Izin usaha Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Untuk Pertanian adalah salah satu kewajiban yang perlu dimiliki oleh pebisnis Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Untuk Pertanian agar usaha dapat perlindungan hukum. Kadang-kadang pemilik bisnis terlalu memikirkan mencari omset sampai terlena mengurus izin usaha Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Untuk Pertanian.
Sedangkan jika bisnis telah memiliki izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan meningkatkan jumlah pelanggan sampai lolos dari sejumlah hal yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.
Laba bisnis bisa bertambah karna setelah memperoleh izin, pengusaha dapat mendapatkan pasar yang lebih luas. Salah satunya adalah bisa bekerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun mendapatkan pelanggan baru lewat tender yang sudah dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga memperluas akses pasar luar negeri, menjalankan usaha expor impor, maupun menjalin kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Akan tetapi kalau Pemilik bisnis tidak memiliki izin usaha Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Untuk Pertanian, terdapat beberapa masalah yang bisa menghambat operasional usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi akan dikategorikan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Akibatnya bisnis dapat diberikan peringatan, disidak oleh dinas, produk atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberikan penalti baik denda maupun penjara.
Lantas apa yang harus disiapkan supaya bisnis Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Untuk Pertanian dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah tahap dalam memiliki izin usaha Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Untuk Pertanian.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Untuk Melaksanakan Usaha Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Untuk Pertanian
Sekarang ini pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin usaha Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Untuk Pertanian menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya dimiliki bagi semua Pengusaha karena difungsikan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Kewajiban lain yang perlu digunakan oleh Pebisnis Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Untuk Pertanian adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai resiko serta bidang usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang kepada Ditjen Kekayaan Intelektual tergantung jenis barang atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Untuk Pertanian
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik bisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Setiap Pengusaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Untuk Pertanian adalah 25931.
Jenis Kegiatan yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat/perkakas tangan pertanian yang tidak digerakkan dengan tenaga dari logam, seperti cangkul, sekop, bajak, garu, sabit, ani-ani, alat perontok padi, alat pemipil jagung dan hand sprayer
Saat menentukan kode KBLI 25931 perlu mempertimbangkan benar-benar dan menyesuaikan dengan usaha yang telah berjalan. Karna kalau salah memilih Kode KBLI 25931, izin usaha tidak bisa dipakai.
Memilih Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Usaha Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Untuk Pertanian
Pemilik bisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing.
Namun, kalau menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih profesional karena bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun rekening bank akan dibuat identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pemilik dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta jadi lebih jelas antara penghasilan pemilik bisnis dan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan bidang usaha yang berjalan.
Perlu diketahui juga kalau owner usaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama pribadi, maka laporan transaksi, pajak, dan legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak akan lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab sepenuhnya berada di owner usaha.
Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang semestinya disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pemilik usaha telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP bisa dilakukan kepada Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai domisili bisnis atau melalui digital di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat Dokumen ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mengajukan NPWP Badan wajib menyerahkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Untuk Pertanian
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik usaha telah terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah memiliki NIB, owner bisnis bisa mengurus permohonan dokumen izin operasional, perizinan komersial, ataupun perizinan lain menyesuaikan resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online di website OSS. Dokumen Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antara lain profil pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika mau memperoleh Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha bisa melakukan registrasi di laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:
- Daftar melalui aplikasi OSS;
- Memilih kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan baik dengan UMK, atau non-perseorangan;
- Memasukkan data-data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Cek formulir dan rangkuman NIB;
- Download Surat NIB.
Melampirkan Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Untuk Pertanian
Sesudah NIB muncul, baik itu usaha , atau non UMK pastinya akan terlihat kategori usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan tolak ukur apakah owner bisnis perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.
Saat bisnis memiliki resiko rendah, umumnya NIB bisa difungsikan untuk menjalankan operasional ataupun izin komersial. Namun bila resiko bisnis yang dijalankan termasuk dalam bisnis risiko menengah serta resiko tinggi, diperlukan izin tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk meninjau komitmen pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan undang-undang.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Untuk Pertanian
Izin lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contoh jika usaha dijalankan menggunakan media daring, maka diharuskan izin lain salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Permohonan perizinan tambahan bisa dijalankan di Website Lembaha OSS yang nantinya akan diputuskan oleh kementerian yang berwenang.
Ingin mengurus izin usaha Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Untuk Pertanian tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha