Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Cara Simpel Mendapatkan Izin Usaha Industri Besi Dan Baja Dasar (iron And Steel Making)

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Besi Dan Baja Dasar (iron And Steel Making) menjadi salah satu bagian dokumen yang penting dipersiapkan oleh pengusaha Industri Besi Dan Baja Dasar (iron And Steel Making) agar usaha bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadangkala pemilik bisnis berfokus mencari keuntungan sampai melupakan izin usaha Industri Besi Dan Baja Dasar (iron And Steel Making).

Padahal jika usaha telah mendapat izin, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan meningkatkan jumlah laba bahkan lolos dari permasalahan yang akan merugikan usaha di kemudian hari.

Penghasilan bisnis dapat naik karna setelah mendapat izin, pemilik bisnis bisa memperoleh pasar yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun dapat pasar baru lewat tender yang sedang dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga bisa berkesempatan mengakses pasar luar negeri, menjalankan kegiatan export import, maupun menjalin kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Akan tetapi jikalau Pebisnis tidak memiliki izin usaha Industri Besi Dan Baja Dasar (iron And Steel Making), terdapat banyak resiko yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa digolongkan sebagai usaha yang tidak resmi. Konsekuensinya bisnis bisa diberi peringatan, disidak oleh dinas, produk atau aset bisnis disita, maupun bisa diberi sanksi baik denda maupun penjara.

Terus bagaimana supaya bisnis Industri Besi Dan Baja Dasar (iron And Steel Making) dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini prosedur dalam memiliki izin usaha Industri Besi Dan Baja Dasar (iron And Steel Making).

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Melakukan Usaha Industri Besi Dan Baja Dasar (iron And Steel Making)

Sekarang ini pemerintah telah melakukan efisiensi proses pengurusan izin  usaha Industri Besi Dan Baja Dasar (iron And Steel Making) menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diperoleh oleh masing-masing Pengusaha karena fungsinya sebagai identitas dari Pemilik bisnis.

Kewajiban lain yang harus diurus oleh Pebisnis Industri Besi Dan Baja Dasar (iron And Steel Making) adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain bergantung resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disesuaikan jenis produk atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Besi Dan Baja Dasar (iron And Steel Making)

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Seluruh Pemilik bisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Besi Dan Baja Dasar (iron And Steel Making) kodenya adalah 24101.

Usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pembuatan besi dan baja dalam bentuk dasar, seperti pellet bijih besi, besi spons, besi kasar (pig iron) dan pembuatan besi dan baja dalam bentuk baja kasar seperti ingot baja, billet baja, baja bloom dan baja slab. Termasuk juga pembuatan besi dan baja paduan. Termasuk kegiatan tungku pembakar, steel converter, pabrik penggulungan dan finishing; produksi besi kasar dalam bentuk dasar seperti balok; produksi besi campuran; produksi produk besi yang direduksi langsung dari bijih besi dan produk besi berongga lainnya; produksi besi dari hasil pemurnian dengan proses elektrolisis dan proses kimia lainnya; produksi butir besi dan bubuk besi; produksi baja batangan (ingot) atau bentuk dasar lainnya; peleburan kembali ingot sisaan besi atau baja; dan produksi baja setengah jadi.

Ketika memilih kode KBLI 24101 harus diperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang telah berjalan. Karna kalau keliru  memakai Kode KBLI 24101, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Industri Besi Dan Baja Dasar (iron And Steel Making)

Pengusaha bisa menentukan akan menggunakan badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut memiliki keuntungan dan kekurangan tersendiri.

Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karna usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau rekening bank memakai identitas badan usaha. Pembukuan keuangan akan tersendiri antara pendiri dan usaha. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi lebih transparan antara omset pebisnis dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan jenis usaha yang akan beroperasi.

Tapi jika owner memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan atas nama perorangan, maka laporan keuangan, perpajakan, dan izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi owner bisnis. Aturan pajak akan lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan sepenuhnya berada pada owner bisnis.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang musti dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pengusaha sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP bisa diberikan melalui KPP di daerah sesuai lokasi bisnis atau secara digital di situs www.pajak.go.id

Persyaratan ketika mau mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha harus menyertakan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Industri Besi Dan Baja Dasar (iron And Steel Making)

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pebisnis telah terdaftar di BKPM. Jika sudah mempunyai NIB, pengusaha bisa mengajukan perizinan operasional, surat izin komersial, ataupun izin lain bergantung resiko jenis bisnis yang akan dijalankan.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara daring lewat sistem Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha adalah identitas pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha dapat melakukan registrasi di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:

  • Mendaftar melalui situs OSS;
  • Pilih kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perorangan dengan UMKM, atau non-perseorangan;
  • Melengkapi formulir yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Memeriksa data serta rangkuman NIB;
  • Cetak Dokumen NIB.

Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Besi Dan Baja Dasar (iron And Steel Making)

Jika NIB diperoleh, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau non-UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi pertimbangan apakah pengusaha perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.

Jika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk perizinan operasional atau izin komersial. Tetapi jika risiko usaha yang dijalankan dikategorikan sebagai usaha risiko menengah serta resiko tinggi, wajib memiliki izin lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menilai  kecocokan pelaku usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Besi Dan Baja Dasar (iron And Steel Making)

Izin lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contoh kalau usaha dijalankan melalui aplikasi online, maka diharuskan izin tambahan antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pemenuhan perizinan tambahan dapat dilaksanakan memakai Aplikasi Online Single Submission yang nantinya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Ingin mengurus izin usaha Industri Besi Dan Baja Dasar (iron And Steel Making) tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha