Izin usaha Industri Serat/benang/strip Filamen Buatan menjadi salah satu surat yang perlu dipersiapkan oleh pengusaha Industri Serat/benang/strip Filamen Buatan agar usaha bisa berjalan tanpa gangguan. Kadang-kadang pebisnis cuma mencari keuntungan sampai mengabaikan izin usaha Industri Serat/benang/strip Filamen Buatan.
Sementara itu kalau usaha sudah mendapat izin, ada beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dari mememperbesar jumlah omset bahkan terlepas dari hal-hal yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.
Omset bisnis bisa naik karna setelah memiliki izin, pengusaha dapat memperoleh pasar yang luas. Diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun mendapatkan pasar baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga dapat mendapat akses pasar internasional, menjalankan usaha expor impor, atau membuat kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Tetapi jikalau Pengusaha tidak memiliki izin usaha Industri Serat/benang/strip Filamen Buatan, terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa saja dikategorikan sebagai bisnis ilegal. Konsekuensinya usaha dapat diberi tuntutan, dihentikan oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, maupun dapat diberi penalti baik perdata maupun penjara.
Lalu apa yang harus dilakukan agar bisnis Industri Serat/benang/strip Filamen Buatan bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini prosedur dalam menyiapkan izin usaha Industri Serat/benang/strip Filamen Buatan.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Industri Serat/benang/strip Filamen Buatan
Saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan pengurusan izin usaha Industri Serat/benang/strip Filamen Buatan lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus dimiliki bagi semua Pemilik usaha karena digunakan sebagai identitas dari Pebisnis.
Selain NIB, izin yang harus diurus oleh Pemilik bisnis Industri Serat/benang/strip Filamen Buatan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mendaftarkan merek dagang kepada Direktorat Jenderal HAKI sesuai jenis barang atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Industri Serat/benang/strip Filamen Buatan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk memudahkan Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Semua Pemilik usaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Serat/benang/strip Filamen Buatan memakai kode 20301.
Usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pembuatan serat (tow), benang (yarn) atau strip filamen buatan, seperti poliamid, polipropilen, akrilik, selulosa asetat dan sebagainya untuk diolah lebih lanjut dalam industri tekstil
Ketika memasukkan kode KBLI 20301 perlu memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang sedang berjalan. Karna kalau keliru memilih Kode KBLI 20301, izin usaha tidak bisa berjalan.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Usaha Industri Serat/benang/strip Filamen Buatan
Pemilik usaha bisa memilih hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya mempunyai keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.
Tapi jika menggunakan badan usaha, usaha akan naik kelas karna bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau rekening bank memakai atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi terpisah antara owner dan usaha. Jadi, kepemilikan keuangan jadi lebih transparan antara kekayaan pribadi dengan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang dapat digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan kategori usaha yang beroperasi.
Sebaliknya kalau pemilik bisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas pribadi, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, serta perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi owner bisnis. Penyampaian pajak jadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab sepenuhnya ada di pemilik bisnis.
Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang mesti dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti owner usaha telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan lewat Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai lokasi bisnis atau melalui digital di sistem www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan ketika mau mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mengajukan NPWP Badan Usaha wajib melampirkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Industri Serat/benang/strip Filamen Buatan
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner usaha sudah resmi terdaftar di BKPM. Kalau sudah memperoleh NIB, pengusaha sudah dapat meneruskan pendaftaran perizinan operasional, izin komersial, serta perizinan lainnya sesuai resiko bidang bisnis yang dijalankan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital pada sistem Online Single Submission. Syarat pengajuan Nomor Induk Berusaha antara lain identitas owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika hendak mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha bisa melakukan pendaftaran pada laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:
- Daftar melalui situs OSS;
- Memilih kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan menggunakan UMK, maupun non-perseorangan;
- Mengisi data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Cek data serta review NIB;
- Mendownload NIB.
Melampirkan Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Serat/benang/strip Filamen Buatan
Sesudah NIB diperoleh, baik untuk usaha , maupun non-UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi dasar apakah pemilik usaha perlu menambah perizinan usaha lain atau tidak.
Jika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya NIB berfungsi juga untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Sedangkan jika resiko usaha yang akan dijalankan merupakan usaha risiko menengah serta risiko tinggi, wajib memiliki izin tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menentukan kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan undang-undang.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Serat/benang/strip Filamen Buatan
Perizinan lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contoh jika usaha memakai aplikasi digital, maka dibutuhkan izin lain yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengurusan perizinan tambahan dapat dilaksanakan menggunakan Aplikasi OSS yang prosedurnya akan divalidasi oleh lembaga yang punya kewenangan.
Hendak mendapatkan izin usaha Industri Serat/benang/strip Filamen Buatan tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha