Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Langkah Mudah Mendapatkan Izin Usaha Pedagang Berjangka

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pedagang Berjangka merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang harus diurus oleh pemilik bisnis Pedagang Berjangka sehingga bisnis dapat jberjalan lancar. Seringkali pebisnis hanya berfokus mencari keuntungan sampai melupakan izin usaha Pedagang Berjangka.

Kenyataannya jika usaha sudah memiliki izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan memperbanyak jumlah pendapatan sampai terlepas dari sejumlah hal yang bisa merugikan bisnis di masa datang.

Laba bisnis dapat bertambah disebabkan sesudah membuat izin, pengusaha bisa mengakses pasar yang lebih luas. Diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan institusi lainnya, maupun dapat peluang baru melalui tender yang sedang dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pebisnis bisa juga memperluas akses pasar internasional, melakukan bisnis ekspor impor, sampai menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Tapi jikalau Pemilik usaha abai akan izin usaha Pedagang Berjangka, ada banyak masalah yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Pertama, usaha yang sudah beroperasi bisa saja digolongkan sebagai usaha yang tidak resmi. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh dinas, barang atau aset usaha disita, atau bisa diberi sanksi baik denda maupun pidana.

Lantas apa yang harus disiapkan agar bisnis Pedagang Berjangka bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini mekanisme dalam memiliki izin usaha Pedagang Berjangka.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Melakukan Usaha Pedagang Berjangka

Saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi pengurusan izin  usaha Pedagang Berjangka lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diurus oleh setiap Pengusaha karna difungsikan sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Kewajiban lain yang perlu disiapkan oleh Pemilik bisnis Pedagang Berjangka adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai dengan resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa membuat pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HKI disesuaikan jenis produk atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Pedagang Berjangka

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk memudahkan Pemilik bisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Masing-masing Pemilik usaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI tersusun dari 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Pedagang Berjangka kodenya adalah 66124.

Usaha di dalam Kelompok ini mencakup kegiatan anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan / atau Kontrak Derivatif lainnya di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya

Dalam memasukkan kode KBLI 66124 harus mempertimbangkan benar-benar dan disesuaikan dengan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau keliru  memakai Kode KBLI 66124, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Pedagang Berjangka

Pemilik usaha bisa memilih hendak menggunakan badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya mempunyai keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.

Jika menggunakan badan usaha, bisnis akan lebih kredibel karna bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau rekening bank memakai atas nama badan usaha. Transaksi keuangan akan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Jadi, kepemilikan harta menjadi lebih jelas antara harta pemilik usaha dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan kategori usaha yang dijalankan.

Sementara kalau owner bisnis memilih menjalankan usaha menggunakan identitas perseorangan, maka laporan transaksi, perpajakan, dan perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Penyampaian pajak jadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta hak seutuhnya berada pada pemilik bisnis.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pemilik usaha sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP dapat dilakukan lewat Kantor Pajak di daerah sesuai domisili usaha atau melalui digital di website www.pajak.go.id

Dokumen untuk mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mengajukan NPWP Badan perlu mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Pedagang Berjangka

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pengusaha telah terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah memperoleh NIB, pemilik bisnis dapat mengurus pendaftaran izin operasional, perizinan komersial, atau perizinan lainnya menyesuaikan resiko kategori bisnis yang berjalan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara online di web OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB diantaranya data pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat akan mengurus Nomor Induk Berusaha, pengusaha dapat mendaftar pada laman OSS dahulu. Berikut prosedurnya:

  • Masuk melalui situs OSS;
  • Memilih jenis NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perorangan menggunakan UMK, maupun non perseorangan;
  • Melengkapi isian data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Cek isian data dan preview NIB;
  • Cetak Surat NIB.

Memenuhi Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pedagang Berjangka

Saat NIB diperoleh, baik untuk usaha UMK, maupun non UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan tolak ukur apakah pebisnis perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.

Ketika usaha mempunyai risiko rendah, biasanya NIB dapat digunakan untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Namun jika risiko bisnis yang berjalan dikategorikan sebagai usaha resiko menengah dan resiko tinggi, wajib memiliki izin tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menentukan  komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan usaha yang telah taat dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Pedagang Berjangka

Perizinan lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika usaha dijalankan menggunakan aplikasi online, maka diperlukan izin tambahan berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Permohonan perizinan tambahan bisa dilakukan lewat Situs OSS yang prosedurnya akan divalidasi oleh lembaga yang berwenang.

Hendak mengurus izin usaha Pedagang Berjangka tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha