Izin usaha Industri Korek Api jadi salah satu surat yang perlu diurus oleh pemilik bisnis Industri Korek Api agar usaha dapat jberjalan lancar. Ada kalanya pebisnis hanya fokus mencari profit sampai melalaikan izin usaha Industri Korek Api.
Sedangkan jika bisnis sudah membuat izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan menaikkan jumlah pelanggan bahkan lolos dari sejumlah hal yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.
Laba bisnis dapat bertambah disebabkan setelah mendapat izin, pebisnis dapat mendapatkan pelanggan yang lebih luas. Antaralain adalah bisa bekerjasama dengan lembaga lainnya, atau memperoleh pasar baru melalui tender yang sudah dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pengusaha juga dapat merambah pasar luar negeri, menjalankan bisnis expor impor, ataupun melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Sebaliknya jikalau Pebisnis tidak memiliki izin usaha Industri Korek Api, terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa dimasukkan sebagai usaha ilegal. Resikonya usaha dapat diberikan peringatan, disidak oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, bahkan dapat diberi penalti baik perdata maupun penjara.
Lalu bagaimana caranya supaya bisnis Industri Korek Api dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut prosedur dalam menyiapkan izin usaha Industri Korek Api.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Buat Melakukan Usaha Industri Korek Api
Saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Industri Korek Api melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus disiapkan bagi setiap Pemilik usaha karena berfungsi sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Legalitas lain yang perlu digunakan oleh Pebisnis Industri Korek Api adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain menyesuaikan resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mendaftarkan merek dagang ke Ditjen HAKI tergantung jenis produk atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Korek Api
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Setiap Pemilik bisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Korek Api kodenya adalah 20295.
Jenis usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan korek api dalam bentuk batangan (matches). Pembuatan batu korek api (flint) dimasukkan dalam kelompok 23990. Industri korek api dari logam (lighter) dimasukkan dalam kelompok 32909
Saat memasukkan kode KBLI 20295 perlu mempertimbangkan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru menentukan Kode KBLI 20295, izin usaha tidak bisa berjalan.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Usaha Industri Korek Api
Pebisnis bisa memilih hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut punya keuntungan dan kekurangan tersendiri.
Jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha akan lebih terpercaya karena usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun akun bank menggunakan identitas badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan terpisah antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan jadi semakin jelas antara kekayaan pemilik bisnis dengan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang bisa dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan jenis usaha yang akan berjalan.
Namun jika owner memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan nama perseorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, serta perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik usaha. Pengurusan pajak menjadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan sepenuhnya berada pada pemilik usaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang musti dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pemilik usaha telah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak di wilayah sesuai tempat tinggal usaha atau lewat online di sistem www.pajak.go.id
Dokumen ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika membuat NPWP Badan Usaha perlu menyertakan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Industri Korek Api
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik usaha sudah terdaftar resmi di BKPM. Kalau sudah mendapatkan NIB, pebisnis dapat meneruskan pendaftaran perizinan operasional, dokumen izin komersial, maupun izin lain menyesuaikan resiko kategori usaha yang beroperasi.
Sekarang ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara online melalui aplikasi OSS RBA. Dokumen Persyaratan permohonan NIB adalah identitas pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat akan mengajukan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis dapat membuat akun di halaman Online Single Submission dahulu. Berikut tahapannya:
- Masuk pada situs OSS;
- Klik kategori NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perseorangan dengan UMK, maupun non perorangan;
- Mengisi form yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Cek form dan rangkuman NIB;
- Mencetak Surat NIB.
Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Korek Api
Saat NIB didapatkan, baik itu usaha mikro kecil, maupun non UMK pastinya akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi pertimbangan apakah pemilik bisnis perlu mendapatkan perizinan usaha yang lain atau tidak.
Ketika usaha memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Sedangkan jika resiko bisnis yang berjalan termasuk bisnis resiko menengah atau resiko tinggi, maka diperlukan izin lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk meninjau kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Korek Api
Izin lainnya diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya jika bisnis dipasarkan melalui platform online, maka akan disyaratkan izin lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Izin tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengurusan perizinan tambahan bisa dijalankan melalui Platform Lembaha OSS yang langkahnya akan diverifikasi oleh kementerian yang punya kewenangan.
Mau mendapatkan izin usaha Industri Korek Api tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha