Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Langkah Tepat Mendapatkan Izin Usaha Pemanenan Kayu

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pemanenan Kayu merupakan satu dari sekian banyak dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pemilik bisnis Pemanenan Kayu supaya bisnis dapat sah secara hukum. Ada kalanya pemilik usaha terlalu berfokus mencari penghasilan sampai mengabaikan izin usaha Pemanenan Kayu.

Sementara itu jika usaha telah memperoleh izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dari menaikkan jumlah omset bahkan terbebas dari hal-hal yang merugikan usaha di masa yang akan datang.

Profit bisnis dapat meningkat disebabkan sesudah mendapat izin, pengusaha bisa memperoleh pelanggan yang lebih beragam. Contohnya adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau mendapatkan pasar baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pebisnis dapat juga mengakses pasar internasional, menjalankan bisnis export import, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Tapi jikalau Pengusaha enggan memiliki izin usaha Pemanenan Kayu, ada banyak masalah yang bisa mengancam operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan akan dikategorikan sebagai usaha ilegal. Akibatnya usaha bisa diberikan peringatan, disidak oleh kementerian, produk atau aset usaha disita, bahkan bisa diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.

Jadi bagaimana caranya supaya bisnis Pemanenan Kayu dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini cara dalam mendapatkan izin usaha Pemanenan Kayu.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Melakukan Usaha Pemanenan Kayu

Saat ini pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin  usaha Pemanenan Kayu lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diurus oleh seluruh Pengusaha karena digunakan sebagai pengenal dari Pengusaha.

Legalitas lain yang wajib diurus oleh Pemilik usaha Pemanenan Kayu adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa membuat pendaftaran merek dagang ke Ditjen Kekayaan Intelektual disesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Pemanenan Kayu

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk mempermudah Pengusaha saat menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Masing-masing Pemilik usaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI disusun atas lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Pemanenan Kayu adalah 02201.

Jenis usaha di Kelompok ini mencakup kegiatan poduksi kayu gelondongan untuk industri pengolahan dan produksi kayu gelondongan digunakan dalam bentuk yang tidak diolah, seperti pit-props, tonggak pagar dan tiang listrik atau telepon.

Ketika pemilihan kode KBLI 02201 harus memastikan benar-benar dan sesuai dengan jenis usaha yang berjalan. Karna kalau salah  menentukan Kode KBLI 02201, izin usaha tidak bisa dipakai.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Usaha Pemanenan Kayu

Pemilik usaha bisa menentukan akan menggunakan badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut mempunyai keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Tapi jika menggunakan badan usaha, bisnis akan lebih terpercaya karena usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau rekening bank memakai atas nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan tersendiri antara owner dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi lebih transparan antara harta pengusaha dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang dapat dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang usaha yang dijalankan.

Akan tetapi jika pemilik bisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas pribadi, maka transaksi keuangan, pajak, serta izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi owner bisnis. Penyampaian pajak menjadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan 100% berada pada owner usaha.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang mesti dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti owner usaha sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP bisa diajukan melalui Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai alamat bisnis atau melalui online di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftarkan NPWP Badan harus menyerahkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Pemanenan Kayu

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pebisnis sudah resmi terdaftar di BKPM. Jika sudah mendapatkan NIB, pebisnis sudah dapat mengajukan permohonan izin operasional, perizinan komersial, atau izin lain menyesuaikan resiko jenis bisnis yang berjalan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara digital pada web OSS RBA. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB antaralain data pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pengusaha harus melakukan registrasi di halaman OSS terlebih dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:

  • Log-in pada situs OSS;
  • Klik jenis NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perorangan dengan Non Mikro Kecil, maupun badan usaha;
  • Mengisi isian data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • mengecek formulir serta rangkuman NIB;
  • Unduh Dokumen NIB.

Mengumpulkan Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pemanenan Kayu

Sesudah NIB muncul, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau non-UMK pasti akan diketahui jenis usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu mengurus perizinan usaha yang lain atau tidak.

Jika bisnis memiliki risiko rendah, biasanya NIB bisa digunakan untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Sedangkan jika risiko usaha yang dijalankan adalah bisnis resiko menengah dan risiko tinggi, diperlukan izin tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menjadi tolak ukur  komitmen kegiatan usaha dengan standar yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan aturan.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Pemanenan Kayu

Izin lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya jika bisnis dijalankan melalui media daring, maka akan diperlukan perizinan lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengajuan izin tambahan dapat dilaksanakan di Website OSS yang prosedurnya akan disetujui oleh lembaga yang berwenang.

Mau mengurus izin usaha Pemanenan Kayu tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha