Izin usaha Perburuan Dan Penangkapan Primata adalah salah satu bagian syarat yang harus disiapkan oleh pemilik bisnis Perburuan Dan Penangkapan Primata supaya bisnis bisa jberjalan lancar. Seringkali pebisnis hanya fokus mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Perburuan Dan Penangkapan Primata.
Sementara itu kalau bisnis telah mendapatkan izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan menambah jumlah laba bahkan terlepas dari hal-hal yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.
Penghasilan usaha dapat bertambah disebabkan sesudah membuat izin, pemilik usaha dapat mendapatkan pelanggan yang luas. Contohnya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lain, maupun dapat pasar baru melalui tender yang telah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pengusaha dapat juga merambah pasar negara lain, melakukan usaha export import, ataupun membuat kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Tetapi jikalau Pemilik bisnis enggan mengurus izin usaha Perburuan Dan Penangkapan Primata, terdapat beberapa masalah yang bisa mengancam operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa dikategorikan sebagai usaha yang tidak resmi. Akibatnya usaha dapat diberikan tuntutan, dihentikan oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, atau dapat diberi penalti baik denda maupun pidana.
Jadi bagaimana biar bisnis Perburuan Dan Penangkapan Primata bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah cara dalam mendapat izin usaha Perburuan Dan Penangkapan Primata.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Menjalankan Usaha Perburuan Dan Penangkapan Primata
Sekarang ini pemerintah sudah melakukan efisiensi pengurusan izin usaha Perburuan Dan Penangkapan Primata menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus disiapkan bagi masing-masing Pemilik bisnis karna difungsikan sebagai bukti dari Pebisnis.
Kewajiban lain yang harus digunakan oleh Pemilik usaha Perburuan Dan Penangkapan Primata adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya bergantung resiko dan bidang usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mendaftarkan merek dagang ke Ditjen HKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Perburuan Dan Penangkapan Primata
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pebisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Setiap Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang berjalan.
Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Perburuan Dan Penangkapan Primata kodenya adalah 01711.
Kegiatan usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan primata dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan primata dengan perangkap, penangkapan primata (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan primata untuk diambil organnya. Contohnya kera, monyet dan primata lainnya.
Dalam menentukan kode KBLI 01711 perlu memperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru memasukkan Kode KBLI 01711, izin usaha tidak bisa diurus.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Bisnis Perburuan Dan Penangkapan Primata
Pemilik usaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya mempunyai kelebihan dan kerugian masing-masing.
Akan tetapi jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis menjadi lebih profesional karna bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun akun bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan terpisah antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi semakin jelas antara kekayaan pengusaha dengan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis usaha yang beroperasi.
Namun jika owner usaha memutuskan menjalankan bisnis menggunakan identitas perorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, serta legalitas yang didapat akan atas nama pribadi owner bisnis. Pengurusan pajak jadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta hak sepenuhnya berada pada pemilik bisnis.
Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang musti dibayar oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti owner usaha telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP bisa dilakukan lewat Kantor Pajak di kabupaten sesuai lokasi bisnis atau lewat daring di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat Dokumen saat hendak mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftar NPWP Badan perlu mengumpulkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Perburuan Dan Penangkapan Primata
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik usaha sudah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah memiliki NIB, pemilik usaha sudah dapat mengajukan pendaftaran surat izin operasional, izin komersial, serta izin lainnya bergantung resiko kategori bisnis yang beroperasi.
Sekarang ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara online di situs Online Single Submission. Syarat pengajuan Nomor Induk Berusaha diantaranya data owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat akan mendapatkan NIB, pebisnis harus melakukan pendaftaran di laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:
- Log-in melalui sistem OSS;
- Klik jenis NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perorangan baik dengan UMK, atau non perorangan;
- Memasukkan form yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Cek kembali form serta review NIB;
- Mengunduh Dokumen NIB.
Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perburuan Dan Penangkapan Primata
Ketika NIB tersedia, baik itu usaha UMK, ataupun non-UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi tolak ukur apakah pemilik usaha perlu membuat izin usaha lain atau tidak.
Ketika usaha memiliki resiko rendah, umumnya NIB berfungsi untuk izin operasional atau perizinan komersial. Tapi jika resiko usaha yang berjalan adalah bisnis risiko menengah serta risiko tinggi, harus memiliki izin lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang telah patuh dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Perburuan Dan Penangkapan Primata
Izin lainnya diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contoh kalau usaha dijalankan melalui platform online, maka diperlukan perizinan lain salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Permohonan izin tambahan bisa dilaksanakan melalui Aplikasi OSS yang nantinya akan diputuskan oleh kementerian yang berwenang.
Ingin mendapatkan izin usaha Perburuan Dan Penangkapan Primata tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha