Izin usaha Penerbitan Direktori Dan Mailing List jadi salah satu bagian syarat yang harus disiapkan oleh pemilik usaha Penerbitan Direktori Dan Mailing List supaya usaha dapat sah secara hukum. Terkadang pemilik bisnis terlalu fokus mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Penerbitan Direktori Dan Mailing List.
Sementara itu kalau usaha telah mendapatkan izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari menambah jumlah omset sampai terbebas dari beberapa hal yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.
Penghasilan usaha dapat naik disebabkan setelah mendapatkan izin, pemilik bisnis dapat mengakses pasar yang lebih banyak. Contohnya adalah dapat kerjasama dengan institusi lain, atau mendapatkan peluang baru melalui pengadaan yang telah dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga mendapat akses pasar negara lain, melakukan bisnis expor impor, maupun melakukan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Tetapi jika Pemilik usaha tidak memiliki izin usaha Penerbitan Direktori Dan Mailing List, ada banyak masalah yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan akan dimasukkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Akibatnya usaha bisa diberikan tuntutan, disidak oleh dinas, produk atau aset usaha disita, bahkan dapat diberikan penalti baik denda maupun pidana.
Terus bagaimana caranya supaya usaha Penerbitan Direktori Dan Mailing List bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini adalah cara dalam memperoleh izin usaha Penerbitan Direktori Dan Mailing List.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Melakukan Usaha Penerbitan Direktori Dan Mailing List
Sekarang pemerintah sudah memberikan kemudahan pengurusan izin usaha Penerbitan Direktori Dan Mailing List menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus bagi semua Pengusaha karna fungsinya sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Selain NIB, izin yang perlu diurus oleh Pengusaha Penerbitan Direktori Dan Mailing List adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mendaftarkan merek dagang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori produk atau jasa yang ada.
Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Penerbitan Direktori Dan Mailing List
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik bisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Semua Pebisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan.
Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Penerbitan Direktori Dan Mailing List kodenya adalah 58120.
Usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup penerbitan daftar informasi (database). Penerbitan ini dapat dipublikasikan baik dalam bentuk elektronik atau cetak. Kegiatan usahanya meliputi penerbitan daftar alamat (mailing list), penerbitan buku telepon dan penerbitan direktori dan kompilasi lainnya, seperti perkara hukum, kompendium farmasi dan lain-lain.
Dalam menentukan kode KBLI 58120 harus diperhatikan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah memasukkan Kode KBLI 58120, izin usaha tidak bisa diurus.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Penerbitan Direktori Dan Mailing List
Pemilik bisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut memiliki keuntungan dan kekurangan masing-masing.
Tapi jika memutuskan memakai badan usaha, usaha menjadi lebih profesional karna bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun akun bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Laporan keuangan dijadikan tersendiri antara pemilik dan usaha. Jadi, kepemilikan keuangan jadi lebih transparan antara kekayaan pemilik usaha dan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan bidang bisnis yang beroperasi.
Sebagai informasi kalau pengusaha memilih menjalankan kegiatan usaha memakai atas nama perorangan, maka laporan keuangan, perpajakan, dan izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pebisnis. Penyampaian pajak akan lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab seutuhnya ada di pebisnis.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang harus disampaikan oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti pebisnis telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP bisa diajukan kepada KPP di kota sesuai domisili usaha atau secara daring di situs www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan saat hendak mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika membuat NPWP Badan wajib menyerahkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Penerbitan Direktori Dan Mailing List
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik bisnis telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Jika sudah mempunyai NIB, pemilik usaha bisa mengurus dokumen izin operasional, izin komersial, atau perizinan lain menyesuaikan resiko bidang bisnis yang beroperasi.
Pada saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui web Online Single Submission. Syarat pengajuan Nomor Induk Berusaha antaralain identitas pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika hendak memperoleh NIB, pebisnis wajib melakukan pendaftaran melalui halaman OSS dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:
- Masuk melalui website OSS;
- Pilih kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perorangan dengan UMK, maupun non perorangan;
- Memasukkan data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Mengecek kembali formulir dan review NIB;
- Mengunduh NIB.
Melampirkan Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Penerbitan Direktori Dan Mailing List
Jika NIB tersedia, baik itu usaha , ataupun besar pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu mengajukan perizinan usaha lain atau tidak.
Ketika usaha memiliki resiko rendah, biasanya NIB dapat digunakan untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Namun bila resiko usaha yang berjalan masuk sebagai bisnis risiko menengah maupun resiko tinggi, diharuskan memiliki izin lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang telah taat dengan aturan.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Penerbitan Direktori Dan Mailing List
Perizinan lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya kalau usaha dijalankan menggunakan platform online, maka akan diwajibkan perizinan lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pendaftaran izin tambahan dapat dijalankan lewat Website OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang berwenang.
Mau mendaftar izin usaha Penerbitan Direktori Dan Mailing List tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha