Sah! – Merek dagang merupakan hal yang sangat penting bagi para pengusaha, karena merek dagang dapat membedakan produk atau layanan dari merek dagang yang lain. Merek dagang, juga dapat memberikan kesan yang unik dan memberikan identitas pada para pelaku usaha.
Pengertian merek dagang menurut undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis pasal 1 angka 1 menyebutkan, merek dagang adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis.
Tanda ini dapat berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk 2 (dua) dimensi atau 3 (tiga) dimensi suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut. Untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Dalam pasal 1 angka 2 menjelaskan bahwa, merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
Lalu yang dimaksud dengan merek adalah merek dagang dan merek jasa, seperti yang disebutkan pada pasal 2 ayat 2 undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.
Perlu kita ketahui, bahwa merek yang sudah terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum selama kurang lebih 10 (sepuluh) tahun. Merek yang terdaftar ini akan mendapatkan hak atas merek, sebuah hak yang diberikan oleh negara secara eksklusif kepada pemilik merek terdaftar untuk jangka waktu tertentu dan untuk digunakan sendiri atau memberikan izin kepada orang lain untuk menggunakannya.
Bagaimana jika merek dagang ini secara sengaja maupun tidak sengaja digunakan oleh orang lain? langkah hukum apa yang dapat ditempuh? mari kita simak penjelasan dibawah ini.
Sebelum memasuki penjelasan, kita harus memastikan bahwa merek kita telah terdaftar seperti penjelasan di atas bahwa merek yang sudah terdaftar memiliki hak eksklusif dan mendapatkan perlindungan hukum.
Penyelesaian Jalur Pidana
Dalam hal penyelesaian jalur pidana kita dapat melihat pasal 100 UU MIG ayat (1) dan (2) yang sama-sama menyebutkan, jika seseorang menggunakan merek yang sama dengan merek yang terdaftar maka akan ada sanksi pidana. Akan tetapi, dalam ayat (2) menyebutkan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar.
Pada pokoknya dapat diartikan bahwa, adanya unsur dominan pada merek tersebut sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan baik dari bunyi, bentuk, cara penempatan, penulisan, kombinasi yang terdapat dalam merek tersebut.
Sebagai catatan, penyelesaian jalur pidana ini termasuk kedalam delik aduan sehingga dapat diproses apabila ada yang melaporkan.
Penyelesaian Jalur Perdata
Dalam hal ini jika pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek terdaftar secara keseluruhan atau pada pokoknya, maka pemilik merek tersebut dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan niaga. Hal ini diatur dalam pasal 83 UU MIG ayat (1),(2), dan (3).
Selama masa pemeriksaan pemilik merek atau penerima lisensi dapat mengajukan permohonan kepada hakim untuk menghentikan kegiatan produksi, peredaran, perdagangan barang maupun jasa yang menggunakan merek tersebut secara sepihak. Hal ini terdapat dalam pasal 84 UU MIG ayat (1).
Maka dari, itu jika kita ingin menggunakan sebuah merek dagang kita harus memastikan terlebih dahulu bahwa merek tersebut belum terdaftar secara resmi. Dan kita pun, harus segera melakukan pendaftaran merek dagang kita agar mendapatkan perlindungan hukum secara resmi.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source :