Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Langkah Simpel Menyiapkan Izin Usaha Hotel Bintang Empat

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Hotel Bintang Empat jadi salah satu kewajiban yang perlu dimiliki oleh pengusaha Hotel Bintang Empat supaya bisnis dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Seringkali pebisnis hanya memikirkan mencari keuntungan sampai lupa izin usaha Hotel Bintang Empat.

Sedangkan kalau bisnis telah memiliki izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dari menaikkan jumlah pangsa pasar sampai lolos dari masalah yang bisa merugikan usaha di masa datang.

Penghasilan bisnis dapat bertambah karna sesudah memiliki izin, pengusaha dapat mendapatkan pelanggan yang lebih beragam. Antaralain adalah dapat kerjasama dengan institusi lain, atau dapat peluang baru lewat pengadaan yang telah dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga bisa mengakses pasar negara lain, menjalankan usaha ekspor impor, maupun membuat kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Tetapi kalau Pengusaha tidak mengurus izin usaha Hotel Bintang Empat, terdapat beberapa masalah yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Antaralain usaha yang sudah dijalankan akan digolongkan sebagai usaha ilegal. Akibatnya bisnis dapat diberi peringatan, disidak oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, atau bisa diberi sanksi baik perdata maupun penjara.

Jadi apa yang harus dilakukan supaya bisnis Hotel Bintang Empat dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini adalah cara dalam mendapatkan izin usaha Hotel Bintang Empat.

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Melakukan Usaha Hotel Bintang Empat

Saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Hotel Bintang Empat menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diurus bagi semua Pebisnis karna difungsikan sebagai pengenal dari Pengusaha.

Legalitas lain yang perlu diurus oleh Pebisnis Hotel Bintang Empat adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai dengan resiko dan bidang usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HKI tergantung kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Hotel Bintang Empat

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk mempermudah Pemilik bisnis dalam menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Semua Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Hotel Bintang Empat menggunakan kode 55112.

Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang empat yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya

Ketika memilih kode KBLI 55112 perlu mempertimbangkan benar-benar dan sesuai dengan usaha yang berjalan. Karna kalau keliru  memasukkan Kode KBLI 55112, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Bisnis Hotel Bintang Empat

Pengusaha bisa menentukan akan menggunakan badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai kelebihan dan kekurangan tersendiri.

Namun, kalau memakai badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi naik kelas karna bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun akun bank akan dibuat atas nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi tersendiri antara owner dan bisnis. Jadi, pengelolaan keuangan menjadi semakin jelas antara omset owner dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan jenis usaha yang berjalan.

Perlu diketahui juga kalau pebisnis memilih menjalankan usaha menggunakan atas nama pribadi, maka laporan transaksi, NPWP, serta perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pebisnis. Aturan pajak jadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan sepenuhnya berada di owner usaha.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang mesti dilaporkan oleh WNI, termasuk pengusaha. Bukti pemilik usaha sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP bisa diajukan melalui Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai lokasi bisnis atau melalui digital di sistem www.pajak.go.id

Dokumen saat hendak mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftar NPWP Badan Usaha perlu mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Hotel Bintang Empat

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pengusaha sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah memiliki NIB, pemilik bisnis sudah bisa mengajukan permohonan perizinan operasional, perizinan komersial, ataupun perizinan lain tergantung resiko jenis bisnis yang berjalan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara online lewat aplikasi OSS. Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha adalah data pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Untuk mengurus Nomor Induk Berusaha, pebisnis wajib melakukan pendaftaran melalui halaman OSS dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:

  • Log-in melalui website OSS;
  • Pilih jenis NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perseorangan menggunakan usaha mikro kecil, atau non-perorangan;
  • Memasukkan isian data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Memeriksa formulir dan rangkuman NIB;
  • Cetak Dokumen NIB.

Melampirkan Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Hotel Bintang Empat

Jika NIB diperoleh, baik untuk usaha , maupun non UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi dasar apakah pemilik usaha perlu mengajukan izin usaha yang lain atau tidak.

Jika usaha memiliki risiko rendah, umumnya NIB bisa digunakan untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Namun bila risiko bisnis yang dijalankan termasuk dalam usaha resiko menengah dan resiko tinggi, harus memiliki izin lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menimbang  kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Hotel Bintang Empat

Perizinan lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika usaha dijalankan menggunakan aplikasi digital, maka diharuskan perizinan lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengurusan perizinan tambahan bisa dilaksanakan melalui Aplikasi OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh dinas yang berwenang.

Mau mendaftarkan izin usaha Hotel Bintang Empat tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha