Izin usaha Industri Bulu Tiruan Tenunan merupakan salah satu surat yang harus diurus oleh pemilik usaha Industri Bulu Tiruan Tenunan agar bisnis dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Ada kalanya pemilik bisnis cuma fokus mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Industri Bulu Tiruan Tenunan.
Kenyataannya jika bisnis telah membuat izin, ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan meningkatkan jumlah pelanggan bahkan lolos dari permasalahan yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.
Omset usaha dapat bertambah disebabkan setelah membuat izin, pemilik usaha bisa mendapatkan pelanggan yang lebih banyak. Salah satunya adalah bisa kerjasama dengan lembaga lainnya, atau mendapatkan pelanggan baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pemilik usaha juga dapat mengakses pasar seluruh dunia, melakukan bisnis export import, maupun melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Tetapi jika Pemilik bisnis mengabaikan izin usaha Industri Bulu Tiruan Tenunan, terdapat beberapa masalah yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi dapat dikategorikan sebagai bisnis yang ilegal. Konsekuensinya usaha bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, bahkan bisa diberikan penalti baik perdata maupun penjara.
Lalu bagaimana biar bisnis Industri Bulu Tiruan Tenunan bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini adalah prosedur dalam mendapat izin usaha Industri Bulu Tiruan Tenunan.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Untuk Menjalankan Usaha Industri Bulu Tiruan Tenunan
Sekarang pemerintah sudah melakukan efisiensi proses pengurusan izin usaha Industri Bulu Tiruan Tenunan melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib digunakan bagi masing-masing Pemilik bisnis karena dijadikan sebagai identitas dari Pebisnis.
Selain NIB, izin yang wajib digunakan oleh Pemilik bisnis Industri Bulu Tiruan Tenunan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai dengan resiko dan usaha yang dijalankan. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sesuai jenis barang atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Bulu Tiruan Tenunan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik bisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Seluruh Pemilik bisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Bulu Tiruan Tenunan kodenya adalah 13123.
Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bulu tiruan dengan penenunan
Ketika memasukkan kode KBLI 13123 harus diperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna jika keliru menentukan Kode KBLI 13123, izin usaha tidak bisa berjalan.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Usaha Industri Bulu Tiruan Tenunan
Pemilik bisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya punya keunggulan dan kerugian tersendiri.
Namun, jika memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih kredibel karena bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau rekening bank menggunakan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Sehingga kepemilikan keuangan jadi lebih jelas antara omset pebisnis dan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang dapat dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan kategori bisnis yang akan dijalankan.
Sebagai informasi kalau owner bisnis memutuskan menjalankan bisnis menggunakan atas nama perorangan, maka transaksi keuangan, pajak, serta perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi owner usaha. Laporan pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan seutuhnya ada di owner bisnis.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dibayar oleh warga negara, termasuk owner bisnis. Bukti pebisnis sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP bisa diberikan kepada Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai tempat tinggal usaha atau secara daring di aplikasi www.pajak.go.id
Persyaratan untuk mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftarkan NPWP Badan wajib melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Industri Bulu Tiruan Tenunan
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pebisnis telah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mempunyai NIB, pemilik usaha dapat mengurus permohonan perizinan operasional, perizinan komersial, maupun izin lainnya tergantung resiko kategori usaha yang dijalankan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui web OSS RBA. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antara lain data pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika mau memperoleh Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha bisa membuat akun di halaman OSS dahulu. Berikut prosedurnya:
- Log-in melalui aplikasi OSS;
- Klik kategori NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perseorangan menggunakan UMK, maupun non-perorangan;
- Memasukkan isian data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Cek form serta rangkuman NIB;
- Mencetak Surat NIB.
Mengumpulkan Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Bulu Tiruan Tenunan
Ketika NIB tersedia, baik itu usaha UMK, ataupun non UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori ini yang menjadi pertimbangan apakah pemilik bisnis perlu menambah izin usaha lain atau tidak.
Jika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berguna untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Tetapi bila risiko usaha yang dijalankan masuk dalam usaha resiko menengah serta resiko tinggi, harus mempunyai izin lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk tolak ukur kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang telah taat dengan undang-undang.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Bulu Tiruan Tenunan
Izin tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau usaha dijalankan menggunakan aplikasi online, maka disyaratkan perizinan tambahan berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pemenuhan perizinan tambahan bisa dijalankan melalui Sistem Lembaha OSS yang selanjutnya akan disetujui oleh pihak yang punya kewenangan.
Ingin mengajukan izin usaha Industri Bulu Tiruan Tenunan tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha