Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Langkah Tepat Memiliki Izin Usaha Industri Konsentrat Makanan Hewan

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Konsentrat Makanan Hewan adalah satu dari banyaknya kewajiban yang perlu dipersiapkan oleh pengusaha Industri Konsentrat Makanan Hewan agar usaha dapat perlindungan hukum. Kadangkala pengusaha terlalu berfokus mencari penghasilan sampai mengabaikan izin usaha Industri Konsentrat Makanan Hewan.

Padahal jika bisnis telah membuat izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan membesarkan banyaknya pendapatan bahkan terhindar dari hal-hal yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.

Penghasilan usaha bisa naik karna sesudah membuat izin, pemilik bisnis dapat mendapatkan pelanggan yang lebih banyak. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lainnya, atau memperoleh pelanggan baru lewat tender yang telah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat berkesempatan mengakses pasar internasional, melakukan kegiatan ekspor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Namun kalau Pemilik usaha abai terhadap izin usaha Industri Konsentrat Makanan Hewan, ada banyak resiko yang bisa mengancam operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa digolongkan sebagai bisnis ilegal. Konsekuensinya usaha bisa diberikan peringatan, disidak oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, atau dapat diberi sanksi baik perdata maupun pidana.

Lalu bagaimana biar bisnis Industri Konsentrat Makanan Hewan dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Berikut mekanisme dalam membuat izin usaha Industri Konsentrat Makanan Hewan.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Menjalankan Usaha Industri Konsentrat Makanan Hewan

Sekarang ini pemerintah telah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Industri Konsentrat Makanan Hewan menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diurus bagi semua Pebisnis karna berfungsi sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Legalitas lain yang harus diurus oleh Pebisnis Industri Konsentrat Makanan Hewan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai dengan resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HAKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Konsentrat Makanan Hewan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pengusaha dalam menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Setiap Pemilik usaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas lima digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Konsentrat Makanan Hewan memakai kode 10802.

Jenis usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembuatan konsentrat pakan ternak, unggas dan hewan lainnya. Pengolahan konsentrat pakan ternak, unggas dan hewan lainnya yang tidak dapat di pisahkan dari usaha peternakan dimasukkan dalam golongan 014(Peternakan).

Saat menentukan kode KBLI 10802 perlu memastikan dengan benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah  memilih Kode KBLI 10802, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Bisnis Industri Konsentrat Makanan Hewan

Pemilik usaha bisa menentukan akan memakai badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Tapi jika menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih terpercaya karena bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau akun bank menggunakan identitas badan usaha. Laporan keuangan dijadikan terpisah antara pemilik dan usaha. Jadi, pengelolaan harta jadi lebih transparan antara kekayaan owner dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan jenis bisnis yang dijalankan.

Akan tetapi kalau owner memilih menjalankan usaha memakai identitas perorangan, maka transaksi keuangan, pajak, serta perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi pengusaha. Penyampaian pajak jadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan hak seutuhnya ada di owner bisnis.

Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang harus dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti owner usaha telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP dapat diberikan kepada KPP di wilayah sesuai lokasi bisnis atau lewat digital di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat hendak mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftar NPWP Badan mesti mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Industri Konsentrat Makanan Hewan

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik usaha telah terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah mendapatkan NIB, pengusaha bisa mengurus pendaftaran dokumen izin operasional, surat izin komersial, serta perizinan lainnya sesuai resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital di situs Online Single Submission. Dokumen Persyaratan permohonan NIB antaralain identitas pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika akan mengurus NIB, pemilik usaha perlu mendaftar pada laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:

  • Log-in pada situs OSS;
  • Memilih jenis NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perorangan menggunakan usaha mikro kecil, maupun badan usaha;
  • Memasukkan data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Mengecek kembali formulir dan rangkuman NIB;
  • Mencetak Dokumen NIB.

Melampirkan Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Konsentrat Makanan Hewan

Ketika NIB tersedia, baik untuk usaha UMK, maupun besar pastinya akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan dasar apakah pemilik bisnis perlu mengurus izin usaha lainnya atau tidak.

Saat bisnis memiliki risiko rendah, biasanya NIB dapat digunakan untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Sedangkan bila risiko usaha yang dijalankan masuk sebagai usaha resiko menengah ataupun risiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menilai  komitmen pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan prosedur.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Konsentrat Makanan Hewan

Izin lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau bisnis dijalankan menggunakan aplikasi digital, maka akan diwajibkan perizinan lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pemenuhan izin tambahan bisa dilaksanakan memakai Sistem Online Single Submission yang prosedurnya akan divalidasi oleh kementerian yang punya kewenangan.

Ingin mengajukan izin usaha Industri Konsentrat Makanan Hewan tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha