Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Cara Tepat Memperoleh Izin Usaha Angkutan Penyeberangan Dalam Kabupaten/kota Untuk Penumpang

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Angkutan Penyeberangan Dalam Kabupaten/kota Untuk Penumpang adalah satu dari banyaknya surat yang perlu dipersiapkan oleh pebisnis Angkutan Penyeberangan Dalam Kabupaten/kota Untuk Penumpang supaya usaha dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadangkala pemilik bisnis berfokus mencari laba sampai melupakan izin usaha Angkutan Penyeberangan Dalam Kabupaten/kota Untuk Penumpang.

Sedangkan kalau usaha sudah mendapat izin, ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan menambah banyaknya profit bahkan lolos dari masalah yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.

Profit bisnis bisa naik karna sesudah memiliki izin, pemilik bisnis dapat memperoleh pasar yang lebih banyak. Salah satunya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan perusahaan lain, atau memperoleh kesempatan baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga bisa memperluas akses pasar internasional, melakukan usaha ekspor impor, sampai melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Akan tetapi jika Pebisnis tidak mengurus izin usaha Angkutan Penyeberangan Dalam Kabupaten/kota Untuk Penumpang, terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah beroperasi akan dikategorikan sebagai usaha yang tidak resmi. Resikonya bisnis bisa diberikan tuntutan, disidak oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, atau dapat diberi penalti baik denda maupun pidana.

Terus apa yang harus dilakukan supaya bisnis Angkutan Penyeberangan Dalam Kabupaten/kota Untuk Penumpang bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini tahap dalam membuat izin usaha Angkutan Penyeberangan Dalam Kabupaten/kota Untuk Penumpang.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Melakukan Usaha Angkutan Penyeberangan Dalam Kabupaten/kota Untuk Penumpang

Saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Angkutan Penyeberangan Dalam Kabupaten/kota Untuk Penumpang lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diperoleh oleh masing-masing Pebisnis karna fungsinya sebagai pengenal dari Pebisnis.

Selain NIB, izin yang perlu dimiliki oleh Pemilik usaha Angkutan Penyeberangan Dalam Kabupaten/kota Untuk Penumpang adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain tergantung resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HAKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Angkutan Penyeberangan Dalam Kabupaten/kota Untuk Penumpang

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pebisnis saat menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Seluruh Pebisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang berjalan.

Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Angkutan Penyeberangan Dalam Kabupaten/kota Untuk Penumpang memakai kode 50218.

Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.

Saat memilih kode KBLI 50218 harus memperhatikan benar-benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna kalau salah  memakai Kode KBLI 50218, izin usaha tidak bisa berjalan.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Bisnis Angkutan Penyeberangan Dalam Kabupaten/kota Untuk Penumpang

Pengusaha bisa menentukan akan memakai badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki keuntungan dan kekurangan tersendiri.

Namun, jika memakai badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih terpercaya karena bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun rekening bank akan dibuat identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan terpisah antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan menjadi lebih jelas antara penghasilan pengusaha dengan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang bisa dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan jenis bisnis yang akan dijalankan.

Sebagai informasi jika pemilik bisnis memilih menjalankan usaha menggunakan identitas pribadi, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, dan izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner. Penyampaian pajak akan lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta hak seutuhnya ada pada pemilik usaha.

Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pengusaha sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP dapat diberikan melalui Kantor Pajak di kabupaten sesuai alamat usaha atau melalui digital di website www.pajak.go.id

Dokumen saat hendak membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau membuat NPWP Badan mesti menyertakan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Angkutan Penyeberangan Dalam Kabupaten/kota Untuk Penumpang

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner usaha telah terdaftar resmi di BKPM. Kalau sudah mendapatkan NIB, pebisnis bisa meneruskan pendaftaran izin operasional, perizinan komersial, ataupun izin lain sesuai resiko kategori usaha yang akan dijalankan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara digital pada sistem OSS RBA. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antaralain identitas pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika akan mengurus Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis dapat registrasi melalui laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:

  • Mendaftar pada sistem OSS;
  • Memilih kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan menggunakan usaha mikro kecil, maupun non perorangan;
  • Mengisi data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Cek isian data serta rangkuman NIB;
  • Mendownload Surat NIB.

Mengurus Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Angkutan Penyeberangan Dalam Kabupaten/kota Untuk Penumpang

Setelah NIB muncul, baik itu usaha mikro kecil, atau non-UMK pasti akan diketahui jenis usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori tersebut yang menjadi dasar apakah pebisnis perlu mengurus perizinan usaha lain atau tidak.

Jika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berguna untuk izin operasional maupun izin komersial. Sebaliknya bila resiko bisnis yang berjalan adalah usaha resiko menengah ataupun resiko tinggi, harus mempunyai izin lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai  komitmen pelaku usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan usaha yang sudah taat dengan undang-undang.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Angkutan Penyeberangan Dalam Kabupaten/kota Untuk Penumpang

Perizinan lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika bisnis dijalankan menggunakan aplikasi digital, maka akan diperlukan perizinan tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pendaftaran izin tambahan bisa dijalankan menggunakan Platform Lembaha OSS yang prosedurnya akan divalidasi oleh kementerian yang berwenang.

Mau mendapatkan izin usaha Angkutan Penyeberangan Dalam Kabupaten/kota Untuk Penumpang tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha