Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Cara Tepat Membuat Izin Usaha Internet Service Provider

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Internet Service Provider jadi salah satu surat yang perlu dimiliki oleh pemilik bisnis Internet Service Provider supaya bisnis dapat jberjalan lancar. Ada kalanya pebisnis hanya mencari omset sampai melupakan izin usaha Internet Service Provider.

Sedangkan jika bisnis sudah mendapat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari meningkatkan banyaknya pendapatan sampai terhindar dari sejumlah hal yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Omset usaha bisa naik disebabkan setelah membuat izin, pemilik bisnis dapat memperoleh pasar yang lebih beragam. Salah satunya adalah bisa kerjasama dengan perusahaan lain, maupun mendapatkan pasar baru lewat tender yang telah dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga dapat mendapat akses pasar internasional, menjalankan usaha ekspor impor, ataupun melakukan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Sebaliknya jikalau Pebisnis enggan mengurus izin usaha Internet Service Provider, terdapat banyak resiko yang bisa menghambat operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah beroperasi bisa digolongkan sebagai usaha yang tidak sah. Resikonya bisnis dapat diberi peringatan, dihentikan oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, maupun bisa diberi sanksi baik perdata maupun pidana.

Jadi apa yang harus dilakukan biar bisnis Internet Service Provider bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini cara dalam mendapatkan izin usaha Internet Service Provider.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Melaksanakan Usaha Internet Service Provider

Sekarang pemerintah telah mempermudah pengurusan izin  usaha Internet Service Provider menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya disiapkan oleh masing-masing Pebisnis karna digunakan sebagai identitas dari Pengusaha.

Selain NIB, izin yang wajib diurus oleh Pemilik bisnis Internet Service Provider adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain menyesuaikan resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa membuat pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HAKI tergantung jenis barang atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Internet Service Provider

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun BPS untuk panduan Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Setiap Pebisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Internet Service Provider kodenya adalah 61921.

Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan kepada pelanggannya untuk mengakses internet, atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internet

Saat menentukan kode KBLI 61921 perlu memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang berjalan. Karna jika salah  memakai Kode KBLI 61921, izin usaha tidak bisa digunakan.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Usaha Internet Service Provider

Pemilik usaha bisa memilih akan memakai badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut mempunyai keuntungan dan kerugian masing-masing.

Akan tetapi jika memakai badan usaha, usaha menjadi lebih kredibel karena bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun akun bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Laporan keuangan akan terpisah antara pendiri dan usaha. Sehingga pengelolaan keuangan jadi semakin jelas antara harta owner dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang dapat dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis usaha yang akan beroperasi.

Tapi kalau pemilik bisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama perorangan, maka laporan transaksi, pajak, dan legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Aturan pajak menjadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab sepenuhnya berada di pengusaha.

Mendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu kewajiban yang semestinya dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pemilik bisnis telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP bisa dilakukan lewat Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai domisili usaha atau lewat online di website www.pajak.go.id

Syarat ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mengajukan NPWP Badan Usaha musti melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Internet Service Provider

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik bisnis telah terdaftar di BKPM. Jika sudah memiliki NIB, pebisnis dapat mengajukan permohonan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, serta perizinan lainnya sesuai resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara digital melalui aplikasi Online Single Submission. Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antara lain identitas pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika mau mendapatkan Nomor Induk Berusaha, owner usaha bisa melakukan pendaftaran melalui laman OSS terlebih dahulu. Berikut ini prosedurnya:

  • Log-in melalui aplikasi OSS;
  • Klik jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan baik dengan Non-UMK, atau non perseorangan;
  • Memasukkan formulir yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • mengecek data-data serta preview NIB;
  • Mendownload File NIB.

Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Internet Service Provider

Saat NIB muncul, baik untuk usaha UMK, atau besar pastinya akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan pertimbangan apakah owner usaha perlu membuat perizinan usaha lainnya atau tidak.

Jika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya NIB bisa difungsikan untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Namun bila risiko bisnis yang berjalan termasuk dalam bisnis resiko menengah serta resiko tinggi, membutuhkan perizinan tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menilai  kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang telah patuh dengan prosedur.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Internet Service Provider

Perizinan tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya kalau bisnis dijalankan menggunakan aplikasi digital, maka akan diwajibkan perizinan tambahan salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengurusan izin tambahan dapat dijalankan menggunakan Platform Online Single Submission yang selanjutnya akan divalidasi oleh lembaga yang berwenang.

Hendak mengajukan izin usaha Internet Service Provider tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha