Izin usaha Instalasi Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika merupakan satu dari sekian banyak syarat yang penting dipersiapkan oleh pengusaha Instalasi Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika agar bisnis dapat sah secara hukum. Ada kalanya pemilik usaha terlalu memikirkan mencari penghasilan sampai melupakan izin usaha Instalasi Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika.
Kenyataannya jika usaha telah memiliki izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan meningkatkan banyaknya pangsa pasar bahkan lolos dari beberapa hal yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Pendapatan usaha bisa naik disebabkan sesudah mendapatkan izin, pengusaha dapat mengakses pelanggan yang lebih beragam. Contohnya adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lain, atau mendapatkan kesempatan baru melalui tender yang dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pebisnis juga bisa mengakses pasar seluruh dunia, melakukan usaha export import, ataupun membuat kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Tetapi jika Pemilik bisnis abai akan izin usaha Instalasi Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika, terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Pertama, usaha yang sudah berjalan akan digolongkan sebagai usaha yang ilegal. Resikonya bisnis bisa diberi tuntutan, disidak oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, maupun bisa diberi sanksi baik perdata maupun pidana.
Lantas apa yang harus dilakukan supaya usaha Instalasi Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini prosedur dalam memiliki izin usaha Instalasi Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Untuk Melaksanakan Usaha Instalasi Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika
Pada saat ini pemerintah telah mempermudah pengurusan izin usaha Instalasi Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib dimiliki bagi setiap Pemilik bisnis karna difungsikan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Dokumen lain yang wajib dimiliki oleh Pemilik bisnis Instalasi Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain menyesuaikan resiko dan usaha yang dijalankan. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat membuat pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tergantung jenis barang atau jasa yang ada.
Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Instalasi Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pebisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Masing-masing Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Instalasi Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika adalah 43292.
Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi meteorologi, klimatologi dan geofisika ukuran kecil, sedang atau besar.
Dalam menentukan kode KBLI 43292 perlu memastikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna kalau keliru memakai Kode KBLI 43292, izin usaha tidak bisa diurus.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Bisnis Instalasi Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika
Pebisnis bisa memilih hendak menggunakan badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri.
Namun, kalau memutuskan memilih badan usaha, bisnis akan lebih profesional karna usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun rekening bank memakai nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Jadi, pengelolaan harta menjadi semakin transparan antara harta pemilik usaha dengan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang bisa digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang usaha yang berjalan.
Akan tetapi jika pebisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan nama perseorangan, maka laporan transaksi, perpajakan, serta legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner usaha. Aturan pajak akan lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan hak 100% berada pada owner.
Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang semestinya dibayar oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti owner bisnis telah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP dapat diajukan kepada Kantor Pajak di wilayah sesuai domisili usaha atau secara daring di aplikasi www.pajak.go.id
Persyaratan saat hendak membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftarkan NPWP Badan wajib menyerahkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Instalasi Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner usaha telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah mempunyai NIB, pengusaha bisa mengurus pendaftaran surat izin operasional, perizinan komersial, maupun perizinan lain menyesuaikan resiko jenis usaha yang beroperasi.
Saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara daring pada situs OSS. Dokumen Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha diantaranya identitas pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat hendak mengajukan Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha bisa mendaftar melalui halaman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:
- Masuk pada situs OSS;
- Pilih kategori NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan UMKM, maupun non-perorangan;
- Mengisi data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Mengcek formulir dan preview NIB;
- Mencetak File NIB.
Melampirkan Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Instalasi Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika
Setelah NIB diperoleh, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar pasti akan terlihat kategori usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan pertimbangan apakah pebisnis perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.
Jika bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya NIB dapat digunakan untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Sebaliknya bila resiko bisnis yang akan dijalankan termasuk dalam usaha risiko menengah ataupun resiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menimbang komitmen pelaku usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan aturan.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Instalasi Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika
Perizinan lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika usaha dijalankan menggunakan media digital, maka diperlukan izin lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pengajuan perizinan tambahan bisa dilakukan melalui Sistem OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh kementerian yang berwenang.
Mau mendaftar izin usaha Instalasi Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha