Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Langkah Simpel Mendaftarkan Izin Usaha Aktivitas Konsultasi Pariwisata

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Konsultasi Pariwisata adalah salah satu surat yang perlu disiapkan oleh pemilik usaha Aktivitas Konsultasi Pariwisata supaya bisnis bisa perlindungan hukum. Kadang-kadang pengusaha cuma mencari penghasilan sampai melupakan izin usaha Aktivitas Konsultasi Pariwisata.

Kenyataannya kalau bisnis sudah memperoleh izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan menaikkan jumlah pangsa pasar sampai terlepas dari hal-hal yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.

Profit bisnis dapat meningkat disebabkan setelah memiliki izin, pemilik bisnis dapat memperoleh pasar yang lebih beragam. Contohnya adalah dapat kerjasama dengan lembaga lain, atau memperoleh peluang baru lewat tender yang dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha juga bisa mendapat akses pasar seluruh dunia, menjalankan kegiatan ekspor impor, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Sebaliknya kalau Pengusaha enggan memiliki izin usaha Aktivitas Konsultasi Pariwisata, terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan akan dianggap sebagai usaha yang tidak resmi. Akibatnya usaha bisa diberi tuntutan, dihentikan oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, maupun bisa diberikan sanksi baik denda maupun penjara.

Terus bagaimana caranya agar bisnis Aktivitas Konsultasi Pariwisata dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah mekanisme dalam mendapat izin usaha Aktivitas Konsultasi Pariwisata.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Menjalankan Usaha Aktivitas Konsultasi Pariwisata

Sekarang ini pemerintah telah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Aktivitas Konsultasi Pariwisata menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diperoleh bagi semua Pemilik bisnis karena dijadikan sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.

Legalitas lain yang perlu digunakan oleh Pengusaha Aktivitas Konsultasi Pariwisata adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya bergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa membuat pendaftaran merek dagang melalui Dirjen Kekayaan Intelektual tergantung kategori barang atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Aktivitas Konsultasi Pariwisata

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk mempermudah Pemilik usaha dalam menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Setiap Pemilik usaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Konsultasi Pariwisata adalah 70201.

Usaha pada Kelompok ini mencakup kegiatan konsultan pariwisata, antara lain penyampaian pandangan, saran, penyusunan studi kelayakan, perencanaan, pengawasan, manajemen dan penelitian di bidang kepariwisataan

Ketika memilih kode KBLI 70201 harus memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna kalau salah  menentukan Kode KBLI 70201, izin usaha tidak bisa dipakai.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Aktivitas Konsultasi Pariwisata

Pengusaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya punya keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.

Namun, kalau memutuskan memakai badan usaha, usaha menjadi lebih terpercaya karena usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun rekening bank akan dibuat identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan terpisah antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi lebih transparan antara kekayaan owner dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan jenis bisnis yang akan beroperasi.

Sementara kalau owner bisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai nama perseorangan, maka laporan transaksi, pajak, dan legalitas yang didapat akan atas nama pribadi owner usaha. Pengurusan pajak akan lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab 100% ada pada pengusaha.

Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang perlu disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti owner usaha sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP dapat dilakukan melalui Kantor Pajak di daerah sesuai alamat bisnis atau secara digital di sistem www.pajak.go.id

Dokumen untuk mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mengajukan NPWP Badan perlu menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Aktivitas Konsultasi Pariwisata

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik usaha sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah memperoleh NIB, pemilik usaha dapat mengurus permohonan izin operasional, dokumen izin komersial, atau izin lainnya bergantung resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.

Saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online di sistem OSS. Persyaratan pengurusan NIB diantaranya profil owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika hendak memperoleh NIB, pemilik usaha harus mendaftar di laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:

  • Log-in pada situs OSS;
  • Memilih kategori NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perorangan baik dengan UMKM, maupun non-perorangan;
  • Mengisi data-data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • mengecek form dan review NIB;
  • Mendownload File NIB.

Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Konsultasi Pariwisata

Ketika NIB didapatkan, baik untuk usaha UMK, ataupun non UMK pastinya akan terlihat jenis usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan dasar apakah pengusaha perlu mendapatkan perizinan usaha lainnya atau tidak.

Saat bisnis memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Sedangkan jika resiko bisnis yang akan dijalankan termasuk bisnis risiko menengah atau risiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menjadi tolak ukur  kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan aturan.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Konsultasi Pariwisata

Perizinan lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau bisnis dijalankan melalui media digital, maka disyaratkan izin tambahan yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pemenuhan perizinan tambahan bisa dilakukan melalui Sistem Lembaha OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh pihak yang punya kewenangan.

Hendak mendaftar izin usaha Aktivitas Konsultasi Pariwisata tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha