Izin usaha Kelab Malam Atau Diskotik Yang Utamanya Menyediakan Minuman menjadi satu dari sekian banyak surat yang penting diurus oleh pengusaha Kelab Malam Atau Diskotik Yang Utamanya Menyediakan Minuman supaya usaha bisa berjalan resmi. Ada kalanya pengusaha cuma mencari keuntungan sampai melupakan izin usaha Kelab Malam Atau Diskotik Yang Utamanya Menyediakan Minuman.
Sementara itu kalau usaha sudah mendapatkan izin, ada banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan menambah banyaknya omset bahkan terbebas dari masalah yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Omset usaha dapat naik karna setelah memperoleh izin, pemilik usaha dapat mengakses pelanggan yang luas. Antaralain adalah dapat bekerjasama dengan institusi lainnya, atau memperoleh kesempatan baru melalui pengadaan yang telah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga dapat mengakses pasar luar negeri, melakukan usaha export import, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Sebaliknya jika Pengusaha abai terhadap izin usaha Kelab Malam Atau Diskotik Yang Utamanya Menyediakan Minuman, ada beberapa resiko yang bisa mengganggu operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat dianggap sebagai bisnis yang tidak resmi. Konsekuensinya usaha bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset usaha disita, atau bisa diberikan penalti baik perdata maupun pidana.
Lantas bagaimana agar usaha Kelab Malam Atau Diskotik Yang Utamanya Menyediakan Minuman dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini adalah cara dalam mendapatkan izin usaha Kelab Malam Atau Diskotik Yang Utamanya Menyediakan Minuman.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Buat Melaksanakan Usaha Kelab Malam Atau Diskotik Yang Utamanya Menyediakan Minuman
Sekarang ini pemerintah telah memberikan kemudahan proses pengurusan izin usaha Kelab Malam Atau Diskotik Yang Utamanya Menyediakan Minuman menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan oleh seluruh Pemilik usaha karena dijadikan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.
Kewajiban lain yang harus diurus oleh Pengusaha Kelab Malam Atau Diskotik Yang Utamanya Menyediakan Minuman adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mendaftarkan merek dagang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sesuai kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Kelab Malam Atau Diskotik Yang Utamanya Menyediakan Minuman
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk panduan Pemilik bisnis saat menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Masing-masing Pengusaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Kelab Malam Atau Diskotik Yang Utamanya Menyediakan Minuman adalah 56302.
Usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup suatu usaha penyediaan jasa pelayanan minum sebagai kegiatan utama di mana menyediakan juga tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertunjukkan lampu sebagai layanan tambahan serta pramuria
Saat memilih kode KBLI 56302 harus memperhatikan benar-benar dan sesuai dengan usaha yang telah berjalan. Karna kalau keliru memakai Kode KBLI 56302, izin usaha tidak bisa dipakai.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Bisnis Kelab Malam Atau Diskotik Yang Utamanya Menyediakan Minuman
Pebisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.
Namun, jika menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih kredibel karena usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun akun bank memakai nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan terpisah antara pendiri dan usaha. Sehingga kepemilikan harta jadi lebih jelas antara omset pemilik usaha dan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan kategori bisnis yang beroperasi.
Perlu diketahui jika pengusaha memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama perorangan, maka laporan keuangan, NPWP, serta izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak akan lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab sepenuhnya ada pada pemilik bisnis.
Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti pebisnis telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP bisa diajukan lewat KPP di kota sesuai domisili usaha atau lewat digital di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan saat hendak mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftar NPWP Badan perlu menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Kelab Malam Atau Diskotik Yang Utamanya Menyediakan Minuman
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner usaha sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah mempunyai NIB, owner usaha sudah dapat meneruskan perizinan operasional, dokumen izin komersial, maupun izin lainnya tergantung resiko bidang bisnis yang dijalankan.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara daring melalui aplikasi OSS. Syarat pengurusan NIB antara lain data pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika hendak mengurus Nomor Induk Berusaha, owner bisnis bisa melakukan pendaftaran melalui halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:
- Masuk pada website OSS;
- Pilih jenis NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perorangan dengan Non Mikro Kecil, atau badan usaha;
- Memasukkan isian data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Cek kembali data-data dan rangkuman NIB;
- Download Dokumen NIB.
Mengumpulkan Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Kelab Malam Atau Diskotik Yang Utamanya Menyediakan Minuman
Saat NIB diperoleh, baik itu usaha mikro kecil, atau non-UMK pasti akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan pertimbangan apakah owner usaha perlu menambah perizinan usaha lainnya atau tidak.
Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Akan tetapi bila risiko usaha yang akan dijalankan termasuk dalam usaha resiko menengah dan resiko tinggi, diperlukan izin lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau komitmen pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Kelab Malam Atau Diskotik Yang Utamanya Menyediakan Minuman
Perizinan lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal kalau bisnis dijalankan menggunakan media online, maka akan dibutuhkan perizinan lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pemenuhan izin tambahan bisa dijalankan menggunakan Aplikasi OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh kementerian yang punya kewenangan.
Hendak mendaftar izin usaha Kelab Malam Atau Diskotik Yang Utamanya Menyediakan Minuman tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha