Izin usaha Industri Akumulator Listrik adalah salah satu bagian surat yang penting dimiliki oleh pemilik bisnis Industri Akumulator Listrik sehingga usaha bisa berjalan tanpa gangguan. Kadang-kadang pemilik usaha terlalu memikirkan mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Industri Akumulator Listrik.
Sementara itu kalau usaha sudah mendapat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan mememperbesar banyaknya pangsa pasar bahkan terhindar dari hal-hal yang akan merugikan usaha di masa datang.
Omset bisnis bisa naik disebabkan setelah menyiapkan izin, pebisnis bisa mendapatkan pelanggan yang lebih luas. Contohnya adalah dapat kerjasama dengan lembaga lain, atau memperoleh peluang baru melalui tender yang sedang dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pengusaha bisa juga mengakses pasar luar negeri, menjalankan bisnis ekspor impor, ataupun menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Tapi kalau Pemilik usaha enggan mengurus izin usaha Industri Akumulator Listrik, terdapat banyak masalah yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Pertama, usaha yang sudah beroperasi bisa saja dimasukkan sebagai usaha yang tidak sah. Resikonya usaha bisa diberikan peringatan, disidak oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberi sanksi baik denda maupun penjara.
Jadi bagaimana caranya agar usaha Industri Akumulator Listrik dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Berikut prosedur dalam mendapat izin usaha Industri Akumulator Listrik.
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Buat Melaksanakan Usaha Industri Akumulator Listrik
Sekarang ini pemerintah sudah melakukan efisiensi proses pengurusan izin usaha Industri Akumulator Listrik melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan oleh setiap Pemilik usaha karena difungsikan sebagai bukti dari Pengusaha.
Selain NIB, izin yang perlu disiapkan oleh Pemilik bisnis Industri Akumulator Listrik adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain tergantung resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mendaftarkan merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI disesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Akumulator Listrik
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk mempermudah Pemilik bisnis dalam menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Masing-masing Pebisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Akumulator Listrik menggunakan kode 27202.
Jenis usaha di Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam akumulator listrik, aki dan komponennya seperti aki dari 6V atau 12V dengan kekuatan 200 amper atau kurang, pelat aki, separator, wadah, penutup, pole dan jepitan aki (tipe gigi).
Dalam memilih kode KBLI 27202 perlu memastikan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah memilih Kode KBLI 27202, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Bisnis Industri Akumulator Listrik
Pemilik bisnis bisa memilih akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut punya kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Jika memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih kredibel karna usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau akun bank akan dibuat nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pendiri dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan menjadi semakin jelas antara harta pengusaha dan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan bidang bisnis yang akan berjalan.
Akan tetapi jika pengusaha memilih menjalankan usaha menggunakan atas nama pribadi, maka laporan keuangan, perpajakan, serta izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi pebisnis. Laporan pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak seutuhnya berada pada owner.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang musti disampaikan oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti pebisnis telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP dapat diberikan lewat Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai alamat usaha atau melalui online di situs www.pajak.go.id
Persyaratan ketika mau mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mengajukan NPWP Badan mesti menyertakan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Industri Akumulator Listrik
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner usaha sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah memiliki NIB, owner usaha sudah dapat mengajukan permohonan surat izin operasional, surat izin komersial, serta izin lain bergantung resiko jenis bisnis yang dijalankan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara digital lewat sistem OSS. Syarat pengajuan Nomor Induk Berusaha antara lain identitas pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika mau mengurus Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha harus melakukan registrasi di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:
- Mendaftar melalui sistem OSS;
- Klik jenis NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan Non-UMK, atau non-perseorangan;
- Melengkapi data-data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Mengcek formulir serta preview NIB;
- Mendownload Dokumen NIB.
Melampirkan Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Akumulator Listrik
Ketika NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non-UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah pengusaha perlu mendapatkan perizinan usaha yang lain atau tidak.
Jika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya NIB berfungsi untuk izin operasional atau perizinan komersial. Sebaliknya jika risiko bisnis yang akan dijalankan adalah usaha resiko menengah ataupun resiko tinggi, diharuskan mempunyai izin tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Akumulator Listrik
Perizinan lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya kalau bisnis dipasarkan melalui platform online, maka akan dibutuhkan perizinan lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengajuan izin tambahan dapat dilaksanakan lewat Platform Lembaha OSS yang nantinya akan disetujui oleh dinas yang punya kewenangan.
Hendak mendapatkan izin usaha Industri Akumulator Listrik tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha