Izin usaha Perdagangan Eceran Perlengkapan Pengendara Kendaraan Bermotor jadi salah satu bagian surat yang penting dipersiapkan oleh pemilik usaha Perdagangan Eceran Perlengkapan Pengendara Kendaraan Bermotor supaya usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Kadang-kadang pemilik bisnis hanya fokus mencari keuntungan sampai lupa izin usaha Perdagangan Eceran Perlengkapan Pengendara Kendaraan Bermotor.
Sementara itu kalau bisnis sudah mendapat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dari mememperbesar jumlah penghasilan sampai terbebas dari hal-hal yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.
Penghasilan usaha bisa meningkat disebabkan setelah mengurus izin, pemilik bisnis dapat mengakses pelanggan yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lain, atau mendapatkan pelanggan baru melalui tender yang sedang dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pebisnis dapat juga mengakses pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan expor impor, bahkan melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Namun jika Pengusaha tidak memiliki izin usaha Perdagangan Eceran Perlengkapan Pengendara Kendaraan Bermotor, terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat operasional bisnis. Pertama, usaha yang sudah beroperasi bisa saja dimasukkan sebagai usaha ilegal. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, bahkan dapat diberi penalti baik perdata maupun pidana.
Lantas apa yang harus disiapkan supaya bisnis Perdagangan Eceran Perlengkapan Pengendara Kendaraan Bermotor dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini adalah tahap dalam memiliki izin usaha Perdagangan Eceran Perlengkapan Pengendara Kendaraan Bermotor.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Perlengkapan Pengendara Kendaraan Bermotor
Sekarang pemerintah telah memberikan kemudahan proses pengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Perlengkapan Pengendara Kendaraan Bermotor menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus dimiliki bagi masing-masing Pemilik usaha karna dijadikan sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Kewajiban lain yang harus disiapkan oleh Pemilik bisnis Perdagangan Eceran Perlengkapan Pengendara Kendaraan Bermotor adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai dengan resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen Kekayaan Intelektual sesuai jenis produk atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Perdagangan Eceran Perlengkapan Pengendara Kendaraan Bermotor
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk memudahkan Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Semua Pemilik bisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Perlengkapan Pengendara Kendaraan Bermotor kodenya adalah 47736.
Usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran perlengkapan pengendara kendaraan bermotor, seperti helm, jaket, jas hujan, sarung tangan, masker dan lain-lainnya
Dalam memasukkan kode KBLI 47736 harus memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang berjalan. Karna jika salah menentukan Kode KBLI 47736, izin usaha tidak bisa berjalan.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Perlengkapan Pengendara Kendaraan Bermotor
Pengusaha bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya mempunyai keunggulan dan kekurangan masing-masing.
Jika memutuskan memilih badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karena usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau akun bank menggunakan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan tersendiri antara owner dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta jadi lebih transparan antara kekayaan pemilik bisnis dan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang bisa dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan bidang bisnis yang akan dijalankan.
Akan tetapi kalau pebisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai nama perseorangan, maka laporan keuangan, NPWP, dan perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi pengusaha. Pengurusan pajak akan lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan sepenuhnya ada pada owner.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pengusaha sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai domisili bisnis atau secara digital di situs www.pajak.go.id
Syarat saat mau membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftarkan NPWP Badan harus melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Perdagangan Eceran Perlengkapan Pengendara Kendaraan Bermotor
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner bisnis telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Ketika sudah memperoleh NIB, owner usaha sudah dapat mengajukan permohonan izin operasional, dokumen izin komersial, atau perizinan lainnya tergantung resiko bidang usaha yang dijalankan.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara online lewat sistem OSS. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB antara lain data pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat akan membuat Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis bisa mendaftar di laman OSS terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Daftar pada sistem OSS;
- Memilih kategori NIB yang mau diproses, bisa perorangan, perorangan menggunakan UMKM, atau non perorangan;
- Memasukkan data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Memeriksa formulir dan preview NIB;
- Mendownload Surat NIB.
Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Perlengkapan Pengendara Kendaraan Bermotor
Setelah NIB diperoleh, baik untuk usaha UMK, atau non UMK pasti akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu mengurus perizinan usaha yang lain atau tidak.
Saat usaha mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk izin operasional ataupun izin komersial. Tetapi jika risiko usaha yang berjalan dikategorikan sebagai bisnis risiko menengah maupun risiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang telah taat dengan undang-undang.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Perlengkapan Pengendara Kendaraan Bermotor
Izin tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya jika usaha dipasarkan melalui aplikasi digital, maka akan disyaratkan perizinan lainnya antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pemenuhan izin tambahan dapat dijalankan menggunakan Situs OSS yang prosedurnya akan diputuskan oleh pemerintahan yang berwenang.
Ingin mengajukan izin usaha Perdagangan Eceran Perlengkapan Pengendara Kendaraan Bermotor tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha