Izin usaha Industri Tali merupakan salah satu syarat yang harus dipersiapkan oleh pemilik bisnis Industri Tali sehingga usaha dapat berjalan resmi. Seringkali pemilik usaha terlalu memikirkan mencari profit sampai melalaikan izin usaha Industri Tali.
Sementara itu jika bisnis telah memperoleh izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan menambah banyaknya omset sampai terlepas dari permasalahan yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.
Laba bisnis bisa bertambah karna setelah mendapat izin, pebisnis bisa akses pelanggan yang lebih beragam. Diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun mendapatkan peluang baru melalui pengadaan yang dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pengusaha juga bisa berkesempatan mengakses pasar luar negeri, melakukan usaha ekspor impor, atau melakukan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Sebaliknya kalau Pemilik bisnis abai terhadap izin usaha Industri Tali, terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat operasional usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi bisa digolongkan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Konsekuensinya usaha dapat diberi tuntutan, dihentikan oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, maupun dapat diberikan penalti baik denda maupun pidana.
Terus apa yang harus disiapkan biar usaha Industri Tali dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini prosedur dalam memperoleh izin usaha Industri Tali.
Pelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Melakukan Usaha Industri Tali
Pada saat ini pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin usaha Industri Tali lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan oleh masing-masing Pemilik bisnis karena difungsikan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Legalitas lain yang wajib diurus oleh Pengusaha Industri Tali adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mendaftarkan merek dagang melalui Ditjen HKI menyesuaikan jenis produk atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Industri Tali
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk panduan Pengusaha ketika menentukan bidang usaha yang berjalan. Masing-masing Pebisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Tali adalah 13941.
Usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam tali, baik terbuat dari serat alam maupun serat sintetis atau serat campuran, seperti tali rami, tali goni (yute), tali sisal (agave), tali rafia dan tali nylon
Dalam memasukkan kode KBLI 13941 perlu memperhatikan benar-benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang sedang berjalan. Karna kalau salah memilih Kode KBLI 13941, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Bisnis Industri Tali
Pengusaha bisa memilih akan memakai badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut memiliki keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.
Tapi jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih dipercaya karna usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan tersendiri antara owner dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan keuangan menjadi lebih jelas antara harta pemilik bisnis dan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang bisa dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan kategori usaha yang beroperasi.
Perlu diketahui jika owner memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas pribadi, maka laporan transaksi, perpajakan, serta izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik usaha. Penyampaian pajak jadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab 100% berada pada pebisnis.
Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya disampaikan oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti pebisnis telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai alamat bisnis atau lewat online di website www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan saat mau membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mengajukan NPWP Badan Usaha musti mengumpulkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Industri Tali
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner bisnis telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mempunyai NIB, pemilik usaha bisa meneruskan perizinan operasional, dokumen izin komersial, ataupun perizinan lainnya bergantung resiko bidang usaha yang beroperasi.
Pada saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara daring di web OSS RBA. Persyaratan permohonan NIB antaralain identitas pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis dapat melakukan registrasi pada laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:
- Daftar pada situs OSS;
- Pilih jenis NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perorangan baik dengan UMK, maupun badan usaha;
- Mengisi data-data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Mengcek isian data dan rangkuman NIB;
- Mendownload Dokumen NIB.
Memenuhi Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Tali
Sesudah NIB muncul, baik untuk usaha , maupun besar pastinya akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menjadi dasar apakah pemilik usaha perlu menambah izin usaha yang lain atau tidak.
Jika usaha mempunyai risiko rendah, umumnya NIB berfungsi untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Akan tetapi bila resiko usaha yang dijalankan termasuk dalam bisnis resiko menengah atau risiko tinggi, harus memiliki izin tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk meninjau kecocokan pelaku usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Tali
Perizinan lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika usaha menggunakan aplikasi online, maka akan diharuskan izin lain salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pemenuhan izin tambahan bisa dilaksanakan menggunakan Sistem Online Single Submission yang selanjutnya akan divalidasi oleh kementerian yang punya kewenangan.
Mau mendaftar izin usaha Industri Tali tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha