Izin usaha Jasa Jual Kembali Jasa Teleponi Dasar merupakan salah satu surat yang harus disiapkan oleh pemilik usaha Jasa Jual Kembali Jasa Teleponi Dasar supaya bisnis bisa sah secara hukum. Seringkali pemilik bisnis hanya memikirkan mencari penghasilan sampai mengabaikan izin usaha Jasa Jual Kembali Jasa Teleponi Dasar.
Kenyataannya jika bisnis sudah mendapat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari menambah jumlah pendapatan sampai terhindar dari masalah yang merugikan bisnis di masa datang.
Pendapatan bisnis dapat naik disebabkan setelah memiliki izin, pemilik usaha dapat akses pelanggan yang lebih luas. Satu diantaranya adalah bisa kerjasama dengan institusi lain, atau dapat pelanggan baru melalui tender yang dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pemilik usaha juga bisa mengakses pasar luar negeri, menjalankan bisnis expor impor, sampai menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Tetapi kalau Pengusaha mengabaikan izin usaha Jasa Jual Kembali Jasa Teleponi Dasar, ada beberapa masalah yang bisa mengganggu operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi akan dikategorikan sebagai usaha yang ilegal. Akibatnya bisnis bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, atau dapat diberikan penalti baik perdata maupun pidana.
Lantas apa yang harus dilakukan agar usaha Jasa Jual Kembali Jasa Teleponi Dasar bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah prosedur dalam memiliki izin usaha Jasa Jual Kembali Jasa Teleponi Dasar.
Pelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Menjalankan Usaha Jasa Jual Kembali Jasa Teleponi Dasar
Sekarang ini pemerintah sudah melakukan efisiensi proses pengurusan izin usaha Jasa Jual Kembali Jasa Teleponi Dasar melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib digunakan bagi semua Pemilik usaha karna berfungsi sebagai bukti dari Pebisnis.
Dokumen lain yang perlu dimiliki oleh Pengusaha Jasa Jual Kembali Jasa Teleponi Dasar adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa membuat pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HAKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Jasa Jual Kembali Jasa Teleponi Dasar
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk acuan Pengusaha saat menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Setiap Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan.
Kode KBLI tersusun atas lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Jasa Jual Kembali Jasa Teleponi Dasar adalah 61995.
Jenis usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan jasa jual kembali jasa teleponi dasar, seperti warung telepon (wartel) yang menyediakan jasa telepon, faksimili, teleks, dan telegraf
Saat pemilihan kode KBLI 61995 perlu memastikan benar-benar dan sesuai dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna jika salah memasukkan Kode KBLI 61995, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Jasa Jual Kembali Jasa Teleponi Dasar
Pengusaha bisa menentukan akan menggunakan badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki keuntungan dan kerugian masing-masing.
Namun, kalau memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih dipercaya karna bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan terpisah antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta jadi semakin jelas antara omset pemilik bisnis dan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang dapat digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan bidang bisnis yang akan beroperasi.
Akan tetapi kalau owner memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan nama pribadi, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, serta legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner. Laporan pajak akan lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab 100% berada di pemilik usaha.
Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh warga negara, termasuk owner bisnis. Bukti owner usaha telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak di daerah sesuai domisili usaha atau melalui digital di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat ketika mau mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftar NPWP Badan Usaha harus menyertakan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Jasa Jual Kembali Jasa Teleponi Dasar
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner usaha telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah memiliki NIB, pemilik usaha bisa mengajukan pendaftaran surat izin operasional, surat izin komersial, atau izin lainnya menyesuaikan resiko jenis usaha yang berjalan.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara online lewat web OSS. Syarat pengajuan Nomor Induk Berusaha diantaranya profil pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat akan mendapatkan NIB, owner usaha wajib mendaftar melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut tahapannya:
- Daftar melalui situs OSS;
- Pilih kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan dengan usaha mikro kecil, atau non-perseorangan;
- Mengisi isian data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Mengecek kembali data-data serta rangkuman NIB;
- Unduh Surat NIB.
Melampirkan Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Jasa Jual Kembali Jasa Teleponi Dasar
Saat NIB muncul, baik untuk usaha , atau non UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu mengajukan perizinan usaha lainnya atau tidak.
Saat usaha mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk izin operasional maupun izin komersial. Tapi jika resiko usaha yang dijalankan dikategorikan bisnis risiko menengah dan resiko tinggi, diharuskan mempunyai izin lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menentukan kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan undang-undang.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Jasa Jual Kembali Jasa Teleponi Dasar
Izin lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal jika bisnis dijalankan menggunakan media online, maka akan dibutuhkan perizinan lainnya salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Permohonan perizinan tambahan dapat dijalankan lewat Platform Lembaha OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh kementerian yang punya kewenangan.
Hendak mengurus izin usaha Jasa Jual Kembali Jasa Teleponi Dasar tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha