Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Cara Simpel Mendapat Izin Usaha Perdagangan Eceran Hewan Ternak

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Hewan Ternak menjadi salah satu bagian syarat yang perlu dipersiapkan oleh pemilik usaha Perdagangan Eceran Hewan Ternak supaya usaha dapat jberjalan lancar. Ada kalanya pebisnis hanya fokus mencari penghasilan sampai lupa izin usaha Perdagangan Eceran Hewan Ternak.

Sedangkan jika usaha telah mendapat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dari membesarkan banyaknya laba sampai lolos dari masalah yang akan merugikan bisnis di masa datang.

Profit bisnis dapat meningkat karna sesudah memiliki izin, pebisnis bisa memperoleh pelanggan yang lebih luas. Antaralain adalah dapat kerjasama dengan lembaga lainnya, atau memperoleh peluang baru lewat tender yang dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pebisnis juga dapat mengakses pasar seluruh dunia, melakukan bisnis ekspor impor, maupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Tapi jikalau Pemilik usaha mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Hewan Ternak, terdapat beberapa masalah yang bisa mengancam berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi akan dimasukkan sebagai bisnis yang tidak sah. Resikonya usaha dapat diberi tuntutan, disidak oleh dinas, produk atau aset bisnis disita, maupun dapat diberikan sanksi baik denda maupun penjara.

Lalu bagaimana agar usaha Perdagangan Eceran Hewan Ternak dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah mekanisme dalam menyiapkan izin usaha Perdagangan Eceran Hewan Ternak.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Buat Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Hewan Ternak

Sekarang ini pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Hewan Ternak menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya digunakan oleh seluruh Pebisnis karena berfungsi sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.

Legalitas lain yang perlu diurus oleh Pemilik usaha Perdagangan Eceran Hewan Ternak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mendaftarkan merek dagang ke Ditjen HAKI disesuaikan kategori barang atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Perdagangan Eceran Hewan Ternak

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Semua Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Hewan Ternak kodenya adalah 47752.

Jenis Kegiatan dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran hewan ternak, seperti sapi, kambing, dan unggas

Saat memasukkan kode KBLI 47752 perlu memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna kalau keliru  memasukkan Kode KBLI 47752, izin usaha tidak bisa diurus.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Hewan Ternak

Pebisnis bisa memilih akan menggunakan badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai kelebihan dan kerugian tersendiri.

Akan tetapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih kredibel karena bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun rekening bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan jadi semakin transparan antara penghasilan pebisnis dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan kategori bisnis yang akan berjalan.

Sebagai informasi jika owner bisnis memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas perseorangan, maka laporan transaksi, perpajakan, dan legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi pebisnis. Laporan pajak jadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab sepenuhnya berada di owner usaha.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang perlu dilaporkan oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti owner bisnis sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP dapat dilakukan lewat KPP di daerah sesuai lokasi usaha atau lewat online di sistem www.pajak.go.id

Syarat untuk mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha perlu menyerahkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Perdagangan Eceran Hewan Ternak

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik usaha sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah memperoleh NIB, pebisnis sudah dapat meneruskan perizinan operasional, surat izin komersial, atau perizinan lainnya tergantung resiko bidang usaha yang akan dijalankan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital lewat web Online Single Submission. Persyaratan pendaftaran NIB diantaranya data pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika mau mengurus Nomor Induk Berusaha, owner usaha harus mendaftar melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:

  • Daftar pada situs OSS;
  • Memilih jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan dengan UMK, atau non perseorangan;
  • Memasukkan formulir yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Memeriksa data-data dan preview NIB;
  • Mengunduh Surat NIB.

Memenuhi Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Hewan Ternak

Saat NIB diperoleh, baik untuk usaha UMK, atau non UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi ini yang menentukan apakah pemilik usaha perlu membuat perizinan usaha lain atau tidak.

Ketika bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya NIB bisa difungsikan untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Akan tetapi jika resiko usaha yang berjalan adalah bisnis resiko menengah dan resiko tinggi, diperlukan perizinan lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk tolak ukur  komitmen pelaku usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan aturan.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Hewan Ternak

Izin lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misal kalau bisnis menggunakan aplikasi digital, maka akan diperlukan perizinan lain yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Izin tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengajuan perizinan tambahan bisa dilaksanakan melalui Website Online Single Submission yang nantinya akan diverifikasi oleh kementerian yang punya kewenangan.

Mau mengajukan izin usaha Perdagangan Eceran Hewan Ternak tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha