Izin usaha Pertambangan Bijih Besi menjadi salah satu bagian dokumen yang penting diurus oleh pemilik usaha Pertambangan Bijih Besi agar bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Kadang-kadang pemilik bisnis cuma fokus mencari penghasilan sampai melupakan izin usaha Pertambangan Bijih Besi.
Kenyataannya kalau bisnis sudah mendapatkan izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari menambah jumlah penghasilan sampai terhindar dari hal-hal yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Profit bisnis dapat bertambah karna sesudah memiliki izin, pengusaha bisa akses pelanggan yang lebih banyak. Salah satunya adalah bisa kerjasama dengan institusi lain, atau memperoleh pelanggan baru melalui tender yang sedang dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga bisa mengembangkan usaha ke pasar seluruh dunia, menjalankan bisnis export import, sampai membuat kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Sebaliknya kalau Pemilik usaha enggan memiliki izin usaha Pertambangan Bijih Besi, terdapat beberapa resiko yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa saja dianggap sebagai bisnis yang tidak sah. Akibatnya bisnis dapat diberikan tuntutan, disidak oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, atau bisa diberi sanksi baik perdata maupun pidana.
Lantas apa yang harus disiapkan biar bisnis Pertambangan Bijih Besi dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah cara dalam menyiapkan izin usaha Pertambangan Bijih Besi.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Menjalankan Usaha Pertambangan Bijih Besi
Sekarang pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin usaha Pertambangan Bijih Besi melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib digunakan oleh semua Pemilik usaha karna fungsinya sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.
Legalitas lain yang harus disiapkan oleh Pemilik usaha Pertambangan Bijih Besi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual tergantung jenis barang atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Pertambangan Bijih Besi
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik usaha dalam menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Semua Pemilik bisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan.
Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Pertambangan Bijih Besi menggunakan kode 07102.
Usaha pada Kelompok ini mencakup usaha penambangan bijih besi termasuk kegiatan peningkatan mutu dan aglomerasi bijih besi dan pengolahan lebih lanjut bijih besi menjadi bijih logam
Dalam memasukkan kode KBLI 07102 perlu memperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 07102, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Memilih Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Bisnis Pertambangan Bijih Besi
Pemilik usaha bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri.
Namun, jika memakai badan usaha, bisnis akan lebih profesional karna usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun rekening bank memakai nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan terpisah antara owner dan bisnis. Jadi, pengelolaan keuangan menjadi semakin transparan antara omset pribadi dengan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang bisa dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan kategori usaha yang beroperasi.
Sebaliknya kalau owner memilih menjalankan usaha menggunakan nama perorangan, maka laporan transaksi, NPWP, serta perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pebisnis. Laporan pajak akan lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab 100% ada pada pemilik bisnis.
Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang harus dibayar oleh warga negara, termasuk pengusaha. Bukti pebisnis sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP dapat diberikan melalui Kantor Pajak di daerah sesuai domisili bisnis atau melalui daring di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen ketika mau mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika membuat NPWP Badan Usaha mesti menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Pertambangan Bijih Besi
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik usaha telah resmi terdaftar di BKPM. Kalau sudah mendapatkan NIB, owner usaha dapat meneruskan permohonan izin operasional, surat izin komersial, atau izin lainnya menyesuaikan resiko jenis usaha yang akan dijalankan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital melalui web Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha diantaranya profil pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika akan mendapatkan NIB, pebisnis harus registrasi melalui laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:
- Log-in pada aplikasi OSS;
- Klik kategori NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non Mikro Kecil, atau non perorangan;
- Melengkapi isian data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Cek kembali isian data serta preview NIB;
- Cetak Dokumen NIB.
Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pertambangan Bijih Besi
Jika NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro kecil, maupun non UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi ini yang menentukan apakah pemilik usaha perlu membuat izin usaha lain atau tidak.
Saat usaha memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berguna untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Namun jika resiko usaha yang berjalan masuk dalam bisnis risiko menengah dan resiko tinggi, diharuskan memiliki izin lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menilai kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah taat dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Pertambangan Bijih Besi
Perizinan tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika bisnis menggunakan media online, maka diharuskan perizinan lain salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Permohonan izin tambahan dapat dilakukan melalui Sistem Lembaha OSS yang prosedurnya akan diputuskan oleh kementerian yang berwenang.
Hendak mendaftarkan izin usaha Pertambangan Bijih Besi tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha