Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Cara Mudah Mendapat Izin Usaha Reparasi Peralatan Fotografi Dan Optik

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Reparasi Peralatan Fotografi Dan Optik adalah satu dari sekian banyak dokumen yang harus dipersiapkan oleh pemilik bisnis Reparasi Peralatan Fotografi Dan Optik agar usaha bisa perlindungan hukum. Seringkali pemilik usaha hanya berfokus mencari omset sampai melupakan izin usaha Reparasi Peralatan Fotografi Dan Optik.

Padahal kalau usaha telah mendapatkan izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan membesarkan banyaknya penghasilan bahkan terbebas dari sejumlah hal yang akan merugikan bisnis di masa datang.

Laba bisnis dapat meningkat karna setelah menyiapkan izin, pengusaha dapat akses pelanggan yang lebih luas. Diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lain, atau mendapatkan kesempatan baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pebisnis dapat juga mengembangkan usaha ke pasar luar negeri, melakukan kegiatan export import, maupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Sebaliknya jikalau Pemilik bisnis enggan memiliki izin usaha Reparasi Peralatan Fotografi Dan Optik, terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi dapat dimasukkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Resikonya bisnis dapat diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, atau bisa diberikan penalti baik denda maupun penjara.

Lalu bagaimana caranya agar usaha Reparasi Peralatan Fotografi Dan Optik dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini prosedur dalam memiliki izin usaha Reparasi Peralatan Fotografi Dan Optik.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Menjalankan Usaha Reparasi Peralatan Fotografi Dan Optik

Sekarang pemerintah sudah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Reparasi Peralatan Fotografi Dan Optik melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki oleh seluruh Pebisnis karena digunakan sebagai bukti dari Pengusaha.

Kewajiban lain yang wajib dimiliki oleh Pebisnis Reparasi Peralatan Fotografi Dan Optik adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya menyesuaikan resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis produk atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Reparasi Peralatan Fotografi Dan Optik

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Setiap Pemilik usaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang berjalan.

Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Reparasi Peralatan Fotografi Dan Optik adalah 33133.

Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup reparasi dan perawatan peralatan fotografi dan optik dalam golongan 267, jika utamanya digunakan secara komersial, seperti reparasi dan perawatan teropong, mikroskop (kecuali mikroskop elektron, proton), teleskop, prisma dan lensa (kecuali ophtalmik), peralatan fotografi dan sejenisnya.

Dalam pemilihan kode KBLI 33133 harus mempertimbangkan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru  memilih Kode KBLI 33133, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Bisnis Reparasi Peralatan Fotografi Dan Optik

Pebisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya punya keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Jika memutuskan memakai badan usaha, usaha menjadi lebih dipercaya karna bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun rekening bank memakai atas nama badan usaha. Laporan keuangan akan terpisah antara pemilik dan usaha. Sehingga pengelolaan harta jadi lebih jelas antara penghasilan owner dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan kategori usaha yang berjalan.

Sebaliknya jika pengusaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai identitas pribadi, maka laporan keuangan, pajak, serta perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Penyampaian pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak seutuhnya ada di pengusaha.

Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang musti dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pengusaha telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP dapat diberikan lewat Kantor Pajak di daerah sesuai lokasi usaha atau lewat online di sistem www.pajak.go.id

Syarat ketika mau mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mengajukan NPWP Badan Usaha musti menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Reparasi Peralatan Fotografi Dan Optik

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pebisnis sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Kalau sudah memperoleh NIB, owner bisnis sudah dapat mengurus permohonan izin operasional, dokumen izin komersial, maupun izin lain tergantung resiko kategori bisnis yang dijalankan.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara online di situs OSS. Dokumen Persyaratan pengurusan NIB antara lain profil pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika mau mengajukan NIB, pemilik usaha wajib registrasi di laman OSS terlebih dahulu. Berikut tahap-tahapannya:

  • Daftar pada situs OSS;
  • Klik jenis NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perseorangan dengan usaha mikro kecil, maupun non perseorangan;
  • Melengkapi data-data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Mengecek kembali data-data dan rangkuman NIB;
  • Mengunduh Dokumen NIB.

Mengurus Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Reparasi Peralatan Fotografi Dan Optik

Setelah NIB tersedia, baik untuk usaha UMK, maupun non UMK pasti akan diketahui kategori usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi tolak ukur apakah owner bisnis perlu mengurus perizinan usaha yang lain atau tidak.

Saat usaha mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Tetapi bila resiko bisnis yang akan dijalankan masuk sebagai bisnis risiko menengah serta resiko tinggi, maka diperlukan izin lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan  kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan aturan.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Reparasi Peralatan Fotografi Dan Optik

Izin lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contoh jika bisnis dijalankan menggunakan platform daring, maka akan diharuskan perizinan lain salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengajuan izin tambahan bisa dilaksanakan di Aplikasi OSS yang selanjutnya akan divalidasi oleh pihak yang punya kewenangan.

Mau mengajukan izin usaha Reparasi Peralatan Fotografi Dan Optik tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha