Izin usaha Aktivitas Binatu merupakan satu dari banyaknya surat yang perlu diurus oleh pengusaha Aktivitas Binatu sehingga bisnis dapat berjalan resmi. Seringkali pengusaha berfokus mencari profit sampai lupa izin usaha Aktivitas Binatu.
Padahal jika bisnis telah mendapat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari menaikkan banyaknya laba sampai terlepas dari beberapa hal yang merugikan usaha di masa yang akan datang.
Profit bisnis bisa meningkat disebabkan sesudah mendapat izin, pemilik usaha dapat akses pelanggan yang luas. Salah satunya adalah bisa kerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun memperoleh pasar baru lewat tender yang dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pebisnis dapat juga mengembangkan bisnis ke pasar negara lain, menjalankan kegiatan export import, ataupun membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Tetapi jika Pemilik bisnis abai terhadap izin usaha Aktivitas Binatu, ada beberapa resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan akan digolongkan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Resikonya bisnis bisa diberikan tuntutan, disidak oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberikan sanksi baik denda maupun pidana.
Lalu apa yang harus disiapkan supaya usaha Aktivitas Binatu bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Berikut ini cara dalam mendapat izin usaha Aktivitas Binatu.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Menjalankan Usaha Aktivitas Binatu
Sekarang pemerintah telah melakukan efisiensi kepengurusan izin usaha Aktivitas Binatu menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan bagi seluruh Pebisnis karna difungsikan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Legalitas lain yang harus disiapkan oleh Pebisnis Aktivitas Binatu adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai dengan resiko serta bidang usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen HKI disesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Aktivitas Binatu
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk panduan Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Seluruh Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Binatu kodenya adalah 96200.
Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan pencucian dan dry cleaning, binatu, pencelupan dan tisi barang-barang tekstil jadi (termasuk berbahan kulit bulu binatang) dan tekstil lainnya untuk keperluan rumah tangga maupun industri perorangan, dilakukan dengan peralatan mekanik, baik yang dioperasikan dengan tangan atau dengan koin, seperti taplak meja, seprei, karpet, termasuk juga pakaian dan barang tekstil jadi. Termasuk kegiatan pencucian (shampooing) carpet, dan rug serta curtain gorden; jasa pengumpulan binatu dan pengirimannya; jasa penyediaan linen, seragam kerja dan barang lain yang terkait oleh binatu; reparasi dan alterasi atau pengubahan kecil dari pakaian atau tekstil lain yang terkait dengan pencucian.
Ketika memilih kode KBLI 96200 harus memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna jika salah menentukan Kode KBLI 96200, izin usaha tidak bisa diurus.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Aktivitas Binatu
Pengusaha bisa memilih hendak memakai badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.
Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi naik kelas karna usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Laporan keuangan dijadikan terpisah antara pemilik dan usaha. Sehingga kepemilikan harta jadi lebih transparan antara penghasilan pribadi dengan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang bisa dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis usaha yang akan beroperasi.
Sebaliknya jika pemilik bisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas perorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, dan legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi owner usaha. Aturan pajak akan lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan seutuhnya ada pada pemilik usaha.
Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pengusaha telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP bisa dilakukan lewat Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai tempat tinggal bisnis atau lewat online di website www.pajak.go.id
Syarat Dokumen saat mau mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau membuat NPWP Badan Usaha harus melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Aktivitas Binatu
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik usaha sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah memiliki NIB, pemilik bisnis sudah dapat mengajukan pendaftaran dokumen izin operasional, surat izin komersial, serta perizinan lain tergantung resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara online pada website OSS. Dokumen Persyaratan permohonan NIB adalah data pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika hendak mendapatkan NIB, pebisnis dapat membuat akun di laman OSS dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:
- Log-in pada aplikasi OSS;
- Memilih jenis NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perorangan menggunakan UMKM, maupun non perorangan;
- Melengkapi data-data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- mengecek form serta rangkuman NIB;
- Cetak Surat NIB.
Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Binatu
Saat NIB muncul, baik untuk usaha mikro kecil, atau non-UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi pertimbangan apakah pemilik bisnis perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.
Saat usaha mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Tetapi jika resiko usaha yang berjalan masuk dalam usaha resiko menengah serta resiko tinggi, wajib mempunyai perizinan lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menjadi tolak ukur komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang telah taat dengan aturan.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Binatu
Perizinan tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya kalau bisnis menggunakan platform digital, maka akan disyaratkan perizinan tambahan yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Izin tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pemenuhan izin tambahan dapat dilakukan melalui Platform Online Single Submission yang langkahnya akan diverifikasi oleh kementerian yang berwenang.
Hendak mendaftarkan izin usaha Aktivitas Binatu tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha