Izin usaha Konstruksi Jembatan Dan Jalan Layang merupakan salah satu surat yang perlu diurus oleh pemilik usaha Konstruksi Jembatan Dan Jalan Layang sehingga usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Kadangkala pemilik usaha hanya memikirkan mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Konstruksi Jembatan Dan Jalan Layang.
Padahal jika bisnis sudah membuat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan membesarkan jumlah pelanggan bahkan terbebas dari hal-hal yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.
Omset usaha bisa bertambah karna setelah mengurus izin, pebisnis dapat mendapatkan pasar yang lebih banyak. Diantaranya adalah dapat kerjasama dengan lembaga lain, atau dapat peluang baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pebisnis juga bisa merambah pasar negara lain, melakukan kegiatan expor impor, maupun melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Namun jika Pemilik bisnis abai terhadap izin usaha Konstruksi Jembatan Dan Jalan Layang, terdapat beberapa resiko yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat dianggap sebagai bisnis yang tidak sah. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, atau bisa diberikan sanksi baik denda maupun pidana.
Lantas bagaimana caranya agar usaha Konstruksi Jembatan Dan Jalan Layang bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah prosedur dalam mendapat izin usaha Konstruksi Jembatan Dan Jalan Layang.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Untuk Melakukan Usaha Konstruksi Jembatan Dan Jalan Layang
Saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi pengurusan izin usaha Konstruksi Jembatan Dan Jalan Layang melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib dimiliki bagi semua Pebisnis karena difungsikan sebagai bukti dari Pengusaha.
Kewajiban lain yang wajib diurus oleh Pemilik bisnis Konstruksi Jembatan Dan Jalan Layang adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya tergantung resiko dan bidang usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen Kekayaan Intelektual disesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Konstruksi Jembatan Dan Jalan Layang
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Setiap Pemilik bisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Konstruksi Jembatan Dan Jalan Layang adalah 42112.
Jenis usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan jembatan dan jalan layang. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu.
Saat memilih kode KBLI 42112 perlu memastikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna jika keliru memasukkan Kode KBLI 42112, izin usaha tidak bisa dipakai.
Memilih Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Usaha Konstruksi Jembatan Dan Jalan Layang
Pebisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut punya keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Jika memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih terpercaya karena bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan terpisah antara pendiri dan bisnis. Jadi, pengelolaan harta jadi lebih transparan antara penghasilan pemilik bisnis dan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan kategori bisnis yang berjalan.
Perlu diketahui jika pebisnis memilih menjalankan bisnis menggunakan identitas perseorangan, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, dan legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pengusaha. Pengurusan pajak menjadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab 100% berada pada pemilik bisnis.
Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang harus dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pengusaha sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP bisa dilakukan lewat Kantor Pajak di wilayah sesuai tempat tinggal usaha atau secara digital di situs www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan untuk mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika membuat NPWP Badan Usaha musti melampirkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Konstruksi Jembatan Dan Jalan Layang
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner bisnis sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah memiliki NIB, pebisnis bisa mengurus permohonan perizinan operasional, izin komersial, serta izin lain menyesuaikan resiko bidang bisnis yang berjalan.
Sekarang NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara daring di web OSS. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB antaralain data pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat hendak membuat Nomor Induk Berusaha, owner usaha dapat melakukan registrasi pada laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:
- Log-in melalui sistem OSS;
- Memilih kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perorangan menggunakan UMKM, maupun non perseorangan;
- Melengkapi form yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Cek data-data serta preview NIB;
- Mendownload NIB.
Mengurus Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Konstruksi Jembatan Dan Jalan Layang
Saat NIB tersedia, baik itu usaha mikro kecil, maupun non UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori tersebut yang menjadi dasar apakah pebisnis perlu mendapatkan izin usaha lainnya atau tidak.
Ketika usaha memiliki resiko rendah, biasanya NIB sudah berlaku untuk perizinan operasional atau izin komersial. Sebaliknya bila resiko bisnis yang dijalankan merupakan bisnis resiko menengah atau resiko tinggi, dibutuhkan izin lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan usaha yang telah taat dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Konstruksi Jembatan Dan Jalan Layang
Izin lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal kalau bisnis menggunakan platform digital, maka diwajibkan perizinan lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengurusan perizinan tambahan bisa dilakukan di Website OSS yang langkahnya akan disetujui oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Hendak mengajukan izin usaha Konstruksi Jembatan Dan Jalan Layang tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha