Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Cara Tepat Memiliki Izin Usaha Industri Peralatan Penerangan Untuk Alat Transportasi

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Peralatan Penerangan Untuk Alat Transportasi merupakan satu dari sekian banyak syarat yang penting dipersiapkan oleh pebisnis Industri Peralatan Penerangan Untuk Alat Transportasi supaya usaha bisa berjalan resmi. Seringkali pemilik bisnis cuma fokus mencari penghasilan sampai mengabaikan izin usaha Industri Peralatan Penerangan Untuk Alat Transportasi.

Sedangkan jika bisnis telah membuat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan mememperbesar banyaknya pangsa pasar bahkan lolos dari permasalahan yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.

Laba usaha bisa bertambah disebabkan setelah menyiapkan izin, pemilik usaha dapat mendapatkan pasar yang lebih luas. Salah satunya adalah bisa bekerjasama dengan lembaga lainnya, atau memperoleh pelanggan baru melalui pengadaan yang dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pebisnis bisa juga mendapat akses pasar luar negeri, melakukan kegiatan export import, bahkan melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Tapi jika Pengusaha tidak mengurus izin usaha Industri Peralatan Penerangan Untuk Alat Transportasi, ada banyak resiko yang bisa mengancam operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa dimasukkan sebagai usaha yang tidak resmi. Akibatnya usaha bisa diberikan peringatan, dibekukan oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, atau bisa diberikan penalti baik denda maupun penjara.

Terus apa yang harus dilakukan agar usaha Industri Peralatan Penerangan Untuk Alat Transportasi dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Berikut tahap dalam mendapat izin usaha Industri Peralatan Penerangan Untuk Alat Transportasi.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Untuk Melakukan Usaha Industri Peralatan Penerangan Untuk Alat Transportasi

Saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan pengurusan izin  usaha Industri Peralatan Penerangan Untuk Alat Transportasi melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib disiapkan oleh seluruh Pengusaha karena berfungsi sebagai bukti dari Pebisnis.

Kewajiban lain yang perlu diurus oleh Pengusaha Industri Peralatan Penerangan Untuk Alat Transportasi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain menyesuaikan resiko serta bidang usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen HAKI tergantung kategori produk atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Peralatan Penerangan Untuk Alat Transportasi

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk acuan Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang dijalankan. Setiap Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Peralatan Penerangan Untuk Alat Transportasi adalah 27403.

Usaha di dalam Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan penerangan untuk alat transportasi motor, mobil, pesawat, kapal dan alat transportasi lainnya (lampu rem, lampu tanda berbelok, lampu interior dan sebagainya). Termasuk usaha pembuatan komponen dan perlengkapannya.

Saat memilih kode KBLI 27403 harus memastikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna jika salah  menentukan Kode KBLI 27403, izin usaha tidak bisa diurus.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Industri Peralatan Penerangan Untuk Alat Transportasi

Pengusaha bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya mempunyai keunggulan dan kekurangan masing-masing.

Namun, jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karna usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun rekening bank menggunakan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan jadi semakin transparan antara harta pemilik usaha dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang bisnis yang akan dijalankan.

Perlu diketahui juga jika owner bisnis memutuskan menjalankan usaha memakai identitas perorangan, maka transaksi keuangan, pajak, dan legalitas yang didapat akan atas nama pribadi pengusaha. Aturan pajak menjadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab sepenuhnya berada di pemilik usaha.

Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang perlu dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pemilik bisnis sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP dapat dilakukan lewat Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai lokasi bisnis atau lewat online di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat saat mau mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mendaftarkan NPWP Badan perlu mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Industri Peralatan Penerangan Untuk Alat Transportasi

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner usaha telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Jika sudah memperoleh NIB, pemilik usaha dapat mendaftarkan permohonan perizinan operasional, dokumen izin komersial, maupun izin lain bergantung resiko bidang usaha yang berjalan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online lewat situs OSS RBA. Syarat pendaftaran NIB diantaranya data pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika mau mendapatkan NIB, owner usaha dapat mendaftar di laman OSS dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Masuk melalui sistem OSS;
  • Memilih jenis NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perorangan menggunakan UMKM, atau non perorangan;
  • Melengkapi isian data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Cek kembali data-data dan rangkuman NIB;
  • Cetak File NIB.

Mengumpulkan Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Peralatan Penerangan Untuk Alat Transportasi

Setelah NIB diperoleh, baik untuk usaha , atau besar pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi dasar apakah owner bisnis perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.

Ketika usaha memiliki resiko rendah, biasanya NIB sudah berlaku untuk izin operasional atau izin komersial. Namun jika resiko bisnis yang berjalan termasuk dalam usaha risiko menengah maupun resiko tinggi, harus mempunyai perizinan lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menentukan  kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan undang-undang.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Peralatan Penerangan Untuk Alat Transportasi

Perizinan lainnya diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal kalau usaha dijalankan melalui platform digital, maka diwajibkan perizinan lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Permohonan izin tambahan bisa dilakukan menggunakan Website Online Single Submission yang prosedurnya akan diputuskan oleh kementerian yang berwenang.

Ingin mendaftarkan izin usaha Industri Peralatan Penerangan Untuk Alat Transportasi tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha