Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Langkah Mudah Mendaftarkan Izin Usaha Jasa Pramuwisata

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Jasa Pramuwisata jadi salah satu bagian kewajiban yang perlu disiapkan oleh pemilik usaha Jasa Pramuwisata sehingga bisnis bisa berjalan tanpa gangguan. Kadangkala pebisnis cuma berfokus mencari omset sampai lupa izin usaha Jasa Pramuwisata.

Kenyataannya jika bisnis sudah mendapatkan izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari menambah banyaknya laba sampai terlepas dari hal-hal yang akan merugikan usaha di kemudian hari.

Laba usaha dapat meningkat disebabkan setelah membuat izin, pemilik usaha bisa mendapatkan pelanggan yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan institusi lainnya, atau memperoleh pasar baru lewat tender yang dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga dapat berkesempatan mengakses pasar negara lain, menjalankan usaha export import, atau menjalin kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Sebaliknya jika Pemilik bisnis abai akan izin usaha Jasa Pramuwisata, ada beberapa resiko yang bisa mengancam operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi akan digolongkan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan tuntutan, disidak oleh dinas, produk atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.

Lalu bagaimana biar bisnis Jasa Pramuwisata bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini mekanisme dalam mengurus izin usaha Jasa Pramuwisata.

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Menjalankan Usaha Jasa Pramuwisata

Saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan pengurusan izin  usaha Jasa Pramuwisata menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan bagi seluruh Pengusaha karena difungsikan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Legalitas lain yang wajib diurus oleh Pebisnis Jasa Pramuwisata adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai dengan resiko serta bidang usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HKI disesuaikan jenis barang atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Jasa Pramuwisata

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang dijalankan. Semua Pebisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Jasa Pramuwisata memakai kode 79921.

Jenis usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha jasa pramuwisata, yaitu kegiatan yang memberikan bimbingan, penerangan, dan petunjuk tentang obyek wisata serta membantu segala sesuatu yang diperlukan wisatawan. Termasuk juga dalam kelompok ini perusahaan yang menyediakan tenaga pramuwisata dan atau mengkoordinasikan tenaga pramuwisata lepas untuk memenuhi kebutuhan wisatawan secara perorangan atau kebutuhan biro perjalanan wisata

Ketika memilih kode KBLI 79921 perlu diperhatikan benar-benar dan sesuai dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah  menentukan Kode KBLI 79921, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Jasa Pramuwisata

Pemilik usaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.

Namun, jika menggunakan badan usaha, usaha menjadi lebih profesional karna usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau akun bank memakai nama badan usaha. Laporan keuangan dijadikan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi lebih transparan antara harta pemilik bisnis dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis bisnis yang akan dijalankan.

Sebagai informasi kalau owner usaha memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan nama perorangan, maka laporan keuangan, NPWP, serta perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Aturan pajak jadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab sepenuhnya ada pada owner.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dibayar oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti pemilik bisnis telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP bisa diberikan lewat Kantor Pajak di kabupaten sesuai domisili usaha atau melalui digital di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat Dokumen ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mengajukan NPWP Badan Usaha mesti melampirkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Jasa Pramuwisata

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pebisnis telah terdaftar di BKPM. Jika sudah mendapatkan NIB, owner bisnis sudah bisa mengurus permohonan perizinan operasional, perizinan komersial, atau izin lain menyesuaikan resiko jenis bisnis yang dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara online di web Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha adalah profil owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pengusaha wajib membuat akun melalui laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:

  • Log-in melalui aplikasi OSS;
  • Memilih kategori NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perseorangan menggunakan UMK, maupun badan usaha;
  • Memasukkan formulir yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Memeriksa isian data serta preview NIB;
  • Mencetak File NIB.

Memenuhi Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Jasa Pramuwisata

Saat NIB tersedia, baik untuk usaha , ataupun besar pasti akan diketahui jenis usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori tersebut yang menentukan apakah pemilik bisnis perlu menambah perizinan usaha yang lain atau tidak.

Jika usaha memiliki risiko rendah, umumnya NIB dapat digunakan untuk perizinan operasional atau izin komersial. Akan tetapi bila resiko usaha yang dijalankan adalah usaha resiko menengah dan resiko tinggi, harus memiliki perizinan tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai  kecocokan pelaku usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Jasa Pramuwisata

Izin tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya kalau usaha memakai aplikasi digital, maka akan disyaratkan izin lain berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pendaftaran perizinan tambahan bisa dijalankan melalui Website OSS yang selanjutnya akan disetujui oleh lembaga yang punya kewenangan.

Hendak mendaftar izin usaha Jasa Pramuwisata tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha