Izin usaha Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Lainnya jadi satu dari sekian banyak surat yang harus dimiliki oleh pebisnis Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Lainnya agar bisnis dapat berjalan tanpa hambatan. Kadangkala pebisnis cuma berfokus mencari laba sampai melalaikan izin usaha Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Lainnya.
Padahal jika bisnis telah memperoleh izin, ada banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari memperbanyak jumlah profit bahkan lolos dari masalah yang merugikan usaha di kemudian hari.
Penghasilan usaha bisa naik karna setelah menyiapkan izin, pemilik bisnis dapat mengakses pasar yang lebih banyak. Antaralain adalah dapat kerjasama dengan lembaga lain, maupun dapat pelanggan baru melalui pengadaan yang telah dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pengusaha bisa juga merambah pasar internasional, menjalankan kegiatan expor impor, ataupun membuat kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Tapi jika Pebisnis tidak memiliki izin usaha Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Lainnya, ada banyak resiko yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Pertama, usaha yang sudah beroperasi akan dianggap sebagai usaha ilegal. Resikonya usaha bisa diberikan peringatan, dibekukan oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, maupun bisa diberi sanksi baik perdata maupun pidana.
Jadi bagaimana caranya biar usaha Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Lainnya bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Berikut ini tahap dalam mendapatkan izin usaha Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Lainnya.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Lainnya
Sekarang ini pemerintah telah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Lainnya lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus bagi setiap Pemilik bisnis karna berfungsi sebagai identitas dari Pemilik usaha.
Kewajiban lain yang wajib digunakan oleh Pebisnis Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai dengan resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori barang atau jasa yang ada.
Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Setiap Pemilik bisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan.
Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Lainnya memakai kode 46599.
Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mesin dan peralatan serta perlengkapan yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 46591 sampai dengan 46594, seperti perdagangan besar furnitur kantor, kabel dan sakelar serta instalasi peralatan lain untuk keperluan industri, perkakas mesin berbagai jenis dan untuk berbagai bahan, perkakas mesin yang dikendalikan komputer dan peralatan dan perlengkapan pengukuran
Saat memasukkan kode KBLI 46599 harus mempertimbangkan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah memasukkan Kode KBLI 46599, izin usaha tidak bisa diurus.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Bisnis Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Lainnya
Pebisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.
Namun, jika menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih kredibel karena usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau akun bank memakai atas nama badan usaha. Transaksi keuangan akan tersendiri antara pendiri dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi lebih transparan antara kekayaan pengusaha dengan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan jenis usaha yang akan beroperasi.
Sementara kalau pengusaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan nama perorangan, maka laporan transaksi, NPWP, serta perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Laporan pajak jadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab sepenuhnya ada di pebisnis.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang harus dipenuhi oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti owner usaha sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak di kabupaten sesuai alamat bisnis atau secara daring di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan saat mau membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mengajukan NPWP Badan Usaha perlu menyerahkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner bisnis telah terdaftar di BKPM. Kalau sudah memperoleh NIB, owner bisnis dapat mengurus permohonan surat izin operasional, dokumen izin komersial, atau izin lainnya sesuai resiko kategori bisnis yang dijalankan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring pada aplikasi Online Single Submission. Syarat permohonan NIB antaralain identitas owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Untuk memperoleh NIB, pebisnis perlu mendaftar melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini tahapannya:
- Log-in melalui sistem OSS;
- Pilih kategori NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perorangan menggunakan Non-UMK, atau badan usaha;
- Memasukkan form yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Mengcek form serta review NIB;
- Cetak Surat NIB.
Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Lainnya
Ketika NIB tersedia, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau besar pastinya akan terlihat jenis usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan dasar apakah pebisnis perlu menambah izin usaha lainnya atau tidak.
Saat bisnis memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Namun jika risiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan sebagai bisnis resiko menengah maupun resiko tinggi, harus mempunyai izin tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan aturan.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Lainnya
Perizinan tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya kalau bisnis dijalankan melalui platform online, maka akan disyaratkan perizinan lainnya antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Permohonan perizinan tambahan bisa dilakukan di Situs Online Single Submission yang prosedurnya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Mau mendaftar izin usaha Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Lainnya tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha