Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Cara Tepat Menyiapkan Izin Usaha Industri Minyak Goreng Kelapa

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Minyak Goreng Kelapa merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang penting dimiliki oleh pemilik usaha Industri Minyak Goreng Kelapa sehingga bisnis bisa jberjalan lancar. Kadangkala pengusaha terlalu memikirkan mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Industri Minyak Goreng Kelapa.

Padahal jika bisnis sudah membuat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari meningkatkan banyaknya pangsa pasar sampai terlepas dari hal-hal yang merugikan usaha di masa datang.

Penghasilan bisnis dapat meningkat karna sesudah memiliki izin, pemilik usaha bisa mendapatkan pelanggan yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun memperoleh kesempatan baru melalui tender yang telah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha juga bisa mengakses pasar luar negeri, menjalankan kegiatan ekspor impor, sampai melakukan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Tetapi kalau Pemilik usaha abai terhadap izin usaha Industri Minyak Goreng Kelapa, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu operasional bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa dikategorikan sebagai bisnis yang tidak sah. Konsekuensinya usaha bisa diberikan tuntutan, disidak oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberi sanksi baik denda maupun penjara.

Lantas apa yang harus dilakukan biar usaha Industri Minyak Goreng Kelapa dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini cara dalam mengurus izin usaha Industri Minyak Goreng Kelapa.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Untuk Melaksanakan Usaha Industri Minyak Goreng Kelapa

Sekarang pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin  usaha Industri Minyak Goreng Kelapa melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diurus bagi seluruh Pebisnis karena fungsinya sebagai bukti dari Pemilik usaha.

Kewajiban lain yang perlu disiapkan oleh Pemilik usaha Industri Minyak Goreng Kelapa adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai dengan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual disesuaikan jenis produk atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Minyak Goreng Kelapa

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Seluruh Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Minyak Goreng Kelapa menggunakan kode 10423.

Kegiatan usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian, pemucatan dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki) dari minyak mentah kelapa menjadi minyak goreng kelapa.

Dalam pemilihan kode KBLI 10423 perlu diperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru  memakai Kode KBLI 10423, izin usaha tidak bisa digunakan.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Bisnis Industri Minyak Goreng Kelapa

Pemilik usaha bisa menentukan hendak memakai badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki keuntungan dan kerugian masing-masing.

Tapi jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih profesional karna bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun rekening bank menggunakan nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan terpisah antara pendiri dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan jadi lebih transparan antara harta pemilik usaha dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis usaha yang akan dijalankan.

Sebaliknya kalau pemilik bisnis memilih menjalankan kegiatan usaha memakai atas nama pribadi, maka laporan keuangan, perpajakan, serta legalitas yang didapat akan atas nama pribadi owner bisnis. Laporan pajak jadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan seutuhnya ada pada pengusaha.

Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang harus dipenuhi oleh WNI, termasuk pengusaha. Bukti owner bisnis telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP bisa diberikan melalui Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui digital di website www.pajak.go.id

Syarat ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika membuat NPWP Badan Usaha perlu mengumpulkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Industri Minyak Goreng Kelapa

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner bisnis telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Kalau sudah mendapatkan NIB, owner usaha dapat mengurus pendaftaran surat izin operasional, surat izin komersial, maupun perizinan lain sesuai resiko bidang usaha yang akan dijalankan.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara digital pada sistem OSS. Dokumen Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antaralain profil pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika mau membuat Nomor Induk Berusaha, pebisnis bisa melakukan pendaftaran melalui halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:

  • Masuk melalui aplikasi OSS;
  • Memilih kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan menggunakan UMK, atau non perorangan;
  • Melengkapi form yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Cek kembali formulir dan rangkuman NIB;
  • Download File NIB.

Memenuhi Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Minyak Goreng Kelapa

Sesudah NIB diperoleh, baik itu usaha , ataupun non-UMK pasti akan terlihat kategori usaha dalam tingkat risiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan dasar apakah pebisnis perlu mengajukan izin usaha lain atau tidak.

Saat usaha mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Tapi jika resiko bisnis yang berjalan adalah bisnis risiko menengah serta resiko tinggi, wajib mempunyai perizinan tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk meninjau  komitmen pelaku usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang telah taat dengan prosedur.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Minyak Goreng Kelapa

Izin tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika usaha dijalankan menggunakan platform digital, maka akan dibutuhkan izin lainnya antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pendaftaran izin tambahan bisa dilaksanakan di Aplikasi Lembaha OSS yang langkahnya akan diverifikasi oleh dinas yang punya kewenangan.

Ingin mendapatkan izin usaha Industri Minyak Goreng Kelapa tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha