Izin usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Berbahaya adalah satu dari banyaknya kewajiban yang penting dipersiapkan oleh pemilik usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Berbahaya agar bisnis dapat jberjalan lancar. Terkadang pemilik usaha terlalu memikirkan mencari penghasilan sampai lupa izin usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Berbahaya.
Sementara itu jika usaha telah memiliki izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan membesarkan jumlah profit bahkan terhindar dari masalah yang akan merugikan usaha di kemudian hari.
Penghasilan bisnis dapat bertambah disebabkan sesudah membuat izin, pemilik usaha bisa memperoleh pelanggan yang lebih banyak. Diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan lembaga lain, maupun mendapatkan peluang baru lewat tender yang dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pengusaha juga bisa memperluas akses pasar luar negeri, melakukan bisnis ekspor impor, atau menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Namun jikalau Pemilik usaha abai akan izin usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Berbahaya, ada beberapa masalah yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Pertama, usaha yang sudah beroperasi dapat digolongkan sebagai usaha yang tidak sah. Konsekuensinya usaha bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset usaha disita, ataupun bisa diberi sanksi baik perdata maupun pidana.
Jadi apa yang harus dilakukan supaya usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Berbahaya bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Berikut adalah prosedur dalam mendapat izin usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Berbahaya.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Melakukan Usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Berbahaya
Pada saat ini pemerintah telah mempermudah pengurusan izin usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Berbahaya lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diurus bagi seluruh Pemilik bisnis karena digunakan sebagai pengenal dari Pebisnis.
Legalitas lain yang perlu disiapkan oleh Pebisnis Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Berbahaya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko serta bidang usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen Kekayaan Intelektual tergantung jenis barang atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Berbahaya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Masing-masing Pemilik bisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Berbahaya kodenya adalah 50223.
Usaha di Kelompok ini mencakup usaha angkutan barang di sungai dan danau yang melakukan kegiatan pengangkutan bahan berbahaya dari tempat kegiatan pemuatan sampai ke tempat pembongkaran akhir.
Dalam menentukan kode KBLI 50223 harus diperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang berjalan. Karna jika salah memilih Kode KBLI 50223, izin usaha tidak bisa dipakai.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Berbahaya
Pengusaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.
Akan tetapi jika memakai badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih kredibel karena usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun rekening bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan terpisah antara pendiri dan bisnis. Sehingga kepemilikan keuangan jadi semakin transparan antara harta pemilik bisnis dan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang bisnis yang beroperasi.
Tapi kalau owner memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai atas nama perorangan, maka laporan keuangan, NPWP, dan legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi owner usaha. Aturan pajak menjadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta hak 100% berada pada owner bisnis.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu kewajiban yang mesti disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti owner bisnis telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP dapat diberikan kepada Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai alamat bisnis atau secara daring di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat untuk mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftar NPWP Badan musti melampirkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Berbahaya
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner bisnis sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah memiliki NIB, owner bisnis bisa mengajukan permohonan izin operasional, surat izin komersial, atau izin lainnya bergantung resiko kategori bisnis yang dijalankan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara daring lewat website Online Single Submission. Syarat pengurusan Nomor Induk Berusaha antara lain profil pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika mau mengurus Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis wajib membuat akun di laman OSS dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:
- Daftar melalui aplikasi OSS;
- Memilih jenis NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perorangan menggunakan Non-UMK, maupun badan usaha;
- Mengisi isian data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- mengecek data-data dan rangkuman NIB;
- Mengunduh File NIB.
Melampirkan Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Berbahaya
Ketika NIB tersedia, baik untuk usaha UMK, ataupun besar pasti akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan dasar apakah owner usaha perlu menambah izin usaha lain atau tidak.
Saat bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk izin operasional ataupun izin komersial. Tetapi bila resiko bisnis yang berjalan masuk dalam usaha risiko menengah ataupun resiko tinggi, wajib memiliki izin lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk tolak ukur kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan aturan.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Berbahaya
Izin tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya kalau bisnis menggunakan media online, maka akan disyaratkan perizinan tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pengurusan izin tambahan bisa dilaksanakan di Situs Online Single Submission yang langkahnya akan divalidasi oleh kementerian yang punya kewenangan.
Ingin mendapatkan izin usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Berbahaya tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha