Sah! – Kerusakan lingkungan merupakan tindak dari manusia yang telah menjadi isu dalam sepanjang sejarah kehidupan manusia. Seringkali kerusakan dilakukan oleh sekelompok manusia untuk kebutuhan mereka.
Salah satu kelompok itu ialah korporasi yang telah mengeksploitasi sumber daya alam untuk kegiatan ekonominya. Terkadang dalam praktiknya sering kali mengabaikan kelestarian lingkungan dan sangat berdampak buruk.
Oleh karena itu pemahaman terkait tanggung jawab korporasi sangat penting bagi korporasi itu sendiri maupun masyarakat.
Penjelasan Umum
Korporasi sebagai sebuah entitas bisnis yang memiliki kapasitas hukum, sering kali terlibat dalam kegiatan yang berselisihan dengan hukum salah satunya perusakan lingkungan.
Kegiatan seperti penebangan hutan, pertambangan, dan pembuangan limbah industri dapat menyebabkan pencemaran dan degradasi lingkungan.
Kegiatan ini sangat berdampak tidak hanya bagi ekosistem sekitar namun bagi masyarakat sekitar dan generasi penerusnya yang akan terdampak secara kesehatan dan kebutuhan.
Dasar Hukum
Dalam tatanan hukum Indonesia tanggung jawab korporasi terhadap lingkungan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Pada Pasal 116 hingga 118 menjelaskan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindakannya terkait perusakan lingkungan.
Hal ini menjadi sebuah landasan dasar dalam perlindungan lingkungan dari tindakan korporasi yang tidak mementingkan lingkungan untuk kepentingan kelompok dengan gugatan pidana yang dikenakan.
Hak dan Tanggung Jawab Korporasi Terhadap Lingkungan
Korporasi memiliki tanggung jawab terhadap untuk melindungi kelestarian lingkungan, beberapa tanggung jawab itu adalah:
- Mematuhi Regulasi yang ada
Sebagai badan hukum dengan izin negara, korporasi harus memiliki rasa patuh dan tunduk atas regulasi yang ada dalam negara. Seperti perizinan dan standar operasional.
Hal ini dimaksudkan untuk tetap membatasi tindakan korporasi atas lingkungan dan sekitarnya agar tidak melakukan kegiatan yang merusak dan mencemari lingkungan.
- Melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Sebelum melakukan proyek sebuah korporasi harus memiliki tim untuk melakukan sebuah analisis yang berpotensi dapat menyebabkan kerugian bagi lingkungan.
Hal ini juga menjadi langkah untuk menghindari kerugian yang akan terjadi jika korporasi digugat atau gagal dalam pelaksanaan proyek bisnisnya. AMDAL dapat dilakukan dengan evaluasi dan mitigasi risiko lingkungan.
- Bertanggung Jawab atas Kerusakan yang Ditimbulkan
Jika terjadi sebuah kerusakan lingkungan akibat aktivitas korporasi, maka kewajiban ganti rugi harus dilaksanakan oleh pihak terkait.
Kerusakan lingkungan dapat menimbulkan dampak kepada banyak pihak demi menghindari dampak berkepanjangan pihak perusahaan wajib memberikan solusi untuk penyelesaian masalah.
Dengan tanggung jawab yang telah dilaksanakan korporasi demi menjaga lingkungan, ada hak yang dimiliki korporasi dalam pelaksanaan usahanya dalam pemanfaatan lingkungan.
Berikut beberapa hak korporasi:
- Hak Beroperasi dan Mengembangkan Usaha
Setelah perizinan didapatkan, makan korporasi memiliki hak untuk melakukan usahanya untuk mengembangkan usahanya.
Dengan hak ini juga terkait dengan pemanfaatan lingkungan sebagai alat usahanya.
- Hak atas Perlindungan Hukum
Dengan perizinan yang didapatkan, korporasi sudah menjadi entitas hukum, dan berhak untuk mendapatkan sebuah perlindungan hukum atas tindakan yang merugikan dari pihak yang bekerja sama atau masyarakat umum.
- Hak atas Kepemilikan Aset
Hak ini menjelaskan bahwa korporasi berhak atas lingkungan yang telah diberikan izin, termasuk memiliki, mengelola, memindahkan aset termasuk properti dan peralatan.
Tanggung Jawab Hukum Korporasi dalam Kasus Kerusakan Lingkungan
Jika terjadinya pelanggaran perusakan lingkungan setelah berkaca pada tanggung jawab dan hak yang dimiliki korporasi, maka jalur hukum berlaku untuk menindaki kelalaian korporasi dalam menjaga lingkungan.
Tanggung jawab ini termasuk aspek pidana, administrasi dan juga perdata.
- Tanggung Jawab Pidana
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menetapkan bahwa korporasi dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan.
Pasal 116 UU PPLH menyatakan bahwa dalam hal tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dapat dikenakan kepada:
- Badan usaha tersebut; dan/atau
- Orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
- Tanggung Jawab Perdata
Korporasi yang menyebabkan kerusakan lingkungan juga bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.
Prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) diterapkan, yang berarti korporasi bertanggung jawab atas kerugian tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
Pasal 88 UU PPLH menyatakan bahwa setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup, bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
- Tanggung Jawab Administrasi
Selain sanksi pidana dan perdata, korporasi juga dapat dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah. Sanksi administratif dapat berupa:
- Peringatan tertulis
- Paksaan pemerintah
- Pembekuan izin lingkungan
- Pencabutan izin lingkungan
Kesimpulan
Tanggung jawab hukum korporasi dalam kasus kerusakan lingkungan merupakan aspek penting dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan mematuhi regulasi yang ada dan menerapkan praktik bisnis yang bertanggung jawab, korporasi dapat berkontribusi positif terhadap pembangunan berkelanjutan dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan di masa mendatang.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau ingin berbagi pengalaman terkait pengelolaan PT, Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha termasuk pendaftaran Hak Cipta.
Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source:
https://www.hukumonline.com/berita/a/pertanggungjawaban-korporasi-dalam-perkara-lingkungan-hol11222