Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Cara Simpel Mendaftarkan Izin Usaha Penangkapan Mollusca Di Perairan Umum

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Penangkapan Mollusca Di Perairan Umum adalah salah satu surat yang perlu dipersiapkan oleh pengusaha Penangkapan Mollusca Di Perairan Umum agar bisnis dapat jberjalan lancar. Kadangkala pemilik usaha terlalu memikirkan mencari keuntungan sampai mengabaikan izin usaha Penangkapan Mollusca Di Perairan Umum.

Sementara itu kalau bisnis sudah memiliki izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari menaikkan jumlah pendapatan sampai terhindar dari masalah yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.

Penghasilan bisnis dapat naik karna setelah menyiapkan izin, pengusaha bisa akses pelanggan yang luas. Salah satunya adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun mendapatkan pasar baru melalui tender yang telah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pebisnis juga bisa mengakses pasar seluruh dunia, melakukan usaha ekspor impor, sampai menjalankan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Namun kalau Pengusaha abai akan izin usaha Penangkapan Mollusca Di Perairan Umum, terdapat banyak resiko yang bisa mengancam operasional bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan dapat dianggap sebagai bisnis yang tidak resmi. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberi penalti baik denda maupun pidana.

Lalu apa yang harus dilakukan biar usaha Penangkapan Mollusca Di Perairan Umum dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Berikut prosedur dalam mendapatkan izin usaha Penangkapan Mollusca Di Perairan Umum.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Menjalankan Usaha Penangkapan Mollusca Di Perairan Umum

Sekarang ini pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Penangkapan Mollusca Di Perairan Umum menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus bagi semua Pebisnis karena berfungsi sebagai pengenal dari Pengusaha.

Kewajiban lain yang wajib diurus oleh Pebisnis Penangkapan Mollusca Di Perairan Umum adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual tergantung kategori barang atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Penangkapan Mollusca Di Perairan Umum

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk acuan Pemilik bisnis saat menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Semua Pemilik usaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Penangkapan Mollusca Di Perairan Umum memakai kode 03123.

Kegiatan usaha pada Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan mollusca air tawar, seperti siput, remis, dan lainnya di perairan umum seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya.

Saat memasukkan kode KBLI 03123 harus memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang berjalan. Karna kalau salah  memakai Kode KBLI 03123, izin usaha tidak bisa berjalan.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Bisnis Penangkapan Mollusca Di Perairan Umum

Pemilik usaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut punya keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Namun, jika memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan akan naik kelas karna usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun akun bank menggunakan identitas badan usaha. Transaksi keuangan menjadi terpisah antara pemilik dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta jadi semakin transparan antara harta pemilik usaha dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang akan dijalankan.

Akan tetapi jika pemilik bisnis memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan atas nama perorangan, maka transaksi keuangan, pajak, serta legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi pengusaha. Laporan pajak menjadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab 100% ada pada pemilik usaha.

Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang musti dibayar oleh warga negara, termasuk owner bisnis. Bukti owner usaha sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP dapat diberikan melalui Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai alamat bisnis atau secara online di website www.pajak.go.id

Dokumen ketika hendak membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika membuat NPWP Badan Usaha harus menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Penangkapan Mollusca Di Perairan Umum

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner bisnis sudah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah memiliki NIB, pemilik usaha dapat mendaftarkan permohonan dokumen izin operasional, surat izin komersial, serta perizinan lainnya tergantung resiko jenis bisnis yang berjalan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital lewat aplikasi OSS. Syarat pengajuan NIB antaralain identitas pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Untuk mengurus NIB, pebisnis bisa registrasi melalui halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:

  • Mendaftar melalui website OSS;
  • Memilih jenis NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perorangan menggunakan UMK, atau non perseorangan;
  • Mengisi data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • mengecek isian data serta preview NIB;
  • Mengunduh Dokumen NIB.

Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Penangkapan Mollusca Di Perairan Umum

Setelah NIB tersedia, baik itu usaha , ataupun non-UMK pastinya akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan pertimbangan apakah owner usaha perlu mendapatkan perizinan usaha yang lain atau tidak.

Jika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Sedangkan jika resiko usaha yang berjalan termasuk dalam bisnis resiko menengah ataupun resiko tinggi, maka diperlukan perizinan lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai  kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Penangkapan Mollusca Di Perairan Umum

Izin tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya kalau usaha dijalankan menggunakan platform digital, maka disyaratkan izin tambahan antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pendaftaran perizinan tambahan dapat dijalankan lewat Sistem Online Single Submission yang prosedurnya akan diputuskan oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Mau mendapatkan izin usaha Penangkapan Mollusca Di Perairan Umum tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha