Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Cara Mudah Memperoleh Izin Usaha Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Farmasi Dan Kedokteran

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Farmasi Dan Kedokteran jadi salah satu surat yang perlu dipersiapkan oleh pemilik bisnis Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Farmasi Dan Kedokteran sehingga usaha bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Terkadang pengusaha terlalu memikirkan mencari laba sampai melalaikan izin usaha Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Farmasi Dan Kedokteran.

Padahal kalau usaha sudah membuat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari menambah banyaknya laba sampai terlepas dari beberapa hal yang merugikan usaha di masa yang akan datang.

Omset usaha bisa bertambah karna setelah mendapat izin, pebisnis bisa akses pelanggan yang lebih luas. Salah satunya adalah bisa kerjasama dengan lembaga lain, maupun memperoleh pasar baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat mengakses pasar internasional, melakukan kegiatan expor impor, atau membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Sebaliknya jikalau Pemilik bisnis enggan memiliki izin usaha Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Farmasi Dan Kedokteran, terdapat banyak masalah yang bisa mengancam berjalannya usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan akan dikategorikan sebagai bisnis yang ilegal. Konsekuensinya bisnis dapat diberi peringatan, dibekukan oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, atau bisa diberikan penalti baik perdata maupun penjara.

Lantas apa yang harus disiapkan agar usaha Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Farmasi Dan Kedokteran dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini mekanisme dalam memperoleh izin usaha Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Farmasi Dan Kedokteran.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Buat Melaksanakan Usaha Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Farmasi Dan Kedokteran

Pada saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi proses pengurusan izin  usaha Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Farmasi Dan Kedokteran lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib digunakan bagi seluruh Pemilik bisnis karena berfungsi sebagai pengenal dari Pemilik usaha.

Dokumen lain yang wajib dimiliki oleh Pengusaha Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Farmasi Dan Kedokteran adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain menyesuaikan resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HKI tergantung jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Farmasi Dan Kedokteran

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Masing-masing Pebisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Farmasi Dan Kedokteran menggunakan kode 46693.

Jenis Kegiatan pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar alat laboratorium, farmasi dan kedokteran

Saat pemilihan kode KBLI 46693 perlu mempertimbangkan benar-benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna jika keliru  memilih Kode KBLI 46693, izin usaha tidak bisa digunakan.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Usaha Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Farmasi Dan Kedokteran

Pemilik usaha bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut punya keunggulan dan kerugian masing-masing.

Namun, jika memakai badan usaha, usaha menjadi naik kelas karna bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun rekening bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara pemilik dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan jadi semakin transparan antara penghasilan pribadi dan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang dapat dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang dijalankan.

Sementara jika pemilik bisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas perorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, serta perizinan yang didapat akan atas nama pribadi owner. Pengurusan pajak jadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab seutuhnya ada pada pebisnis.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang semestinya disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pengusaha sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP dapat diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai alamat bisnis atau lewat online di situs www.pajak.go.id

Syarat saat mau mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftar NPWP Badan Usaha perlu menyertakan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Farmasi Dan Kedokteran

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pebisnis sudah terdaftar di BKPM. Kalau sudah memperoleh NIB, owner usaha sudah dapat mengurus dokumen izin operasional, izin komersial, serta izin lainnya tergantung resiko bidang bisnis yang beroperasi.

Saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada sistem OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB antaralain data owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika akan mengurus NIB, pemilik usaha harus registrasi melalui laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:

  • Masuk pada aplikasi OSS;
  • Memilih jenis NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perorangan baik dengan UMKM, maupun non-perseorangan;
  • Melengkapi data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Cek kembali data-data serta preview NIB;
  • Unduh Dokumen NIB.

Melampirkan Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Farmasi Dan Kedokteran

Ketika NIB tersedia, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau besar pastinya akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi pertimbangan apakah owner bisnis perlu menambah izin usaha yang lain atau tidak.

Saat usaha memiliki resiko rendah, biasanya NIB dapat digunakan untuk izin operasional atau izin komersial. Akan tetapi jika risiko bisnis yang akan dijalankan masuk dalam bisnis resiko menengah ataupun resiko tinggi, harus mempunyai izin tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur  kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan undang-undang.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Farmasi Dan Kedokteran

Perizinan lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau usaha menggunakan platform daring, maka disyaratkan izin lain salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengurusan perizinan tambahan bisa dijalankan di Website Lembaha OSS yang nantinya akan divalidasi oleh pemerintahan yang berwenang.

Ingin mengajukan izin usaha Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Farmasi Dan Kedokteran tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha