Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Cara Tepat Memiliki Izin Usaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas menjadi salah satu syarat yang penting disiapkan oleh pengusaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas supaya usaha dapat berjalan resmi. Terkadang pengusaha terlalu memikirkan mencari profit sampai melupakan izin usaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas.

Sementara itu kalau usaha telah membuat izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan meningkatkan banyaknya pendapatan bahkan terbebas dari masalah yang merugikan usaha di kemudian hari.

Penghasilan usaha dapat bertambah disebabkan sesudah menyiapkan izin, pebisnis dapat mendapatkan pelanggan yang lebih luas. Contohnya adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lainnya, atau dapat peluang baru lewat tender yang telah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga mengakses pasar negara lain, melakukan bisnis expor impor, atau menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Akan tetapi jika Pemilik usaha enggan mengurus izin usaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas, terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat dimasukkan sebagai bisnis yang tidak sah. Akibatnya usaha dapat diberi tuntutan, dihentikan oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, atau bisa diberi sanksi baik denda maupun pidana.

Lalu bagaimana biar bisnis Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini tahap dalam memiliki izin usaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Melaksanakan Usaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas

Sekarang ini pemerintah telah mempermudah pengurusan izin  usaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diperoleh oleh masing-masing Pemilik usaha karena digunakan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.

Dokumen lain yang harus diurus oleh Pebisnis Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai dengan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis produk atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik bisnis saat menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Seluruh Pebisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI disusun atas lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas menggunakan kode 10110.

Jenis usaha dalam Kelompok ini mencakup kegiatan operasional rumah potong hewan yang berkaitan dengan kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan dan pengepakan daging, seperti daging sapi, babi, biri-biri, kelinci, domba, unta dan daging segar lainnya bukan unggas, kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti produksi kulit dan jangat dari tempat pemotongan hewan termasuk fellmongery, penjemuran tulang, pengolahan sisaan atau kotoran hewan, penyortiran wol dan bulu dan pembersihan lemak. Termasuk kegiatan pemotongan dan pengolahan paus di darat atau di kapal khusus. Pemotongan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462, 472 dan 478.

Saat memilih kode KBLI 10110 perlu memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna jika salah  memilih Kode KBLI 10110, izin usaha tidak bisa berjalan.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Bisnis Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas

Pengusaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut memiliki keunggulan dan kekurangan tersendiri.

Tapi jika memakai badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih profesional karna usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun rekening bank akan dibuat nama badan usaha. Transaksi keuangan menjadi terpisah antara pemilik dan bisnis. Jadi, pengelolaan harta jadi semakin transparan antara penghasilan pribadi dengan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang dapat dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang bisnis yang akan dijalankan.

Namun kalau owner bisnis memilih menjalankan bisnis memakai identitas perseorangan, maka laporan transaksi, perpajakan, serta izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi owner. Pengurusan pajak akan lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan seutuhnya berada pada pemilik bisnis.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang mesti dibayar oleh warga negara, termasuk owner bisnis. Bukti owner bisnis sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP dapat diberikan lewat Kantor Pajak di wilayah sesuai tempat tinggal usaha atau lewat digital di sistem www.pajak.go.id

Persyaratan untuk mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mengajukan NPWP Badan Usaha wajib menyertakan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner bisnis sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah memiliki NIB, pebisnis bisa mengurus permohonan izin operasional, izin komersial, serta izin lainnya bergantung resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada web Online Single Submission. Syarat permohonan NIB diantaranya data owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika akan mengurus Nomor Induk Berusaha, owner usaha harus melakukan registrasi pada halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:

  • Log-in pada sistem OSS;
  • Klik jenis NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perorangan dengan UMK, atau non perorangan;
  • Melengkapi formulir yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • mengecek form serta rangkuman NIB;
  • Mendownload File NIB.

Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas

Jika NIB didapatkan, baik untuk usaha UMK, maupun non UMK pastinya akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan tolak ukur apakah pebisnis perlu menambah perizinan usaha yang lain atau tidak.

Jika usaha memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat berfungsi untuk izin operasional atau perizinan komersial. Sedangkan bila resiko usaha yang dijalankan dikategorikan sebagai bisnis resiko menengah atau risiko tinggi, wajib mempunyai perizinan lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menimbang  kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas

Izin lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya kalau usaha dijalankan melalui aplikasi online, maka akan disyaratkan izin lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengurusan perizinan tambahan dapat dijalankan di Sistem Lembaha OSS yang selanjutnya akan diputuskan oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Hendak mengajukan izin usaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha