Izin usaha Industri Pengolahan Es Krim menjadi satu dari banyaknya syarat yang perlu disiapkan oleh pebisnis Industri Pengolahan Es Krim sehingga usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Kadang-kadang pemilik bisnis terlalu berfokus mencari profit sampai melalaikan izin usaha Industri Pengolahan Es Krim.
Kenyataannya kalau bisnis telah memiliki izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari memperbanyak banyaknya penghasilan sampai terhindar dari sejumlah hal yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.
Omset usaha bisa meningkat karna setelah membuat izin, pengusaha bisa akses pelanggan yang lebih luas. Antaralain adalah dapat kerjasama dengan institusi lainnya, atau mendapatkan kesempatan baru lewat tender yang telah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa mengembangkan bisnis ke pasar internasional, melakukan bisnis expor impor, atau membuat kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Tetapi kalau Pemilik bisnis enggan mengurus izin usaha Industri Pengolahan Es Krim, terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi akan dikategorikan sebagai usaha yang tidak resmi. Akibatnya usaha bisa diberikan peringatan, dibekukan oleh kementerian, produk atau aset usaha disita, maupun bisa diberikan penalti baik perdata maupun penjara.
Terus bagaimana agar usaha Industri Pengolahan Es Krim bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Berikut ini prosedur dalam memiliki izin usaha Industri Pengolahan Es Krim.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Melaksanakan Usaha Industri Pengolahan Es Krim
Sekarang pemerintah sudah memberi kemudahan pengurusan izin usaha Industri Pengolahan Es Krim melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib digunakan oleh setiap Pemilik usaha karena fungsinya sebagai identitas dari Pengusaha.
Dokumen lain yang wajib dimiliki oleh Pemilik usaha Industri Pengolahan Es Krim adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain tergantung resiko dan bidang usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HKI tergantung kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Pengolahan Es Krim
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk panduan Pengusaha saat menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Setiap Pengusaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Pengolahan Es Krim adalah 10531.
Usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam es krim yang bahan utamanya dari susu. Pembuatan es krim yang bahan utamanya bukan dari susu dimasukkan dalam kelompok 10532.
Dalam memasukkan kode KBLI 10531 harus memperhatikan benar-benar dan sesuai dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna kalau keliru menentukan Kode KBLI 10531, izin usaha tidak bisa diurus.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Usaha Industri Pengolahan Es Krim
Pebisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya mempunyai keuntungan dan kekurangan tersendiri.
Tapi jika menggunakan badan usaha, usaha akan lebih profesional karna usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau rekening bank memakai nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi tersendiri antara owner dan usaha. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi semakin transparan antara kekayaan owner dan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang dapat dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan jenis usaha yang akan beroperasi.
Sementara kalau owner bisnis memilih menjalankan usaha memakai nama pribadi, maka pembukuan keuangan, pajak, dan legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi pengusaha. Laporan pajak menjadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan seutuhnya berada di owner usaha.
Mendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dipenuhi oleh WNI, termasuk pengusaha. Bukti pebisnis telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP dapat diajukan lewat Kantor Pajak di wilayah sesuai tempat tinggal usaha atau secara digital di situs www.pajak.go.id
Syarat ketika mau mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mengajukan NPWP Badan Usaha harus menyertakan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Industri Pengolahan Es Krim
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner usaha telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Kalau sudah mendapatkan NIB, pengusaha sudah bisa mendaftarkan permohonan izin operasional, surat izin komersial, serta perizinan lain bergantung resiko jenis usaha yang akan dijalankan.
Sekarang ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara daring pada situs Online Single Submission. Syarat pengajuan Nomor Induk Berusaha diantaranya identitas pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika akan mengajukan Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis wajib mendaftar pada halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:
- Daftar pada aplikasi OSS;
- Memilih jenis NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perorangan menggunakan Non Mikro Kecil, atau non perorangan;
- Melengkapi data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Cek kembali formulir dan rangkuman NIB;
- Mendownload File NIB.
Mengurus Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Pengolahan Es Krim
Sesudah NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, ataupun besar pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan dasar apakah pemilik usaha perlu mengurus perizinan usaha yang lain atau tidak.
Jika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya NIB sudah termasuk untuk izin operasional ataupun izin komersial. Tapi bila risiko bisnis yang akan dijalankan termasuk usaha risiko menengah serta risiko tinggi, harus mempunyai perizinan tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk tolak ukur kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan undang-undang.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Pengolahan Es Krim
Izin lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau bisnis dijalankan melalui aplikasi online, maka diperlukan perizinan lainnya yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengurusan izin tambahan bisa dilaksanakan menggunakan Aplikasi OSS yang langkahnya akan diputuskan oleh kementerian yang berwenang.
Hendak mendaftar izin usaha Industri Pengolahan Es Krim tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha