Izin usaha Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/benih Dan Pengendalian Hama Dan Gulma jadi satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu diurus oleh pemilik usaha Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/benih Dan Pengendalian Hama Dan Gulma sehingga usaha bisa jberjalan lancar. Kadang-kadang pebisnis berfokus mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/benih Dan Pengendalian Hama Dan Gulma.
Padahal jika bisnis sudah membuat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan membesarkan jumlah profit bahkan lolos dari hal-hal yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.
Profit usaha dapat naik disebabkan setelah mendapat izin, pebisnis bisa akses pelanggan yang lebih beragam. Salah satunya adalah bisa kerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun dapat pasar baru melalui tender yang sudah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga dapat mengembangkan usaha ke pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan export import, maupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Sebaliknya jikalau Pengusaha abai terhadap izin usaha Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/benih Dan Pengendalian Hama Dan Gulma, terdapat beberapa resiko yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa saja dikategorikan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Akibatnya usaha dapat diberi peringatan, disidak oleh pemda, produk atau aset usaha disita, bahkan dapat diberi sanksi baik perdata maupun penjara.
Jadi bagaimana agar usaha Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/benih Dan Pengendalian Hama Dan Gulma bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini prosedur dalam mendapat izin usaha Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/benih Dan Pengendalian Hama Dan Gulma.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Untuk Melaksanakan Usaha Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/benih Dan Pengendalian Hama Dan Gulma
Saat ini pemerintah sudah mempermudah proses pengurusan izin usaha Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/benih Dan Pengendalian Hama Dan Gulma menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diperoleh bagi masing-masing Pebisnis karena difungsikan sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.
Legalitas lain yang wajib disiapkan oleh Pengusaha Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/benih Dan Pengendalian Hama Dan Gulma adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai dengan resiko dan bidang usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mendaftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal HAKI disesuaikan jenis produk atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/benih Dan Pengendalian Hama Dan Gulma
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk mempermudah Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Masing-masing Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/benih Dan Pengendalian Hama Dan Gulma adalah 01612.
Kegiatan usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam pemupukan lahan pertanian, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama penyakit dan tanaman pengganggu (gulma) tanaman pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
Ketika pemilihan kode KBLI 01612 harus mempertimbangkan benar-benar dan menyesuaikan dengan usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 01612, izin usaha tidak bisa berjalan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Bisnis Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/benih Dan Pengendalian Hama Dan Gulma
Pebisnis bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut punya keuntungan dan kerugian tersendiri.
Akan tetapi jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih profesional karena bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun akun bank menggunakan identitas badan usaha. Laporan keuangan akan tersendiri antara owner dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan jadi lebih jelas antara kekayaan pemilik bisnis dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan jenis bisnis yang beroperasi.
Sementara jika owner memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama pribadi, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, dan perizinan yang didapat akan atas nama pribadi pebisnis. Penyampaian pajak jadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab 100% berada di pemilik usaha.
Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti dilaporkan oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti pemilik usaha sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak di daerah sesuai alamat bisnis atau secara digital di aplikasi www.pajak.go.id
Persyaratan saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau membuat NPWP Badan musti menyertakan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/benih Dan Pengendalian Hama Dan Gulma
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner bisnis telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah mendapatkan NIB, pemilik usaha sudah dapat mengurus izin operasional, perizinan komersial, serta izin lain bergantung resiko jenis bisnis yang berjalan.
Sekarang ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online melalui aplikasi Online Single Submission. Dokumen Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha diantaranya data pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika hendak mengurus NIB, pebisnis harus mendaftar melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Log-in pada website OSS;
- Pilih jenis NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perseorangan baik dengan Non-UMK, atau non-perseorangan;
- Melengkapi data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Memeriksa data-data dan review NIB;
- Mencetak Surat NIB.
Mengumpulkan Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/benih Dan Pengendalian Hama Dan Gulma
Jika NIB muncul, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun non-UMK pastinya akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi tolak ukur apakah pemilik usaha perlu menambah perizinan usaha lainnya atau tidak.
Jika usaha memiliki risiko rendah, biasanya NIB berfungsi untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Tapi bila resiko bisnis yang akan dijalankan dikategorikan usaha risiko menengah maupun risiko tinggi, wajib mempunyai izin tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menjadi tolak ukur komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang telah patuh dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/benih Dan Pengendalian Hama Dan Gulma
Izin lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika bisnis dijalankan melalui platform daring, maka akan dibutuhkan perizinan tambahan berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengajuan perizinan tambahan dapat dilakukan melalui Website OSS yang selanjutnya akan diputuskan oleh dinas yang punya kewenangan.
Hendak mendaftar izin usaha Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/benih Dan Pengendalian Hama Dan Gulma tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha