib memiliki izin tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pengusahaan Hutan Alam
Perizinan lainnya diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya jika usaha dijalankan melalui aplikasi digital, maka akan dibutuhkan perizinan tambahan yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengurusan perizinan tambahan dapat dijalankan melalui Situs OSS yang nantinya akan diputuskan oleh dinas yang punya kewenangan.
Mau mendapatkan izin usaha Pengusahaan Hutan Alam tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha