Izin usaha Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Lainnya Ytdl menjadi salah satu dokumen yang harus dipersiapkan oleh pemilik bisnis Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Lainnya Ytdl supaya bisnis bisa jberjalan lancar. Kadang-kadang pebisnis fokus mencari profit sampai mengabaikan izin usaha Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Lainnya Ytdl.
Sementara itu jika usaha telah memiliki izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan menaikkan jumlah pangsa pasar sampai lolos dari sejumlah hal yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Omset usaha bisa bertambah karna sesudah menyiapkan izin, pemilik usaha dapat mengakses pasar yang lebih luas. Salah satunya adalah bisa bekerjasama dengan perusahaan lainnya, atau dapat peluang baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga memperluas akses pasar seluruh dunia, melakukan usaha expor impor, atau membuat kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Tapi jikalau Pemilik usaha abai terhadap izin usaha Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Lainnya Ytdl, ada beberapa masalah yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat dikategorikan sebagai usaha yang tidak sah. Resikonya usaha dapat diberikan peringatan, dibekukan oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, maupun bisa diberi sanksi baik denda maupun pidana.
Terus bagaimana supaya bisnis Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Lainnya Ytdl dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Berikut ini mekanisme dalam mendapat izin usaha Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Lainnya Ytdl.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Menjalankan Usaha Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Lainnya Ytdl
Saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi pengurusan izin usaha Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Lainnya Ytdl melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib dimiliki bagi setiap Pemilik usaha karna dijadikan sebagai pengenal dari Pengusaha.
Legalitas lain yang harus dimiliki oleh Pebisnis Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Lainnya Ytdl adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya bergantung resiko serta bidang usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen Kekayaan Intelektual sesuai kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Lainnya Ytdl
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk acuan Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang berjalan. Setiap Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Lainnya Ytdl adalah 74909.
Jenis Kegiatan dalam Kelompok ini mencakup kegiatan profesional, ilmiah dan teknik lainnnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa konsultasi ilmu pertanian (agronomist), konsultasi lingkungan, konsultasi teknik lain dan kegiatan konsultan selain konsultan arsitek, teknik dan manajemen. Termasuk juga jasa pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam. Kelompok ini juga mencakup kegiatan yang dilakukan oleh agen atau perwakilan atas nama perorangan yang biasa terlibatkan dalam pembuatan gambar bergerak, produksi teater atau hiburan lainnya atau atraksi olahraga dan penempatan buku, permainan (sandiwara, musik dan lain-lain), hasil seni, fotografi dan lain-lain, dengan publiser, produser dan lain-lain.
Ketika pemilihan kode KBLI 74909 perlu diperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna kalau keliru memilih Kode KBLI 74909, izin usaha tidak bisa diurus.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Lainnya Ytdl
Pemilik usaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut memiliki keuntungan dan kekurangan masing-masing.
Akan tetapi jika memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan naik kelas karena bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun rekening bank menggunakan nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan terpisah antara owner dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi semakin transparan antara omset pemilik usaha dengan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang bisa digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan bidang bisnis yang berjalan.
Sementara jika pemilik bisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai atas nama perorangan, maka pembukuan keuangan, perpajakan, serta izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi owner bisnis. Aturan pajak akan lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab seutuhnya ada di pemilik usaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang harus disampaikan oleh warga negara, termasuk owner bisnis. Bukti pemilik usaha telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP dapat diberikan melalui Kantor Pajak Pratama di kota sesuai tempat tinggal bisnis atau secara daring di website www.pajak.go.id
Syarat Dokumen ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha wajib menyertakan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Lainnya Ytdl
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pebisnis sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Ketika sudah memiliki NIB, owner bisnis sudah bisa mengajukan pendaftaran surat izin operasional, dokumen izin komersial, ataupun perizinan lain sesuai resiko bidang usaha yang akan dijalankan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui aplikasi OSS. Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antara lain data owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat akan mengajukan NIB, pebisnis harus melakukan pendaftaran di halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini prosedurnya:
- Masuk pada sistem OSS;
- Klik kategori NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perorangan menggunakan UMKM, atau non-perseorangan;
- Mengisi data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Mengcek formulir dan preview NIB;
- Cetak File NIB.
Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Lainnya Ytdl
Saat NIB tersedia, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau non UMK pasti akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan dasar apakah pemilik bisnis perlu membuat izin usaha lainnya atau tidak.
Ketika bisnis memiliki resiko rendah, biasanya NIB berfungsi juga untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Sedangkan jika resiko usaha yang berjalan dikategorikan bisnis resiko menengah atau risiko tinggi, membutuhkan perizinan tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan aturan.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Lainnya Ytdl
Izin lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya jika usaha menggunakan aplikasi online, maka diwajibkan izin lain berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengajuan izin tambahan bisa dilaksanakan melalui Situs Lembaha OSS yang selanjutnya akan diputuskan oleh kementerian yang punya kewenangan.
Ingin mendaftarkan izin usaha Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Lainnya Ytdl tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha