Izin usaha Industri Minyak Mentah Dan Lemak Hewani Selain Ikan jadi salah satu bagian surat yang perlu dipersiapkan oleh pemilik usaha Industri Minyak Mentah Dan Lemak Hewani Selain Ikan agar usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Kadangkala pemilik bisnis cuma memikirkan mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Industri Minyak Mentah Dan Lemak Hewani Selain Ikan.
Sedangkan kalau usaha telah memperoleh izin, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan mememperbesar banyaknya pangsa pasar bahkan lolos dari beberapa hal yang akan merugikan bisnis di masa datang.
Laba usaha dapat bertambah karna sesudah menyiapkan izin, pemilik bisnis bisa mengakses pelanggan yang luas. Salah satunya adalah bisa kerjasama dengan institusi lainnya, maupun mendapatkan kesempatan baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pebisnis dapat juga mengakses pasar negara lain, melakukan usaha ekspor impor, atau menjalin kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Tapi jikalau Pemilik usaha mengabaikan izin usaha Industri Minyak Mentah Dan Lemak Hewani Selain Ikan, ada banyak resiko yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Pertama, usaha yang sudah beroperasi akan digolongkan sebagai usaha yang tidak sah. Resikonya usaha bisa diberi tuntutan, dibekukan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, ataupun bisa diberikan penalti baik perdata maupun penjara.
Lalu apa yang harus disiapkan biar usaha Industri Minyak Mentah Dan Lemak Hewani Selain Ikan dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Berikut cara dalam mendapatkan izin usaha Industri Minyak Mentah Dan Lemak Hewani Selain Ikan.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Buat Menjalankan Usaha Industri Minyak Mentah Dan Lemak Hewani Selain Ikan
Saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Industri Minyak Mentah Dan Lemak Hewani Selain Ikan lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki oleh semua Pemilik bisnis karna fungsinya sebagai identitas dari Pemilik usaha.
Selain NIB, izin yang harus diurus oleh Pengusaha Industri Minyak Mentah Dan Lemak Hewani Selain Ikan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain tergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mendaftarkan merek dagang kepada Direktorat Jenderal HAKI sesuai kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Minyak Mentah Dan Lemak Hewani Selain Ikan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pengusaha saat menentukan bidang usaha yang berjalan. Semua Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Minyak Mentah Dan Lemak Hewani Selain Ikan memakai kode 10413.
Usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan-bahan dari hewani selain ikan menjadi minyak mentah dan lemak hewani, seperti minyak/lemak babi, lemak sapi dan lemak unggas
Saat menentukan kode KBLI 10413 perlu memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna jika salah menentukan Kode KBLI 10413, izin usaha tidak bisa digunakan.
Memilih Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Bisnis Industri Minyak Mentah Dan Lemak Hewani Selain Ikan
Pemilik bisnis bisa memilih akan memakai badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut mempunyai keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Namun, kalau memakai badan usaha, bisnis menjadi lebih terpercaya karna bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun rekening bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan terpisah antara pemilik dan bisnis. Jadi, pengelolaan harta jadi lebih jelas antara penghasilan pemilik bisnis dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang dapat digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan kategori bisnis yang akan berjalan.
Sebaliknya kalau pengusaha memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas perseorangan, maka pembukuan keuangan, perpajakan, dan perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pengusaha. Pengurusan pajak akan lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab 100% berada di pemilik usaha.
Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang perlu dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pemilik bisnis sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP dapat diajukan melalui KPP di daerah sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui daring di sistem www.pajak.go.id
Syarat ketika mau mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftarkan NPWP Badan mesti melampirkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Industri Minyak Mentah Dan Lemak Hewani Selain Ikan
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik usaha telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Kalau sudah memiliki NIB, pengusaha sudah dapat mengurus perizinan operasional, izin komersial, serta izin lainnya sesuai resiko jenis usaha yang berjalan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online lewat website OSS. Persyaratan pendaftaran NIB antaralain profil pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat hendak mendapatkan Nomor Induk Berusaha, owner usaha dapat membuat akun pada halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:
- Mendaftar pada situs OSS;
- Memilih kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perorangan dengan usaha mikro kecil, atau non-perseorangan;
- Melengkapi isian data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Mengecek kembali isian data serta review NIB;
- Unduh NIB.
Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Minyak Mentah Dan Lemak Hewani Selain Ikan
Ketika NIB muncul, baik untuk usaha , maupun besar pasti akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori tersebut yang menjadi pertimbangan apakah pemilik usaha perlu mengajukan izin usaha lain atau tidak.
Saat usaha mempunyai resiko rendah, biasanya NIB sudah berlaku untuk perizinan operasional atau izin komersial. Tapi jika risiko bisnis yang dijalankan termasuk bisnis risiko menengah dan risiko tinggi, wajib memiliki izin tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menentukan kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Minyak Mentah Dan Lemak Hewani Selain Ikan
Perizinan lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika usaha dipasarkan melalui media digital, maka akan diwajibkan izin lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengajuan perizinan tambahan bisa dilakukan menggunakan Situs Lembaha OSS yang nantinya akan diputuskan oleh pemerintahan yang berwenang.
Ingin mendapatkan izin usaha Industri Minyak Mentah Dan Lemak Hewani Selain Ikan tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha