Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Jam jadi salah satu surat yang penting disiapkan oleh pengusaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Jam agar bisnis bisa berjalan tanpa hambatan. Kadang-kadang pengusaha cuma fokus mencari omset sampai melupakan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Jam.
Sementara itu jika usaha telah memperoleh izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan menaikkan jumlah profit bahkan terhindar dari beberapa hal yang bisa merugikan usaha di masa datang.
Profit bisnis dapat meningkat disebabkan setelah mengurus izin, pemilik usaha dapat akses pasar yang lebih banyak. Salah satunya adalah dapat kerjasama dengan lembaga lainnya, atau dapat peluang baru melalui tender yang dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pebisnis dapat juga memperluas akses pasar internasional, menjalankan kegiatan export import, sampai menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Namun kalau Pebisnis mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Jam, terdapat banyak resiko yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa saja dikategorikan sebagai usaha yang ilegal. Konsekuensinya usaha dapat diberi peringatan, dibekukan oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.
Lalu apa yang harus dilakukan biar bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Jam bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Berikut adalah mekanisme dalam mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Jam.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Jam
Sekarang pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Jam menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diperoleh bagi seluruh Pengusaha karena digunakan sebagai identitas dari Pemilik usaha.
Dokumen lain yang perlu digunakan oleh Pengusaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Jam adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain bergantung resiko serta bidang usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen HKI tergantung kategori barang atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Jam
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pengusaha saat menentukan bidang usaha yang dijalankan. Seluruh Pebisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Jam kodenya adalah 47853.
Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam jam yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti arloji tangan, arloji saku, jam dinding, jam beker, lonceng dan alat ukur waktu lainnya, termasuk juga bagian dari arloji dan jam
Ketika memasukkan kode KBLI 47853 harus memastikan benar-benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna jika salah memilih Kode KBLI 47853, izin usaha tidak bisa diurus.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Jam
Pemilik usaha bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki keunggulan dan kerugian tersendiri.
Namun, jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis menjadi lebih terpercaya karna usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan terpisah antara pemilik dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan menjadi semakin transparan antara harta owner dengan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang dijalankan.
Perlu diketahui juga jika owner memutuskan menjalankan usaha menggunakan atas nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, dan perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Laporan pajak jadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan seutuhnya berada pada pengusaha.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti pemilik bisnis sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP bisa dilakukan kepada KPP di kota sesuai alamat usaha atau lewat daring di situs www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mengajukan NPWP Badan Usaha harus menyerahkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Jam
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pengusaha telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Kalau sudah mempunyai NIB, pengusaha sudah bisa mengajukan surat izin operasional, perizinan komersial, serta izin lainnya sesuai resiko bidang usaha yang dijalankan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online pada aplikasi OSS RBA. Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha adalah profil pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat akan mengurus NIB, owner usaha dapat membuat akun di halaman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:
- Log-in pada website OSS;
- Klik kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan menggunakan Non-UMK, atau badan usaha;
- Memasukkan form yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Mengcek data-data dan preview NIB;
- Mencetak NIB.
Mengurus Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Jam
Sesudah NIB muncul, baik itu usaha mikro kecil, ataupun non-UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menjadi tolak ukur apakah pemilik usaha perlu menambah izin usaha lainnya atau tidak.
Jika bisnis memiliki risiko rendah, biasanya NIB berfungsi untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Tapi jika risiko usaha yang dijalankan merupakan bisnis resiko menengah dan resiko tinggi, diharuskan mempunyai izin tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai komitmen pelaku usaha dengan aturan yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan undang-undang.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Jam
Izin tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya jika bisnis dijalankan menggunakan media daring, maka akan diwajibkan izin tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pemenuhan perizinan tambahan bisa dilaksanakan menggunakan Platform OSS yang prosedurnya akan diputuskan oleh dinas yang punya kewenangan.
Hendak mengajukan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Jam tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha