Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Langkah Mudah Mendaftarkan Izin Usaha Perdagangan Eceran Genteng, Batu Bata, Ubin Dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Genteng, Batu Bata, Ubin Dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca adalah salah satu syarat yang perlu dipersiapkan oleh pengusaha Perdagangan Eceran Genteng, Batu Bata, Ubin Dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca agar bisnis dapat sah secara hukum. Kadang-kadang pengusaha terlalu berfokus mencari keuntungan sampai lupa izin usaha Perdagangan Eceran Genteng, Batu Bata, Ubin Dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca.

Sedangkan jika bisnis sudah memperoleh izin, ada banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan menambah banyaknya laba sampai terhindar dari hal-hal yang merugikan usaha di masa datang.

Profit usaha bisa meningkat disebabkan sesudah mengurus izin, pemilik usaha bisa akses pasar yang lebih luas. Contohnya adalah bisa kerjasama dengan institusi lainnya, maupun memperoleh pasar baru lewat pengadaan yang telah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga bisa mengembangkan bisnis ke pasar luar negeri, melakukan bisnis expor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Sebaliknya kalau Pemilik usaha abai akan izin usaha Perdagangan Eceran Genteng, Batu Bata, Ubin Dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca, terdapat beberapa resiko yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa saja dimasukkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya usaha bisa diberikan peringatan, dibekukan oleh kementerian, produk atau aset usaha disita, atau dapat diberikan penalti baik denda maupun pidana.

Lantas apa yang harus disiapkan biar usaha Perdagangan Eceran Genteng, Batu Bata, Ubin Dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Berikut prosedur dalam memperoleh izin usaha Perdagangan Eceran Genteng, Batu Bata, Ubin Dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Genteng, Batu Bata, Ubin Dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca

Pada saat ini pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Genteng, Batu Bata, Ubin Dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus oleh masing-masing Pemilik usaha karna dijadikan sebagai identitas dari Pebisnis.

Dokumen lain yang harus digunakan oleh Pemilik bisnis Perdagangan Eceran Genteng, Batu Bata, Ubin Dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya menyesuaikan resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Perdagangan Eceran Genteng, Batu Bata, Ubin Dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk panduan Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Semua Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Genteng, Batu Bata, Ubin Dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca menggunakan kode 47523.

Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus genteng, batu bata dan ubin yang terbuat dari tanah liat, kapur, semen, atau gelas untuk bahan konstruksi, seperti genteng pres, genteng kodok, batu bata pres, batu bata berongga, bata tahan api, ubin lantai, ubin dinding, ubin batako, termasuk juga lubang angin, bak mandi, kloset, eternit, pipa irigasi dan buis

Ketika pemilihan kode KBLI 47523 harus diperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang berjalan. Karna jika salah  menentukan Kode KBLI 47523, izin usaha tidak bisa diurus.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Genteng, Batu Bata, Ubin Dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca

Pemilik usaha bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki keuntungan dan kerugian masing-masing.

Akan tetapi jika memilih badan usaha, usaha menjadi lebih terpercaya karena usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun akun bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Laporan keuangan akan terpisah antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi semakin transparan antara harta pengusaha dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan kategori usaha yang dijalankan.

Sebaliknya jika owner memilih menjalankan kegiatan usaha memakai identitas perorangan, maka laporan transaksi, perpajakan, serta izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pebisnis. Laporan pajak jadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan hak sepenuhnya berada pada owner.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti dibayar oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti pemilik bisnis sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP dapat diajukan kepada Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai domisili bisnis atau melalui online di situs www.pajak.go.id

Syarat untuk mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mengajukan NPWP Badan mesti menyerahkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Perdagangan Eceran Genteng, Batu Bata, Ubin Dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik bisnis sudah terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah mendapatkan NIB, owner bisnis sudah dapat mengajukan perizinan operasional, surat izin komersial, ataupun perizinan lain sesuai resiko kategori usaha yang berjalan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara daring lewat situs Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antaralain profil pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Untuk membuat NIB, pengusaha harus registrasi di laman Online Single Submission dahulu. Berikut ini tahapannya:

  • Log-in melalui sistem OSS;
  • Memilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perorangan baik dengan Non Mikro Kecil, maupun non perorangan;
  • Mengisi data-data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Cek kembali data dan review NIB;
  • Cetak File NIB.

Mengumpulkan Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Genteng, Batu Bata, Ubin Dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca

Ketika NIB tersedia, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun besar pasti akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan pertimbangan apakah pengusaha perlu mengajukan perizinan usaha yang lain atau tidak.

Ketika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk izin operasional maupun izin komersial. Tapi jika risiko bisnis yang dijalankan adalah bisnis risiko menengah ataupun resiko tinggi, diharuskan memiliki izin tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menjadi tolak ukur  komitmen kegiatan usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang telah taat dengan prosedur.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Genteng, Batu Bata, Ubin Dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca

Izin tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contoh kalau usaha memakai media online, maka akan disyaratkan perizinan tambahan antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Permohonan izin tambahan bisa dilaksanakan memakai Website Lembaha OSS yang selanjutnya akan divalidasi oleh kementerian yang punya kewenangan.

Ingin mendaftarkan izin usaha Perdagangan Eceran Genteng, Batu Bata, Ubin Dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha