Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Cara Tepat Mendaftarkan Izin Usaha Industri Karet Remah (crumb Rubber)

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Karet Remah (crumb Rubber) adalah satu dari sekian banyak syarat yang perlu disiapkan oleh pemilik bisnis Industri Karet Remah (crumb Rubber) sehingga bisnis bisa sah secara hukum. Seringkali pemilik usaha cuma fokus mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Industri Karet Remah (crumb Rubber).

Sedangkan kalau bisnis sudah membuat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari mememperbesar banyaknya profit bahkan terhindar dari hal-hal yang bisa merugikan bisnis di masa datang.

Pendapatan bisnis dapat meningkat karna setelah memperoleh izin, pengusaha bisa memperoleh pelanggan yang luas. Contohnya adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun dapat pelanggan baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pengusaha juga dapat mendapat akses pasar internasional, melakukan usaha expor impor, maupun melakukan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Tetapi jika Pemilik usaha tidak memiliki izin usaha Industri Karet Remah (crumb Rubber), ada beberapa resiko yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan akan digolongkan sebagai bisnis ilegal. Akibatnya usaha dapat diberi peringatan, dibekukan oleh dinas, produk atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberikan penalti baik denda maupun pidana.

Lalu bagaimana supaya bisnis Industri Karet Remah (crumb Rubber) dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini cara dalam membuat izin usaha Industri Karet Remah (crumb Rubber).

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Melaksanakan Usaha Industri Karet Remah (crumb Rubber)

Sekarang pemerintah sudah mempermudah proses pengurusan izin  usaha Industri Karet Remah (crumb Rubber) lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus disiapkan oleh semua Pemilik bisnis karna berfungsi sebagai bukti dari Pebisnis.

Selain NIB, izin yang harus disiapkan oleh Pengusaha Industri Karet Remah (crumb Rubber) adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya menyesuaikan resiko serta bidang usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mendaftarkan merek dagang ke Ditjen Kekayaan Intelektual tergantung kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Karet Remah (crumb Rubber)

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Masing-masing Pemilik bisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Karet Remah (crumb Rubber) adalah 22123.

Jenis usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pengolahan karet yang menghasilkan karet remah, termasuk karet spon (busa)

Ketika menentukan kode KBLI 22123 harus memastikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang berjalan. Karna jika keliru  menentukan Kode KBLI 22123, izin usaha tidak bisa diurus.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Usaha Industri Karet Remah (crumb Rubber)

Pemilik bisnis bisa memilih hendak menggunakan badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya kelebihan dan kerugian tersendiri.

Tapi jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis menjadi naik kelas karena usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun rekening bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi tersendiri antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi lebih jelas antara kekayaan pemilik bisnis dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan kategori usaha yang beroperasi.

Sementara jika pebisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai nama perseorangan, maka laporan transaksi, pajak, serta perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner. Penyampaian pajak jadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab seutuhnya berada pada pemilik usaha.

Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang harus dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pemilik bisnis telah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP dapat diberikan melalui KPP di kabupaten sesuai alamat usaha atau lewat digital di aplikasi www.pajak.go.id

Persyaratan saat mau membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mengajukan NPWP Badan wajib menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Industri Karet Remah (crumb Rubber)

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pemilik usaha sudah terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah memiliki NIB, pebisnis sudah dapat meneruskan permohonan dokumen izin operasional, izin komersial, serta perizinan lainnya bergantung resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara online lewat aplikasi Online Single Submission. Syarat pengajuan NIB antara lain data owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika hendak mengajukan NIB, pebisnis dapat melakukan registrasi pada halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:

  • Masuk pada website OSS;
  • Pilih kategori NIB yang mau diproses, bisa perorangan, perorangan baik dengan UMK, maupun non perseorangan;
  • Mengisi form yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Mengecek kembali data serta preview NIB;
  • Cetak Dokumen NIB.

Memenuhi Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Karet Remah (crumb Rubber)

Ketika NIB tersedia, baik untuk usaha UMK, ataupun non-UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan pertimbangan apakah pebisnis perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.

Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Namun jika resiko usaha yang berjalan merupakan bisnis risiko menengah ataupun risiko tinggi, diperlukan perizinan tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menilai  kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan prosedur.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Karet Remah (crumb Rubber)

Perizinan lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau bisnis dijalankan menggunakan media digital, maka akan diwajibkan izin tambahan berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengajuan perizinan tambahan bisa dilaksanakan menggunakan Website OSS yang selanjutnya akan diputuskan oleh pihak yang berwenang.

Ingin mendaftarkan izin usaha Industri Karet Remah (crumb Rubber) tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha