Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Langkah Simpel Memiliki Izin Usaha Penggalian Asbes

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Penggalian Asbes adalah satu dari sekian banyak syarat yang penting diurus oleh pengusaha Penggalian Asbes supaya bisnis dapat sah secara hukum. Ada kalanya pemilik bisnis hanya fokus mencari omset sampai terlena mengurus izin usaha Penggalian Asbes.

Kenyataannya kalau bisnis sudah memiliki izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan mememperbesar jumlah profit bahkan terhindar dari permasalahan yang akan merugikan usaha di kemudian hari.

Laba usaha bisa bertambah karna sesudah mengurus izin, pengusaha bisa memperoleh pelanggan yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lainnya, maupun memperoleh peluang baru melalui pengadaan yang dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pebisnis dapat juga merambah pasar internasional, melakukan kegiatan export import, bahkan menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Akan tetapi jika Pemilik bisnis tidak mengurus izin usaha Penggalian Asbes, ada beberapa masalah yang bisa mengancam operasional bisnis. Pertama, usaha yang sudah beroperasi akan dikategorikan sebagai bisnis yang ilegal. Konsekuensinya usaha bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, maupun dapat diberi sanksi baik perdata maupun penjara.

Lantas apa yang harus disiapkan biar bisnis Penggalian Asbes dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah cara dalam menyiapkan izin usaha Penggalian Asbes.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Melaksanakan Usaha Penggalian Asbes

Saat ini pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Penggalian Asbes menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki bagi semua Pemilik usaha karena fungsinya sebagai bukti dari Pebisnis.

Dokumen lain yang harus diurus oleh Pemilik usaha Penggalian Asbes adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya bergantung resiko serta bidang usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HAKI tergantung kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Penggalian Asbes

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Semua Pebisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Penggalian Asbes memakai kode 08994.

Usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha penggalian asbes dalam bentuk serabut maupun tidak. Kegiatan pembersihan dan pemisahan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian asbes dimasukkan dalam kelompok ini.

Dalam memilih kode KBLI 08994 harus diperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna kalau salah  memakai Kode KBLI 08994, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Bisnis Penggalian Asbes

Pebisnis bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut memiliki keunggulan dan kerugian masing-masing.

Jika memilih badan usaha, usaha akan lebih terpercaya karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan terpisah antara owner dan usaha. Sehingga kepemilikan harta jadi semakin jelas antara kekayaan pemilik usaha dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kategori usaha yang beroperasi.

Sebaliknya kalau owner memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai atas nama pribadi, maka laporan keuangan, perpajakan, serta perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak akan lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta hak seutuhnya berada di owner usaha.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang mesti disampaikan oleh warga negara, termasuk pemilik usaha. Bukti owner bisnis telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP dapat diberikan kepada Kantor Pajak di kabupaten sesuai tempat tinggal bisnis atau lewat daring di sistem www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat mau membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftar NPWP Badan musti melampirkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Penggalian Asbes

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik bisnis sudah terdaftar di BKPM. Jika sudah memiliki NIB, pemilik bisnis sudah dapat mengajukan pendaftaran perizinan operasional, izin komersial, serta izin lainnya sesuai resiko jenis bisnis yang beroperasi.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada situs Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB adalah profil owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat akan mendapatkan NIB, pengusaha bisa melakukan registrasi pada laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Masuk pada sistem OSS;
  • Memilih jenis NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perorangan dengan Non-UMK, atau badan usaha;
  • Mengisi data-data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Cek form serta review NIB;
  • Mengunduh NIB.

Mengurus Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Penggalian Asbes

Ketika NIB diperoleh, baik itu usaha UMK, atau non UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori inilah yang menentukan apakah pemilik usaha perlu menambah perizinan usaha lainnya atau tidak.

Jika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya NIB berfungsi untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Sedangkan jika risiko bisnis yang dijalankan dikategorikan bisnis resiko menengah dan risiko tinggi, wajib memiliki izin tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan  komitmen pelaku usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan prosedur.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Penggalian Asbes

Izin lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal kalau bisnis memakai media digital, maka diwajibkan izin lain yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pemenuhan perizinan tambahan bisa dijalankan di Sistem Lembaha OSS yang langkahnya akan disetujui oleh dinas yang punya kewenangan.

Hendak mendapatkan izin usaha Penggalian Asbes tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha