Izin usaha Industri Peralatan Komunikasi Lainnya jadi salah satu surat yang harus diurus oleh pemilik bisnis Industri Peralatan Komunikasi Lainnya sehingga bisnis bisa perlindungan hukum. Seringkali pengusaha cuma berfokus mencari profit sampai mengabaikan izin usaha Industri Peralatan Komunikasi Lainnya.
Sedangkan kalau usaha telah mendapatkan izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dari memperbanyak jumlah pendapatan sampai terlepas dari masalah yang merugikan usaha di masa yang akan datang.
Penghasilan usaha bisa meningkat karna sesudah mendapat izin, pemilik usaha dapat memperoleh pasar yang luas. Diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun dapat pelanggan baru melalui pengadaan yang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat berkesempatan mengakses pasar internasional, menjalankan usaha expor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Tetapi jikalau Pemilik bisnis enggan memiliki izin usaha Industri Peralatan Komunikasi Lainnya, ada beberapa resiko yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa dianggap sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Akibatnya bisnis dapat diberi peringatan, dihentikan oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, atau dapat diberi penalti baik perdata maupun pidana.
Terus bagaimana caranya biar usaha Industri Peralatan Komunikasi Lainnya dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah mekanisme dalam memperoleh izin usaha Industri Peralatan Komunikasi Lainnya.
Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Menjalankan Usaha Industri Peralatan Komunikasi Lainnya
Sekarang pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin usaha Industri Peralatan Komunikasi Lainnya melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu disiapkan bagi semua Pemilik usaha karena fungsinya sebagai identitas dari Pengusaha.
Kewajiban lain yang harus disiapkan oleh Pebisnis Industri Peralatan Komunikasi Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai dengan resiko dan bidang usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang ke Ditjen HAKI sesuai kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Industri Peralatan Komunikasi Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk memudahkan Pengusaha saat menentukan bidang usaha yang dijalankan. Seluruh Pemilik bisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI tersusun dari 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Peralatan Komunikasi Lainnya kodenya adalah 26399.
Jenis usaha dalam Kelompok ini mencakup pembuatan alat-alat transmisi komunikasi lainnya, peralatan Private Branch Exchange (PBX), peralatan komunikasi data (bridge, router, gateway), pesawat telepon tanpa kabel, peralatan TV kabel, antena transmisi (pemancar) dan penerima, peralatan studio televisi dan radio dan peralatan siaran termasuk kamera televisi, modem peralatan carrier, sistem alarm kebakaran dan pencurian, transmitor radio dan televisi, peralatan infrared (misalnya remote kontrol) dan lainnya. Termasuk juga pembuatan set top box untuk terestrial dan satelit
Ketika memasukkan kode KBLI 26399 harus memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah memilih Kode KBLI 26399, izin usaha tidak bisa diurus.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Industri Peralatan Komunikasi Lainnya
Pemilik bisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai keunggulan dan kekurangan masing-masing.
Tapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih profesional karena bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun akun bank memakai atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan terpisah antara owner dan bisnis. Jadi, pengelolaan harta jadi lebih transparan antara harta pribadi dan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis usaha yang akan berjalan.
Perlu diketahui juga kalau owner usaha memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai atas nama perorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, serta izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Penyampaian pajak akan lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan 100% berada di pemilik usaha.
Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pebisnis sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP bisa diberikan melalui KPP di daerah sesuai domisili usaha atau secara digital di website www.pajak.go.id
Syarat Dokumen ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mengajukan NPWP Badan Usaha mesti menyertakan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Industri Peralatan Komunikasi Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pengusaha sudah terdaftar di BKPM. Ketika sudah mempunyai NIB, pemilik bisnis sudah dapat meneruskan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, maupun izin lain menyesuaikan resiko kategori usaha yang beroperasi.
Sekarang NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada aplikasi OSS RBA. Syarat pengurusan NIB diantaranya profil pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat hendak memperoleh NIB, owner bisnis perlu registrasi pada laman OSS terlebih dahulu. Berikut ini prosedurnya:
- Log-in melalui website OSS;
- Klik jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan Non-UMK, atau non perorangan;
- Melengkapi isian data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Mengcek data-data dan preview NIB;
- Download Surat NIB.
Memenuhi Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Peralatan Komunikasi Lainnya
Saat NIB didapatkan, baik untuk usaha , atau besar pastinya akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik usaha perlu mengurus izin usaha lain atau tidak.
Ketika bisnis memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Sedangkan bila risiko bisnis yang akan dijalankan adalah usaha resiko menengah dan resiko tinggi, diperlukan izin tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menilai kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan prosedur.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Peralatan Komunikasi Lainnya
Izin lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau bisnis memakai aplikasi daring, maka diperlukan izin lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pemenuhan izin tambahan bisa dijalankan lewat Website Online Single Submission yang langkahnya akan diputuskan oleh dinas yang punya kewenangan.
Hendak mendapatkan izin usaha Industri Peralatan Komunikasi Lainnya tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha