Izin usaha Industri Tabung Elektron Dan Konektor Elektronik menjadi satu dari banyaknya dokumen yang harus dimiliki oleh pemilik usaha Industri Tabung Elektron Dan Konektor Elektronik supaya usaha bisa berjalan resmi. Seringkali pengusaha fokus mencari keuntungan sampai lupa izin usaha Industri Tabung Elektron Dan Konektor Elektronik.
Kenyataannya kalau usaha sudah mendapatkan izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan menaikkan jumlah pelanggan sampai terhindar dari sejumlah hal yang merugikan usaha di kemudian hari.
Penghasilan bisnis bisa meningkat disebabkan sesudah mendapat izin, pemilik bisnis dapat akses pasar yang luas. Salah satunya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun memperoleh kesempatan baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga berkesempatan mengakses pasar negara lain, melakukan kegiatan expor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Tetapi kalau Pemilik bisnis mengabaikan izin usaha Industri Tabung Elektron Dan Konektor Elektronik, terdapat beberapa resiko yang bisa mengganggu operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat dikategorikan sebagai bisnis yang tidak sah. Akibatnya bisnis dapat diberikan tuntutan, disidak oleh kementerian, produk atau aset bisnis disita, maupun bisa diberi penalti baik denda maupun penjara.
Jadi bagaimana agar usaha Industri Tabung Elektron Dan Konektor Elektronik bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah cara dalam membuat izin usaha Industri Tabung Elektron Dan Konektor Elektronik.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Menjalankan Usaha Industri Tabung Elektron Dan Konektor Elektronik
Sekarang pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Industri Tabung Elektron Dan Konektor Elektronik melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib disiapkan bagi semua Pemilik bisnis karena fungsinya sebagai bukti dari Pebisnis.
Legalitas lain yang harus disiapkan oleh Pebisnis Industri Tabung Elektron Dan Konektor Elektronik adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai resiko dan bidang usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen HKI disesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Industri Tabung Elektron Dan Konektor Elektronik
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Semua Pemilik usaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Tabung Elektron Dan Konektor Elektronik adalah 26110.
Kegiatan usaha dalam Kelompok ini mencakup pembuatan tabung gambar televisi, tabung kamera televisi, tabung dan katup amplifier dan receiver. Termasuk tabung elektron, konektor elektronik, kabel printer, kabel monitor, kabel USB, konektor dan lain-lain, katup elektonik dan tabung lampu.
Ketika menentukan kode KBLI 26110 harus diperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna jika salah memasukkan Kode KBLI 26110, izin usaha tidak bisa berjalan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Industri Tabung Elektron Dan Konektor Elektronik
Pemilik bisnis bisa memilih akan menggunakan badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Keduanya mempunyai kelebihan dan kekurangan tersendiri.
Jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih dipercaya karena bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan terpisah antara owner dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta jadi lebih jelas antara omset pengusaha dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang bisnis yang akan berjalan.
Namun kalau pengusaha memilih menjalankan kegiatan usaha memakai nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, dan izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi pengusaha. Laporan pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan sepenuhnya ada pada pemilik bisnis.
Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang harus dilaporkan oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti pebisnis sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP dapat dilakukan kepada Kantor Pajak di daerah sesuai lokasi bisnis atau lewat daring di sistem www.pajak.go.id
Persyaratan ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika membuat NPWP Badan Usaha harus melampirkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Industri Tabung Elektron Dan Konektor Elektronik
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis telah terdaftar resmi di BKPM. Jika sudah memiliki NIB, owner bisnis sudah bisa meneruskan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, serta izin lainnya tergantung resiko kategori bisnis yang berjalan.
Sekarang NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara daring lewat aplikasi Online Single Submission. Persyaratan pengajuan NIB diantaranya data pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat akan mengurus NIB, pemilik bisnis dapat melakukan registrasi pada laman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:
- Log-in pada aplikasi OSS;
- Pilih kategori NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perseorangan dengan usaha mikro kecil, maupun non-perorangan;
- Melengkapi isian data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- mengecek data-data serta review NIB;
- Mendownload File NIB.
Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Tabung Elektron Dan Konektor Elektronik
Ketika NIB tersedia, baik untuk usaha mikro kecil, maupun non UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori ini yang menjadi pertimbangan apakah owner bisnis perlu membuat perizinan usaha yang lain atau tidak.
Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya NIB bisa digunakan untuk izin operasional maupun izin komersial. Sebaliknya bila resiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan sebagai usaha resiko menengah ataupun risiko tinggi, wajib mempunyai perizinan lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang komitmen pelaku usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan undang-undang.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Tabung Elektron Dan Konektor Elektronik
Izin lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal kalau usaha dijalankan melalui platform online, maka akan diwajibkan izin tambahan antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pendaftaran perizinan tambahan dapat dilakukan memakai Sistem OSS yang prosedurnya akan disetujui oleh dinas yang berwenang.
Hendak mengurus izin usaha Industri Tabung Elektron Dan Konektor Elektronik tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha