Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Langkah Mudah Membuat Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Buah-buahan

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Buah-buahan jadi salah satu syarat yang perlu diurus oleh pengusaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Buah-buahan supaya bisnis bisa berjalan resmi. Ada kalanya pemilik usaha terlalu fokus mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Buah-buahan.

Sedangkan jika usaha sudah memperoleh izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan mememperbesar banyaknya penghasilan bahkan terlepas dari beberapa hal yang merugikan usaha di masa yang akan datang.

Penghasilan usaha dapat naik disebabkan sesudah memiliki izin, pebisnis dapat mengakses pelanggan yang lebih luas. Contohnya adalah dapat kerjasama dengan institusi lainnya, maupun dapat peluang baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pebisnis bisa juga mendapat akses pasar seluruh dunia, melakukan usaha ekspor impor, bahkan melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Tetapi kalau Pemilik bisnis tidak mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Buah-buahan, ada beberapa masalah yang bisa mengganggu operasional bisnis. Antaralain usaha yang sudah berjalan bisa saja dikategorikan sebagai usaha yang tidak sah. Resikonya bisnis bisa diberikan peringatan, disidak oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, atau dapat diberi sanksi baik denda maupun pidana.

Terus apa yang harus disiapkan agar usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Buah-buahan bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini cara dalam memiliki izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Buah-buahan.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Untuk Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Buah-buahan

Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan proses pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Buah-buahan lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib disiapkan oleh seluruh Pemilik bisnis karena berfungsi sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.

Legalitas lain yang harus disiapkan oleh Pemilik usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Buah-buahan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen Kekayaan Intelektual sesuai jenis produk atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Buah-buahan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk panduan Pebisnis saat menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Seluruh Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Buah-buahan kodenya adalah 47812.

Usaha pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran buah-buahan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti apel, anggur, alpokat, belimbing, duku, durian, mangga dan lain-lain

Dalam menentukan kode KBLI 47812 perlu memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna jika keliru  memilih Kode KBLI 47812, izin usaha tidak bisa dipakai.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Buah-buahan

Pebisnis bisa memilih hendak memakai badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.

Namun, jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis akan lebih terpercaya karena bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau rekening bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Laporan keuangan dijadikan tersendiri antara pendiri dan usaha. Jadi, kepemilikan harta jadi lebih transparan antara kekayaan owner dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan kategori bisnis yang akan beroperasi.

Sementara kalau owner usaha memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama perorangan, maka laporan transaksi, pajak, serta legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi owner usaha. Penyampaian pajak menjadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab 100% berada di pengusaha.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang perlu dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pengusaha telah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP bisa dilakukan lewat Kantor Pajak di wilayah sesuai alamat bisnis atau melalui online di website www.pajak.go.id

Dokumen ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftarkan NPWP Badan mesti mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Buah-buahan

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik bisnis telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Kalau sudah mempunyai NIB, pengusaha bisa mengajukan permohonan dokumen izin operasional, izin komersial, maupun perizinan lainnya tergantung resiko bidang bisnis yang beroperasi.

Saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital lewat website Online Single Submission. Persyaratan pengurusan NIB antaralain identitas owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika hendak membuat NIB, pemilik usaha dapat melakukan pendaftaran melalui halaman OSS terlebih dahulu. Berikut ini prosedurnya:

  • Masuk pada sistem OSS;
  • Memilih jenis NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perseorangan dengan usaha mikro kecil, maupun badan usaha;
  • Mengisi data-data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Cek isian data dan rangkuman NIB;
  • Mengunduh Dokumen NIB.

Memenuhi Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Buah-buahan

Setelah NIB tersedia, baik itu usaha mikro kecil, atau non UMK pasti akan terlihat jenis usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan dasar apakah pemilik usaha perlu mendapatkan izin usaha lainnya atau tidak.

Saat usaha memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk izin operasional atau izin komersial. Akan tetapi jika resiko usaha yang akan dijalankan adalah usaha risiko menengah serta resiko tinggi, harus mempunyai perizinan lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai  kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan prosedur.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Buah-buahan

Izin lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau bisnis memakai media online, maka akan diwajibkan izin lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pendaftaran perizinan tambahan bisa dilaksanakan melalui Aplikasi Lembaha OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh kementerian yang punya kewenangan.

Mau mendaftar izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Buah-buahan tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha