Izin usaha Industri Pengasapan/pemanggangan Biota Air Lainnya jadi salah satu kewajiban yang perlu dipersiapkan oleh pemilik usaha Industri Pengasapan/pemanggangan Biota Air Lainnya supaya usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Kadangkala pengusaha hanya berfokus mencari profit sampai mengabaikan izin usaha Industri Pengasapan/pemanggangan Biota Air Lainnya.
Kenyataannya jika usaha telah mendapatkan izin, ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari meningkatkan banyaknya pendapatan sampai terhindar dari masalah yang akan merugikan usaha di kemudian hari.
Penghasilan usaha bisa bertambah karna sesudah membuat izin, pengusaha bisa akses pelanggan yang luas. Contohnya adalah bisa kerjasama dengan institusi lain, maupun memperoleh pelanggan baru lewat tender yang telah dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pengusaha juga dapat mengembangkan bisnis ke pasar luar negeri, melakukan usaha expor impor, sampai menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Tetapi jikalau Pengusaha tidak memiliki izin usaha Industri Pengasapan/pemanggangan Biota Air Lainnya, ada beberapa masalah yang bisa mengganggu operasional usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi bisa dikategorikan sebagai usaha yang tidak resmi. Resikonya usaha dapat diberikan peringatan, disidak oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberikan penalti baik perdata maupun pidana.
Lalu bagaimana biar bisnis Industri Pengasapan/pemanggangan Biota Air Lainnya dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Berikut ini prosedur dalam mendapatkan izin usaha Industri Pengasapan/pemanggangan Biota Air Lainnya.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Menjalankan Usaha Industri Pengasapan/pemanggangan Biota Air Lainnya
Sekarang pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin usaha Industri Pengasapan/pemanggangan Biota Air Lainnya lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diperoleh bagi seluruh Pemilik bisnis karna dijadikan sebagai pengenal dari Pebisnis.
Selain NIB, izin yang wajib digunakan oleh Pengusaha Industri Pengasapan/pemanggangan Biota Air Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai resiko serta bidang usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang ke Ditjen HAKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Pengasapan/pemanggangan Biota Air Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk memudahkan Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Masing-masing Pengusaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Pengasapan/pemanggangan Biota Air Lainnya adalah 10292.
Usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya melalui proses pengasapan/pemanggangan, seperti sotong asap/panggang, teripang asap/panggang.
Ketika memasukkan kode KBLI 10292 perlu mempertimbangkan dengan benar dan disesuaikan dengan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah memakai Kode KBLI 10292, izin usaha tidak bisa dipakai.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Usaha Industri Pengasapan/pemanggangan Biota Air Lainnya
Pengusaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Keduanya mempunyai keuntungan dan kekurangan tersendiri.
Namun, jika memakai badan usaha, bisnis akan lebih terpercaya karena bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau rekening bank akan dibuat identitas badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan tersendiri antara owner dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi semakin transparan antara omset pribadi dan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang dapat digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan bidang usaha yang akan beroperasi.
Sementara jika owner bisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama perorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, serta perizinan yang didapat akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak jadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab sepenuhnya ada di owner usaha.
Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu kewajiban yang musti dibayar oleh warga negara, termasuk pebisnis. Bukti pebisnis sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP bisa dilakukan kepada Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai domisili bisnis atau melalui online di website www.pajak.go.id
Dokumen ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha perlu menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Industri Pengasapan/pemanggangan Biota Air Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik usaha sudah resmi terdaftar di BKPM. Kalau sudah memiliki NIB, pengusaha sudah dapat mendaftarkan dokumen izin operasional, perizinan komersial, atau izin lain sesuai resiko kategori usaha yang dijalankan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring melalui aplikasi OSS. Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha antaralain data pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat akan mendapatkan NIB, pemilik bisnis dapat mendaftar di halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:
- Mendaftar pada website OSS;
- Klik jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan dengan usaha mikro kecil, maupun non perorangan;
- Melengkapi form yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Memeriksa data-data serta review NIB;
- Cetak Surat NIB.
Mengurus Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Pengasapan/pemanggangan Biota Air Lainnya
Sesudah NIB muncul, baik untuk usaha UMK, atau besar pastinya akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan dasar apakah pebisnis perlu mengajukan perizinan usaha yang lain atau tidak.
Saat usaha mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk izin operasional atau perizinan komersial. Sebaliknya jika risiko usaha yang akan dijalankan adalah usaha resiko menengah atau resiko tinggi, wajib memiliki izin lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan aturan.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Pengasapan/pemanggangan Biota Air Lainnya
Izin lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal kalau usaha dipasarkan melalui media digital, maka akan disyaratkan perizinan lainnya antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengurusan perizinan tambahan bisa dilaksanakan memakai Website Online Single Submission yang selanjutnya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang berwenang.
Hendak mendaftar izin usaha Industri Pengasapan/pemanggangan Biota Air Lainnya tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha