Izin usaha Jasa Interkoneksi Internet (nap) jadi satu dari sekian banyak dokumen yang perlu dimiliki oleh pebisnis Jasa Interkoneksi Internet (nap) agar bisnis dapat perlindungan hukum. Ada kalanya pemilik usaha terlalu fokus mencari keuntungan sampai melalaikan izin usaha Jasa Interkoneksi Internet (nap).
Padahal jika usaha sudah membuat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan menambah jumlah laba sampai terbebas dari masalah yang merugikan bisnis di masa datang.
Omset bisnis bisa naik karna setelah mengurus izin, pemilik usaha dapat akses pelanggan yang lebih luas. Antaralain adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lain, atau mendapatkan pelanggan baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pebisnis juga dapat mengakses pasar negara lain, menjalankan bisnis ekspor impor, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Akan tetapi kalau Pemilik usaha enggan memiliki izin usaha Jasa Interkoneksi Internet (nap), terdapat beberapa masalah yang bisa mengancam operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat dianggap sebagai usaha yang ilegal. Akibatnya usaha bisa diberi tuntutan, dibekukan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, atau dapat diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.
Terus bagaimana supaya usaha Jasa Interkoneksi Internet (nap) dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini prosedur dalam mendapatkan izin usaha Jasa Interkoneksi Internet (nap).
Mempelajari Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Melaksanakan Usaha Jasa Interkoneksi Internet (nap)
Sekarang pemerintah sudah mempermudah proses pengurusan izin usaha Jasa Interkoneksi Internet (nap) lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus disiapkan bagi semua Pebisnis karna digunakan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.
Selain NIB, izin yang harus diurus oleh Pebisnis Jasa Interkoneksi Internet (nap) adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HKI tergantung jenis barang atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Jasa Interkoneksi Internet (nap)
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk acuan Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Setiap Pemilik usaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Jasa Interkoneksi Internet (nap) kodenya adalah 61924.
Kegiatan usaha dalam Kelompok ini mencakup kegiatan menyelenggarakan akses dan atau ruting bagi penyelenggara jasa akses internet. Dalam menyelenggarakan akses bagi penyelenggara jasa akses internet, penyelenggara jasa interkoneksi internet dapat menyediakan jaringanh untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa interkoneksi internet wajib saling terhubung melalui interkoneksi. Penyelenggara jasa interkoneksi melelkukan pengaturan trafik penyelenggaraan jasa akses internet
Ketika menentukan kode KBLI 61924 harus diperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang berjalan. Karna kalau keliru menentukan Kode KBLI 61924, izin usaha tidak bisa dipakai.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Jasa Interkoneksi Internet (nap)
Pebisnis bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.
Akan tetapi jika memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih dipercaya karena bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun akun bank menggunakan atas nama badan usaha. Laporan keuangan dijadikan terpisah antara owner dan usaha. Sehingga kepemilikan harta jadi lebih jelas antara omset pemilik usaha dengan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan kategori bisnis yang akan berjalan.
Akan tetapi jika pebisnis memilih menjalankan kegiatan usaha memakai identitas perorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, serta perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Aturan pajak jadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan sepenuhnya berada pada pemilik bisnis.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pebisnis sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP dapat diberikan melalui KPP di kota sesuai lokasi bisnis atau melalui online di sistem www.pajak.go.id
Persyaratan saat mau membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftar NPWP Badan Usaha wajib mengumpulkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Jasa Interkoneksi Internet (nap)
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner bisnis telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah memiliki NIB, pemilik usaha sudah dapat mengurus pendaftaran surat izin operasional, perizinan komersial, serta perizinan lainnya tergantung resiko bidang bisnis yang berjalan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring di aplikasi OSS RBA. Persyaratan pendaftaran NIB diantaranya data pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika mau memperoleh Nomor Induk Berusaha, owner bisnis harus melakukan pendaftaran di halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:
- Log-in melalui aplikasi OSS;
- Pilih jenis NIB yang mau diproses, bisa perorangan, perseorangan baik dengan Non-UMK, atau non perorangan;
- Memasukkan form yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Cek kembali data dan preview NIB;
- Download File NIB.
Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Jasa Interkoneksi Internet (nap)
Ketika NIB muncul, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar pasti akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan dasar apakah pebisnis perlu menambah izin usaha lainnya atau tidak.
Ketika usaha mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk izin operasional atau perizinan komersial. Sebaliknya bila resiko usaha yang berjalan adalah bisnis resiko menengah dan risiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan prosedur.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Jasa Interkoneksi Internet (nap)
Perizinan lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika usaha dijalankan melalui media daring, maka dibutuhkan perizinan tambahan antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengajuan izin tambahan dapat dilakukan memakai Platform Lembaha OSS yang selanjutnya akan disetujui oleh pihak yang punya kewenangan.
Mau mengajukan izin usaha Jasa Interkoneksi Internet (nap) tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha