Izin usaha Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Farmasi Dan Kesehatan jadi salah satu bagian surat yang perlu dimiliki oleh pemilik usaha Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Farmasi Dan Kesehatan supaya bisnis dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Seringkali pebisnis cuma mencari penghasilan sampai lupa izin usaha Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Farmasi Dan Kesehatan.
Kenyataannya jika usaha sudah membuat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan memperbanyak jumlah pelanggan bahkan lolos dari permasalahan yang bisa merugikan usaha di masa datang.
Penghasilan bisnis bisa naik disebabkan sesudah mengurus izin, pemilik bisnis dapat mendapatkan pasar yang lebih beragam. Contohnya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan lembaga lainnya, atau memperoleh kesempatan baru lewat tender yang sedang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pengusaha bisa juga berkesempatan mengakses pasar seluruh dunia, melakukan usaha export import, bahkan membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Sebaliknya jikalau Pemilik bisnis tidak memiliki izin usaha Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Farmasi Dan Kesehatan, terdapat banyak resiko yang bisa mengganggu operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi dapat dianggap sebagai bisnis yang ilegal. Konsekuensinya usaha dapat diberi peringatan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberi sanksi baik perdata maupun penjara.
Terus bagaimana caranya supaya bisnis Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Farmasi Dan Kesehatan bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah tahap dalam mendapat izin usaha Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Farmasi Dan Kesehatan.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Farmasi Dan Kesehatan
Pada saat ini pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Farmasi Dan Kesehatan melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus bagi seluruh Pemilik usaha karena fungsinya sebagai bukti dari Pengusaha.
Legalitas lain yang wajib digunakan oleh Pemilik usaha Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Farmasi Dan Kesehatan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai dengan resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat membuat pendaftaran merek dagang ke Dirjen HAKI sesuai jenis produk atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Farmasi Dan Kesehatan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk panduan Pengusaha saat menentukan bidang usaha yang dijalankan. Seluruh Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Farmasi Dan Kesehatan kodenya adalah 47726.
Jenis Kegiatan di dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat laboratorium, farmasi dan kesehatan, antara lain berbagai macam alat laboratorium dari gelas (tabung uji, tabung ukur, kaca sorong mikroskop, cuvet, botol serum/infus); alat laboratorium dari porselen (tabung kimia, piring penapis, lumpang dan alu, cawan); alat dan perlengkapan profesi kedokteran (instrumen dan pesawat bedah, instrumen dan pesawat perawatan gigi, aparat elektro medis, termometer, pengukuran tekanan darah).
Saat memasukkan kode KBLI 47726 harus memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 47726, izin usaha tidak bisa digunakan.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Farmasi Dan Kesehatan
Pemilik usaha bisa menentukan akan memakai badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut punya keunggulan dan kekurangan tersendiri.
Jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis akan lebih dipercaya karna usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau rekening bank menggunakan identitas badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Jadi, pengelolaan keuangan menjadi lebih transparan antara omset pribadi dengan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kategori usaha yang akan beroperasi.
Akan tetapi jika pemilik usaha memutuskan menjalankan usaha memakai atas nama perorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, dan legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi pengusaha. Aturan pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan seutuhnya berada pada pemilik usaha.
Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dilaporkan oleh warga negara, termasuk owner bisnis. Bukti owner usaha sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP bisa diberikan lewat KPP di daerah sesuai tempat tinggal usaha atau melalui digital di situs www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan saat mau mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha harus melampirkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Farmasi Dan Kesehatan
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pebisnis telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah memperoleh NIB, pemilik usaha sudah bisa mendaftarkan permohonan izin operasional, perizinan komersial, serta perizinan lain bergantung resiko jenis usaha yang berjalan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara daring lewat web OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengurusan NIB antaralain identitas pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika akan mendapatkan NIB, pebisnis perlu registrasi melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:
- Masuk melalui aplikasi OSS;
- Klik jenis NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perorangan menggunakan Non Mikro Kecil, atau non-perseorangan;
- Melengkapi data-data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Cek formulir dan review NIB;
- Cetak Dokumen NIB.
Memenuhi Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Farmasi Dan Kesehatan
Ketika NIB muncul, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, maupun non UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang dijadikan dasar apakah owner bisnis perlu mengurus perizinan usaha lain atau tidak.
Jika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya NIB berfungsi juga untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Tapi bila risiko bisnis yang berjalan adalah usaha resiko menengah serta resiko tinggi, diperlukan izin tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk tolak ukur komitmen pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang telah taat dengan aturan.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Farmasi Dan Kesehatan
Izin lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya kalau bisnis dijalankan melalui platform digital, maka disyaratkan izin lainnya berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pendaftaran perizinan tambahan dapat dilakukan di Sistem Lembaha OSS yang nantinya akan divalidasi oleh dinas yang punya kewenangan.
Ingin mendaftar izin usaha Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Farmasi Dan Kesehatan tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha